MAKALAH
HUKUM LAUT
KEPENTINGAN INDONESIA DALAM KONSEP LANDAS KONTINEN UNCLOS 1982
Disusun
Oleh :
Muhammad
Nur
B111
10 467
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Konvensi
Hukum Laut International atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
1982, memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan
terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis
pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut,
maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan submisi
(submission) ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia di luar 200 mil
laut.
Konsep
landas kontinen ini, pertama kali diajukan oleh Amerika Serikat pada Konvensi
Hukum Laut Internasional tahun 1958 yaitu Presiden Amerika Serikat (AS), Harry
S. Truman, yang pertama kali memproklamirkan. Tepatnya pasca-Perang Dunia II,
pada tanggal 28 September 1945. ”Whereas the Goverment of the United States of
America, aware of the long range world wide need for new sources of petroleum
and other minerals, holds the view the efforts to discover and make available
new supplies of these resources should be encouraged,…” demikian Presiden Truman
mengawali proklamasinya.
Tindakan
Presiden Truman memproklamirkan konsep landas kontinen adalah bertujuan untuk
mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan
dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerikan
Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi. Namun konsep
ini tidak bertujuan untuk mengurangi hak kebebasan berlayar atas atau melalui
perairan yang terdapat di atas landas kontinen karena statusnya tetap sebagai
laut lepas.
Konsep
landas kontinen dalam hukum laut tidak berhubungan dengan kekayaan mineral
dalam dasar laut tetapi berkaitan dengan kekayaan hayati atau perikanan.
Pengertian landas kontinen pertama kali diperkenalkan oleh Odon de Buen seorang
Spanyol dalam Konferensi Perikanan di Madrid di tahun 1926. Konsepsi landas
kontinen dikemukakan dengan perikanan berdasarkan anggapan bahwa perairan
diatas dataran kontinen merupakan perairan yang baik sekali untuk kehidupan ikan.
Apabila dianalisis tindakan dari pemerintah Amerika
Serikat menganai konsep landas kontinen dapat digolongkan menjadi 4 bentuk
yaitu :
1. Tindakan perluasan yurisdiksi yang ditujukan
kepada penguasaan kekayaan alam yang terkandung dalam dasar laut dan tanah
dibawah laut yang berbatasan dengan pantai.
2. Perluasan yurisdiksi atau dalam beberapa hal kedaulatan atas dasar laut dan tanah dibawahnya.
2. Perluasan yurisdiksi atau dalam beberapa hal kedaulatan atas dasar laut dan tanah dibawahnya.
3. Perluasan kedaulatan atas lautan (dengan atau
tanpa menyebut landas kontinen) hingga suatu ukuran jarak
tertentu misalnya 200 mil.
Pada 30 April 1987 di New York diadakan Konvensi
Hukum Laut PBB Ke-III. Pada konferensi ini telah disepakati pengaturan
rejim-rejim hukum laut dan bagi Indonesia pengakuan bentuk negara kepulauan
yang diatur hak dan kewajibannya merupakan keputusan terpenting.
Pengakuan dunia internasional ini, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1985. Sejak diberlakukannya undang-undang ini pada 31 Desember 1985, Indonesia terikat dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, dan harus menjadi pedoman dalam pembuatan Hukum Laut Internasional selanjutnya. Hal yang mengatur tentang landas kontinen di atur di dalam Pasal 76 UNCLOS 1982 yang kemudian dituangkan dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1973 oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen di luar 200 mil laut. Kenyataan ini menjadi tantangan para pemangku kepentingan dan profesi bidang terkait untuk menelaah secara seksama kemungkinan-kemungkinan wilayah perairan landas kontinen di luar 200 mil laut ini.
Rumusan Masalah
Pengakuan dunia internasional ini, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1985. Sejak diberlakukannya undang-undang ini pada 31 Desember 1985, Indonesia terikat dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, dan harus menjadi pedoman dalam pembuatan Hukum Laut Internasional selanjutnya. Hal yang mengatur tentang landas kontinen di atur di dalam Pasal 76 UNCLOS 1982 yang kemudian dituangkan dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1973 oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen di luar 200 mil laut. Kenyataan ini menjadi tantangan para pemangku kepentingan dan profesi bidang terkait untuk menelaah secara seksama kemungkinan-kemungkinan wilayah perairan landas kontinen di luar 200 mil laut ini.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas
dan untuk memfokuskan penulisan ini, maka penulis merumuskan masalah sebagai
berikut:
1.Bagaimana konsep landas kontinen
dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982?
