Pages

Senin, 26 Maret 2012

Makalah Konstitusi

MAKALAH
PEMBENTUKAN KOMISI KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA PENGUATAN UUD 1945






Disusun Oleh :
Muhammad Nur
B 111 10 467





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR 2012





KATA PENGANTAR

Puji Syukur kepada Allah SWT sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam juga kami curahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, junjungan umat Islam, pembawa kebenaran di muka bumi. Terima kasih pula kepada teman-teman di fakultas hukum Universitas Hasanuddin yang telah memberikan sumbangsih sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. 
Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah Hukum Konstitusi yang dibuat oleh penulis guna menunjang proses belajar di perguruan tinggi yang kini tengah dijalani oleh penulis. Adapun judul makalah ini adalah “Pembentukan Komisi Konstitusi Sebagai Upaya Penguatan UUD 1945”. Di dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia serta perubahan konstitusi yang telah berlangsung beberapa kali serta kelemahan-kelemahan yang timbul pasca amandemen tersebut. Selain itu solusi tentang pembentukan Komisi Konstitusi juga akan dibahas secara lebih jelas lagi. Sebagai mahasiswa hukum sudah menjadi kewajiban bagi penulis untuk lebih memahami tentang konstitusi yang menjadi dasar hukum di negeri ini. Pemahaman tentang konstitusi akan berdampak pula pada pemahaman filosofi hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dengan pembuatan makalah ini, penulis berharap pemahaman penulis serta pembaca tentang konstitusi di Indonesia akan lebih baik.
Terlepas dari berbagai kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini, penulis sangat berharap agar makalah ini dapat membantu dalam memahami lebih jauh konstitusi di negeri ini. Sekian dan terima kasih.
Makassar, 25 Maret 2012
                                       Penulis



BAB I

PENDAHULUAN

Latarbelakang

Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) tersebut mengatur berbagai macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara hingga Lembaga Tinggi Negara. Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara tersebut sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak untuk mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, untuk pertama kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945. Muhammad Yamin juga mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya akan Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana setiap anggota keluarga dapat memberikan pendapatnya.


Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo menyampaikan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ berubah menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas seluruh wakil rakyat, seluruh wakil daerah, dan seluruh wakil golongan. Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat inilah yang akhirnya ditetapkan dalam Sidang PPKI pada acara pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).


Salah satu wewenang MPR hingga saat ini yaitu mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.


Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.


Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.


Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.


Selama kurun waktu sejak negara ini berdiri, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen). Namun amandemen yang sejatinya menutupi kelemahan yang ada sebelumnya malah menciptakan kelemahan-kelemahan baru. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat UUD 1945 merupakan salah satu pondasi hukum terpenting negara ini. Jika pondasi ini bermasalah maka tentu saja bisa mengakibatkan kekacauan yang berakibat fatal bagi keberlangsungan bangsa ini. Oleh karena diperlukan sebuah solusi untuk mencegah hal ini kembali terjadi dimasa mendatang.


Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini yaitu :

1.      Apakah kelemahan UUD 1945 Pasca-empat kali amandemen selama ini?

2.      Bagaimana urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya memperkuat UUD 1945?


Tujuan dan Manfaat


Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

1.      Menjelaskan tentang kelemahan UUD 1945 Pasca-empat kali amandemen.

2.      Menjelaskan urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya penguatan UUD 1945.


Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:

1.      Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang kelemahan UUD 1945 Pasca-empat kali amandemen.

2.      Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya penguatan UUD 1945.


BAB II

PEMBAHASAN

Amandemen UUD 1945

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.

Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.


Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :

  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
  5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang

Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :

  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :

1.    16 Bab;

2.    37 Pasal

3.    4 aturan peralihan;

4.    2 Aturan Tambahan.


UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :

1. Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999; Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1). Beberapa perubahan yang penting adalah :

a. Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;

Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

b. Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;

Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

c. Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi

Diubah menjadi :

(1) Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;

(2) Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

d. Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;

Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.


2. Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;

Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.

Beberapa perubahan yang penting adalah :

a. Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;

Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

b. Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

c. Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.


3. Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;

Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6). Beberapa perubahan yang penting adalah :

a. Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR

Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

b. Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat

c. Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;

Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya

d. Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:

1. Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung

2. Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003


4. Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002 Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II. Beberapa perubahan yang penting adalah :

a. Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;

Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

b. Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus. Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang

c. Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)

d. Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :

a. Pasal 1 ayat (2): MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi. MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.

b. Pasal 2 ayat (1): MPR terdiri dari :

1. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)

2. Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)

MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat; Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR. Selain itu, MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan.

c. Pasal 5 ayat (1): Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)

d. Pasal 6 ayat (1) dan 6A: Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)

e. Pasal 7: Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).

f. Pasal 14: Presiden memberi : 
    Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung



Kelemahan Hasil Amandemen UUD 1945


Setelah empat kali melakukan amandemen UUD 1945, yang sejatinya dilakukan untuk menutupi kelemahan sebelumnya namun ternyata hasil dari amandemen tersebut menimbulkan beberapa kelemahan lagi. Hal ini menyebabkan terjadi pengelompokan sikap masyarakat. Satu kelompok menghendaki UUD 1945 dikembalikan kepada yang asli, kelompok lainnya menginginkan diadakan lagi perubahan atau amendemen kelima UUD 1945, dan kelompok terakhir tetap pada UUD 1945 pasca-amendemen.


Ada beberapa faktor menyangkut kelemahan UUD 1945 pasca-amendemen. Pertama, adanya kekaburan dan inkonsistensi teori dan materi muatan UUD 1945. Kedua, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945. Ketiga, ketidaklengkapan konstitusi dan pasal-pasal yang multi-interpretatif, yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik.


Dalam hal ini, Komisi Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No 1/2002 dan Keputusan MPR No 4/2003 dengan tugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD NKRI Tahun 1945 oleh MPR, juga menyebutkan hal sama. Setelah bertugas selama tujuh bulan dan menyerahkan hasil kerjanya, berupa Naskah Kajian Akademis Perubahan UUD NKRI Tahun 1945 dan Naskah Perubahan UUD NKRI Tahun 1945 kepada Ketua MPR Amien Rais pada 24 April 2003, Komisi Konstitusi menyatakan terdapat 31 butir kekurangan, kelemahan, dan ketidaksempurnaan UUD 1945 pasca-amendemen.


Dimulai dengan tawar-menawar atau bargaining, kompetisi, dan kompromi politik berdasarkan kepentingan politik fraksi-fraksi di MPR dalam empat kali amandemen UUD 1945. Contohnya ketika MPR mulai membicarakan lembaga DPD, tanggal 7 November 2001, sebanyak 190 anggota MPR menyatakan tidak setuju terhadap lembaga DPD. Mereka lebih memilih untuk tetap pada struktur ketatanegaraan UUD 1945 yang berdasarkan negara kesatuan dengan sistem satu kamar atau uni-cameral.


Ketidaksetujuan itu disebabkan adanya kekhawatiran bahwa lembaga DPD akan merubah struktur negara kesatuan menjadi negara federal dengan sistem dua kamar atau bi-cameral. Padahal, banyak negara kesatuan atau unitary state di dunia mempunyai sistem perwakilan dua kamar. Lalu, kompromi politik menghasilkan rumusan Pasal 22D UUD 1945 di mana kewenangan dan kekuasaan DPD, sebagai spatial representation, tidak seimbang dan bersifat asimetrik dengan kewenangan DPR. Hal ini disebut sistem dua kamar yang lunak atau soft bi-cameral.


Kewenangan dan kekuasaan DPD, sesuai dengan sistem checks and balances seharusnya bersifat seimbang dan simetrik dengan DPR dalam sistem perwakilan dua kamar yang seimbang atau balanced bi-cameral. Dengan pertimbangan bahwa DPD, yang anggotanya dipilih melalui sistem distrik dengan keanggotaan majemuk atau multi-member district, dapat menjalankan fungsi integrasi sesuai Sila Ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia, dengan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam koridor NKRI.


Selanjutnya, ketidaksempurnaan UUD 1945 pascaperubahan, berdasarkan fenomena dominasi kekuasaan DPR atau legislative heavy. Salah satu bukti adalah Pasal 13 ayat (3) UUD 1945, yakni Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Biasanya kewenangan menerima duta negara lain adalah domain eksekutif atau Presiden, maka ketentuan adanya pertimbangan DPR menunjukkan dominasi kekuasaan DPR yang telah memasuki domain Presiden.