2.Bagaimana kepentingan Indonesia
terhadap konsep landas kontinen tersebut ?
Tujuan
Penulisan
1. Untuk menjelaskan konsep landas
kontinen dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS)
1982.
2. Untuk
menjelaskan kepentingan Indonesia terhadap konsep landas kontinen tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Konsep Landas Kontinen dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Konsep landas kontinen diatur dalam
bab khusus pada UNCLOS 1982, yaitu Bab VI tentang Landas Kontinen dari Pasal 76
hingga Pasal 85. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982, dikatakan bahwa
landas kontinen negara pantai terdiri dari dasar laut dan kekayaan alam yang
terdapat di bawahnya dari area laut yang merupakan penambahan dari laut
teritorialnya, yang mencakup keseluruhan perpanjangan alami dari wilayah
teritorial daratnya ke bagian luar yang memagari garis kontinental, atau sejauh
200 mil dari garis pangkal dimana garis territorial diukur jika bagian luar
yang memagari garis continental tidak bisa diperpanjang sampai pada jarak
tersebut.
Landas kontinen merupakan istilah
geologi yang kemudian menjadi bagian dalam istilah hukum. Secara sederhana
landas kontinen dapat diartikan sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun
keadalam laut sampai akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di
kedalaman laut dan pada umumnya tidak terlalu dalam, agar sumber-sumber alam
dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.
Penjelasan dalam Pasal 76 UNCLOS
merupakan pencerminan dari kompromi antara negara-negara pantai yang memiliki
landas kontinen luas seperti Kanada yang mendasarkan kriteria eksploitasibiltas
sebagaimana termuat dalam UNCLOS 1958 karena penjelasan pada UNCLOS 1958
tentang landas kontinen sangat berbeda dengan pengertian Pasal 76 UNCLOS 1982,
sehingga negara-negara pantai dengan landas kontinen yang luas tetap
mempertahankan posisi bahwamereka memiliki hak di seluruh landas kontinennya
dengan negara-negara yang menginginkan kawasan internasional seluas mungkin.
Pada umumnya, kompromi merupakan
masalah yang sulit untuk dicapai. Hal itu terbukti dengan ketentuan-ketentuan
konvensi yang menetapkan batas terluar dari tepian kontinen yang terletak di
luar jarak 200 mil. Untuk itu, negara-negara pantai dapat memilih satu di
antara dua cara penetapan batas tersebut, yaitu :
1. Dengan menarik garis diantara
titik-titik dimana ketebalan sedimen karang paling sedikit 1 persen dari jarak
terpendek pada titik-titik tersebut ke kaki lereng kontinen; atau
2. Dengan menarik garis di antara
titik-titik yang ditetapkan yang panjangnya tidak melebihi 60 mil laut dari
kaki lereng kontinen (Pasal 76 (4) UNCLOS 1982)
Selanjutnya ditetapkan bahwa untuk
kedua cara tersebut setiap garis yang menghubungkannya antara dua titik tidak
boleh melebihi 60 mil laut (Pasal 76 (7) UNCLOS 1982). Kemudian titik-titik
untuk penarikan garis tersebut tidak boleh terletak lebih dari 350 mil laut
dari garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial atau tidak boleh
terletak lebih dari 100 mil laut dari kedalaman 2500 meter (Pasal 76 (5) UNCLOS
1982).
Para perumus konvensi menyadari
bahwa penerapan ketentuan-ketentuan tersebut akan menimbulkan permasalahan.
Untuk itu, dibentuklah ketentuan dalam konvensi mengenai Komisi Batas Landas
Kontinen (Pasal 76 (8) dan Lampiran II UNCLOS 1982). Suatu negara pantai yang
akan menetapkan batas terluar landas kontinennya lebih dari 200 mil laut harus
memberitahu komisi yang beranggotakan 21 orang tersebut, mengenai data ilmu
pengetahuan dan teknis yang mendasari penetapan batas tersebut. kemudian komisi
ini akan mempertimbpangkan serta membuat rekomendasi. Dalam hal ini komisi
harus mempertimbangkan Lampiran II apabila terdapat pengecualian terhadap
peraturan-peraturan yang dituangkan pada Pasal 76 UNCLOS 1982 jika negara
pantai tidak menyetujui rekomendasi dari komisi yang memiliki kewenangan
menetapkan pandangnya kepada negara pantai.