Kemudian inkonsistensi dan kekaburan teori UUD 1945 yang berhubungan dengan sistem pemerintahan presidensial. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang berisikan, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.


Pasal ini, bersifat inkonsisten dan kabur, sebab dalam sistem pemerintahan presidensial segenap legislasi (pembuatan UU) merupakan wewenang badan legislatif. Sehingga Presiden tidak mengambil keputusan terhadap hasil akhir legislasi walaupun Presiden berhak mengajukan suatu RUU kepada DPR dan DPD untuk sektor hubungan pusat dan daerah.


Oleh karena itu, Presiden berhak menolak RUU atau hak veto, dengan ketentuan bahwa bobot keputusan parlemen yang menentukan validitas dari RUU tersebut. Misalnya, dengan 2/3 dukungan suara di DPR atau 2/3 suara pada masing-masing kamar untuk menghasilkan rancangan undang-undang yang tidak boleh ditolak oleh Presiden. Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 adalah legislative heavy.


Selanjutnya, masalah penyebutan dengan perubahan atau amandemen UUD 1945 yang berarti mengubah pasal-pasal tertentu tanpa mengubah teks asli, tetapi memberi tambahan terhadap pasal-pasal yang sudah ada. Seperti diketahui, setelah dilakukan perubahan oleh MPR, dari 37 Pasal UUD 1945, ditambah empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan serta Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal UUD 1945 yang diputuskan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, hanya 6 pasal (sekitar 16,21%) yang belum diubah.


Pasal-pasal tersebut adalah, 1) Pasal 4 tentang Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar; 2) Pasal 10 tentang Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; 3) Pasal 12 tentang kewenangan Presiden menyatakan keadaan bahaya; 4) Pasal 22 tentang kewenangan Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang; 5) Pasal 25 tentang syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim; dan 6) Pasal 29 tentang agama.


Sedangkan pasal-pasal yang diubah berjumlah 31 Pasal (83,79%) ditambah dengan pasal-pasal baru dengan sistem penomoran pasal lama ditambah huruf A, B, C, D, dan seterusnya beserta ayat-ayat yang baru dalam pasal-pasal lama. Dengan pasal-pasal baru yang berjumlah 36 pasal atau 97,30% dari UUD 1945 asli, patut dipersoalkan bahwa MPR telah mengganti konstitusi lama dengan yang baru, dan bukan amandemen UUD 1945.


Kemudian, masalah inkonsistensi yang menyangkut bagian mana dari UUD 1945 pasca-amandemen yang tidak dapat diubah atau dapat diubah dengan persyaratan tertentu. Dalam UUD 1945 pasca-amandemen yang tidak dapat diubah adalah hanya bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berarti bahwa terhadap landasan dasar filosofis kehidupan bangsa dan negara yakni Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, secara teoritis, terbuka penafsiran untuk dapat diubah sekalipun diperlukan persyaratan sesuai Pasal 37 ayat (1) UUD 1945, karena Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 tidak mencantumkannya. Sedangkan, Pembukaan UUD 1945 yang berisikan Pancasila, adalah perjanjian luhur bangsa atau pacta sunt seranda.


Kelemahan, kekurangan, dan ketidaksempurnaan yang bersifat mendasar dari UUD 1945 pasca-amandemen itulah yang menyebabkan UUD 1945 tidak bisa berlaku sebagai konstitusi yang hidup, yang berlaku puluhan tahun ke depan. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah solusi untuk mencegah kelemahan-kelemahan ini kembali bermunculan di masa yang akan datang, karena tidak menutup kemungkinan amandemen UUD 1945 kembali akan dilakukan. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk Komisi Konstitusi dalam membuat draft konstitusi sebelum dibahas dalam rapat paripurna MPR.


Pembentukan Komisi Konstitusi Sebagai Upaya Penguatan UUD 1945


Selama ini MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945 sebelumnya tidak membuat dan memiliki content draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan. Content draft yang didasari paradigma yang jelas yang menjadi kerangka (overview) tentang eksposisi ide-ide kenegaraan yang luas dan mendalam mengenai hubungan Negara dengan warga negara, negara dan agama, negara dengan Negara hukum, negara dalam pluralitasnya, serta negara dengan sejarahnya. Juga eksposisi yang mendalam tentang esensi demokrasi, apa syaratnya dan prinsip-prinsipnya serta check and balancesnya bagaimana dilakukan secara mendalam.