Berdasarkan Pasal 77 UNCLOS 1982
negara pantai menikmati hak berdaulat untuk mengeskplorasi dan mengeksploitasi
sumber kekayaan alam di landas kontinen yang berada dalam batas 200 mil zona
ekonomi eksklusif, hak-hak tersebut bersamaan dengan hak-hak yang dinikmati
berdasarkan Pasal 56 UNCLOS 1982 tentang zona eknomi eksklusif. Dengan demikian
rezim landas kontinen yang independen hanya yang terletak di luar batas
tersebut. Kemudian terkait dengan hak dan penggunaan landas kontinen, negara
asing berhak melakukan penanaman kabel dan jalur pipa melalui atau pada landas
kontinen sebuah negara pantai, hal tersebut diatur pada Pasal 79 UNCLOS 1982.
Negara pantai yang bersangkutan hanya bisa menentukan jalur kabel atau pipa
yang akan ditanam tetapi tidak dapat melarang atau mengharuskan ketentuan
penanaman kabel dan pipa tersebut. Pada Pasal 83 UNCLOS 1982 mengatur tentang
ketentuan penetapan batas landas kontinen antara negara-negara yang pantainya
berbatasan dan berhadapan. Dimana ketentuannya sama halnya dengan zona ekonomi
eksklusif.
Landas
Kontinen Ekstensi
Pasal 76 (4) UNCLOS 1982
menjelaskan bahwa “for teh purposes of this Convention, the coastal State shall
esthablish the outer edge of the continental margin wherever the margin extends
beyond 200 nautical miles from the baselines from which the breadth of the
territorial sea is measured...”. hal tersebut menegaskan bahwa dimungkinkan
untuk mengajukan klaim atas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut atau
disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi. Karena banyak kasus dimana kondisi
geologi dan geomorfologis suatu negara pantai yang mengharuskan menarik batas
landas kontinen melebihi 200 mil atau pada umumnya dimungkinkan sepanjang 350
mil laut.
Berdasarkan UNCLOS 1982 penentuan
batas landas kontinen ekstensi dapat dilakukan dengan memperhatikan 4 kriteria yang
diatur pada Pasal 76. Dua kriteria pertama adalah yang membolehkan (formulae)
sedangkan dua kriteria terakhir adalah yang membatasi (constraints). Berikut
syarat yang membolehkan (formulae):
1. Didasarkan pada titik tetap
terluar pada titik mana ketebalan batu endapan (sedimentary rock) paling
sedikit sebesar 1 persen dari jarak terdekat antara titik tersbeut dengan kaki
lereng kontinen. Persentase ini dihitung dengan membandingkan tebalnya batu
sedimen di suatu titik terhadap jarak titik tersebut dari kaki lereng.
2. Batas terluar landas kontinen
ekstensi juga bisa ditentukan dengan menarik garis berjarak 60 mil laut dari
kaki lereng kontinen (hedberg line) ke arah laut lepas.
Pada penerapannya, batas terluar
landas kontinen ekstensi merupakan kombinasi dari dua syarat di atas yang dalam
hal ini akan dipilih garis terluar yang paling menguntungkan negara yang
bersangkutan. Namun demikian, garis terluar ini belumlah merupakan garis batas
landas kontinen ekstensi final karena masih harus diuji dan memenuhi dua syarat
pembatas (constraints) berikut :
1. Batas terluar dari landas
kontinen tidak boleh melebihi 350 mil dari garis pangkal sebagai referensi mengukur
batas teritorial; atau
2. Batas terluar dari landas
kontinen tidak melebihi 100 mil laut dari kontur kedalaman 2.500 meter isobath.
Kepentingan
Indonesia Terhadap Konsep Landas Kontinen
Sebagai negara kepulauan Indoensia
mempunyai penguasaan penuh dan hk eksklusif atas kekayaan alam atau milik
negara. Akibat adanya penguasaan, maka setiap kegiatan di landas kontinen
Indonesia seperti eksplorasi atas daratan kontinen dan eksploitasi
sumber-sumber kekayaan alam maupun penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam,
harus dilakukan sesuai dengan kehijaban yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
adanya kehijaban tersebut bagi pemerintah Indonesia merupakan kepentingan untuk
dilakukannya pengawasan yang diperlukan, agar hal-hal yang dianggap tidak
memadai dapat dilakukan tindakan pengamanan secara dini namun di sisi lain
dengan adanya kehijaban tersebut pengurangan kebebasan sekaligus harus diikuti
dan tunduk pada segala ketentuan yang ada.