MPR lebih menekankan perubahan itu dilakukan secara adendum, dengan memakai kerangka yang sudah ada dalam UUD 1945. Cara semacam ini membuat perubahan itu menjadi parsial, sepotong-sepotong dan tambal sulam saja sifatnya. MPR tidak  berani keluar dari kerangka dan sistem nilai UUD 1945 yang relevansinya sudah tidak layak lagi dipertahankan. Proses Amandemen secara parsial seperti diatas tidak dapat memberikan kejelasan terhadap konstruksi nilai dan bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk. Sehingga terlihat adanya paradoks dan inkonsistensi terhadap hasil-hasilnya yang telah diputuskan. Hal ini bisa dilihat dari pasal-pasal yang secara redaksional maupun sistematikanya yang tidak konsisten satu sama lain. Seperti misalnya, penetapan prinsip sistem Presidensial namun dalam elaborasi pasal-pasalnya menunjukkan sistem Parlementer yang memperkuat posisi dan kewenangan MPR/DPR.


Selain itu MPR yang dikarenakan keanggotaannya terdiri dari fraksi-fraksi politik menyebabkan dalam setiap pembahasan dan keputusanamat kental diwarnai oleh kepentingan politik masing-masing.Fraksi-fraksi politik yang ada lebih mengedepankan kepentingandan selera politiknya dibandingkan kepentingan bangsa yang lebihluas. Hal ini dapat dilihat dari pengambilan keputusan finalmengenai Amandemen UUD 1945 dilakukan oleh sekelompok kecil elit fraksi dalam rapat Tim Lobby dan Tim Perumus tanpaadanya risalah rapat.


Mengapa hal itu terjadi? Penulis berpendapat, di samping kepentingan politik fraksi-fraksi di MPR ditambah beberapa faktor seperti minimnya pengalaman para anggota MPR, juga akibat tidak adanya kerangka acuan dan/atau naskah akademik yang dipersiapkan dengan matang oleh suatu Tim Pembuat Draft Amandemen yang terdiri dari para ahli konstitusi dan ahli-ahli lainnya serta wakil-wakil dari daerah.


K.C. Wheare, seorang ahli hukum konstitusi Inggris, menjelaskan tentang arti penting konstitusi berderajat tertinggi atau supreme constitution. Pada intinya, kedudukan konstitusi dilihat dari aspek hukum mempunyai derajat tertinggi atau supremasi. Dasar pertimbangan supremasi konstitusi terdapat beberapa hal, yakni: 1) konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang Dasar; 2) konstitusi dibentuk atas nama rakyat, berasal dari rakyat, kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat, dan ia harus dilaksanakan langsung kepada masyarakat untuk kepentingan mereka; dan 3) konstitusi ditetapkan oleh lembaga atau badan yang diakui keabsahannya.


Mencermati diktum pertama dasar pertimbangan supremasi konstitusi di atas, bahwa untuk melakukan perubahan UUD 1945 merupakan sesuatu yang bersifat spesifik. Untuk membuatnya haruslah ditangani oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk itu, dilakukan seleksi yang ketat oleh MPR secara terbuka, transparan, dan diketahui oleh publik. Jadi perubahan UUD 1945 tidak ditangani oleh MPR, karena keterlibatan unsur partisan akan menjadikan setiap proses pembicaraan sebagai wahana untuk mendesakkan kepentingan masing-masing. Mereka lupa untuk memikirkan kepentingan rakyat, dan tak jarang pula menimbulkan berbagai konflik. Sebagai solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah deserahkan kepada Komisi Konstitusi atau Constitutional Commission yang independen, sehingga kata “dibuat” dalam diktum pertama akan terpenuhi.


Sejalan dengan adanya Komisi Konstitusi, Haysom mengemukakan adanya empat proses pembuatan konstitusi yang demokratis, yaitu: 1) by a democratically constituted assembly; 2) by a democratically elected parliament; 3) by a popular referendum; dan 4) by a popularly supported constitutional commission.


Dengan cara keempat, sebagai salah satu proses pembuatan konstitusi di atas, merupakan konstitusi yang kokoh bagi suatu negara konstitusional (constitutional state) yang mampu menjamin suatu demokrasi yang berkelanjutan (a sustainable democracy), juga harus merupakan konstitusi yang legitimate, dalam arti proses pembuatannya harus secara demokratis, diterima dan didukung sepenuhnya oleh seluruh komponen masyarakat dari berbagai aliran dan faham, aspirasi, dan kepentingan.


Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan efektif, Komisi Konstitusi harus memiliki tugas dan wewenang, yaitu: a) melakukan penyelidikan dalam rangka penyusunan naskah konstitusi; b) melakukan upaya-upaya untuk memperoleh masukan dari publik dan lembaga-lembaga negara; c) menyusun masukan di masyarakat menjadi naskah rancangan konstitusi secara komprehensif untuk disahkan; dan d) melakukan sosialisasi naskah rancangan konstitusi kepada publik.


Dimasukkannya tugas dan wewenang Komisi Konstitusi untuk melakukan penyelidikan dalam rangka penyusunan konstitusi dan untuk merumuskan naskah konstitusi, merupakan tujuan utama dari pembentukan komisi ini. Tugas dan wewenang untuk melakukan upaya guna menerima masukan dan sosialisasi naskah pada publik, dimaksudkan untuk melibatkan secara aktif peran-serta masyarakat dalam penyusunan konstitusi.


Sementara itu, keanggotaan Komisi Konstitusi harus terdiri atas: 1) pakar dari berbagai disiplin ilmu; 2) perwakilan dari tiap daerah di Indonesia. Secara keseluruhan, anggota Komisi Konstitusi haruslah non-partisan, dengan komposisi yang mencerminkan kesetaraan jender, keadilan agama dan etnis, serta mengakomodasi unsur dan kepentingan daerah.


Keanggotaan Komisi Konstitusi di atas, diyakini dapat menjembatani secara optimal mayoritas kepentingan-kepentingan rakyat Indonesia terhadap materi muatan konstitusi yang akan dibuat, sekaligus meminimalisasi materi muatan konstitusi yang berorientasi jangka pendek dan sarat kepentingan sekelompok orang atau golongan.
Komisi Konstitusi harus mendapatkan legitimasi yang kuat, baik secara konstitusional maupun oleh rakyat, demikian pula hasilnya. Seleksi Ketua dan Angota Komisi Konstitusi – diangkat oleh MPR dalam Sidang Tahunan – melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Waktu pelaksanaan seleksi harus memadahi, tidak terlalu singkat, untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

         Komisi Konstitusi ini diangkat oleh MPR dengan pertimbangan, bahwa MPR merupakan lembaga yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, berdasarkan atas ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan.




BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa:

1.      Setelah empat kali melakukan amandemen UUD 1945, yang sejatinya dilakukan untuk menutupi kelemahan sebelumnya namun ternyata hasil dari amandemen tersebut menimbulkan beberapa kelemahan lagi. Hal ini menyebabkan terjadi pengelompokan sikap masyarakat. Satu kelompok menghendaki UUD 1945 dikembalikan kepada yang asli, kelompok lainnya menginginkan diadakan lagi perubahan atau amendemen kelima UUD 1945, dan kelompok terakhir tetap pada UUD 1945 pasca-amendemen.

2.      Ada beberapa faktor menyangkut kelemahan UUD 1945 pasca-amendemen. Pertama, adanya kekaburan dan inkonsistensi teori dan materi muatan UUD 1945. Kedua, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945. Ketiga, ketidaklengkapan konstitusi dan pasal-pasal yang multi-interpretatif, yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik.

3.      Selama ini MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945 sebelumnya tidak membuat dan memiliki content draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan.

4.      Sebagai solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah deserahkan kepada Komisi Konstitusi atau Constitutional Commission yang independen, sehingga kata “dibuat” dalam diktum konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang Dasar akan terpenuhi.





DAFTAR PUSTAKA





http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat diakses pada tanggal 25 Maret 2012 pukul 20.27 WITA

http://jakarta45.wordpress.com/2009/08/25/politik-amandemen-kelima-uud-1945/ diakses pada tanggal 25 Maret 2012 pukul 20.54 WITA

http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Indonesia diakses pada tanggal 25 Maret 2012 pukul 21.19 WITA

http://www.scribd.com/doc/23377266/makalah-pancasila diakses pada tanggal 25 Maret 2012 pukul 21.48 WITA



 

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Disini..