Kemudahan yang diberikan dalam
melaksanakan eksplorasi maupun eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dapat
diperoleh berupa:
1. Dapat
dibangunnya instalasi-instalasi di landas kontinen.
2. Dapat
digunakannya kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya untuk kepentingan kegiatan.
3. Dapat dilakukan kegiatan
pemeliharaan instalasi-instalasi atau alat-alat yang ada
Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen sepenuhnya menjadi wewenang negara pantai dengan memperhatikan batasan-batasan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pantai dan adanya kemungkinan timbulnya salah paham atau salah pengertian yang mengakibatkan perselisihan antar kepentingan-kepentingan dalam pemenfaatan sumber kekayaan alam akan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah untuk menyelesaikannya.
Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen sepenuhnya menjadi wewenang negara pantai dengan memperhatikan batasan-batasan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pantai dan adanya kemungkinan timbulnya salah paham atau salah pengertian yang mengakibatkan perselisihan antar kepentingan-kepentingan dalam pemenfaatan sumber kekayaan alam akan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah untuk menyelesaikannya.
Dalam menghadapi dan menyelesaikan
permasalahan tersebut diatas diberlakukan segala peratuan perundang-undangan
yang ada dan relevan dengan masalahnya, tindakan sepihak dari pemerintah
Indonesia dapat dilakukan dengan mengambil langkah kebijakan sebagai berikut :
1. Menghentikan
sementara waktu kegiatannya.
2. Mencabut izin
usaha untuk tidak melakukan usahanya di wilayah landas kontinen Indonesia.
Sebagai suatu ketentuan dalam melaksanakan kegiatan di landas kontinen dan kegiatan tersebut diatas harus diindahkan dan dilindungi kepentingan yang berkaitan dengan :
Sebagai suatu ketentuan dalam melaksanakan kegiatan di landas kontinen dan kegiatan tersebut diatas harus diindahkan dan dilindungi kepentingan yang berkaitan dengan :
1. Perhatian dan
keamanan nasional.
2. Perhubungan.
3. Telekomunikasi
dan transmisi listrik dibawah laut.
4. Perikanan.
5. Penyelidikan
oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya.
6. Cagar alam
Untuk saling mengaja kepentingan
baik terhadap negara Indonesia selaku negara pantai maupun kepentingan bangsa
lain merupakan tindakan dalam menjaga keseimbangan agar tetap terpeliharanya
keseimbangan situasi, sehingga terhindar dari timbulnya tabrakan antara
kepentingan-kepentingan,sebagai akibat kurangnya informasi atau tidak adanya
komunikasi yang lebih jauh dapat menimbulkan keretakan hubungan antar negara.
Bagi Indonesia penentuan batas
wilayah kontinen dan yang berkaitan dnegan landas kontinen Indonesia termasuk
depresi-depresi yang terdapat di landas kontinen Indonesia berbatasan dengan
negara lain telah dikeluarkan keputusan, bahwa penetapan garis batas landas
kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan
untuk mencapai persetujuan (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973)
Persetujuan yang dilakukan
merupakan kesepakatan bersama sebagai perwujudan rasa persahabatan dan saling
menegakkan kepentingan masing-masing untuk tidak saling mengganggu serta
menghormati kewenangan maupun hal-halnya dalam pergaulan sebagai anggota
masyarakat internasional.
Indonesia
sebagai negara pantai yang bersinggungan dengan dataran kotinen dapat
mempergunakan kewenangnya yang sekaligus bertanggung jawab atas wilayah
tersebut. kewenangan yang dimilki negara pantai berupa tindakan –tindakan untuk
mengambil kebijakan atas hak-haknya yang digunakan untuk membangun maupun
memelihara instalasi-instalasi, tidak akan mempengaruhi adanya:
1. Luasnya
lautan bebas yang sah pada perairan itu.
Dengan adanya
hak-hak negara pantai atas daratan kontinental tidak mempengaruhi akan lautan
bebas dan udara diatasnya.
2. Teritorial
Negara
Instalasi dan
alat-alat yang berada dibawah kekuasaan negara pantai, namun instalasi dengan
peralatannya ini bukan berstatus sebagai pulau-pulau atau bagian pulau sehingga
tidak mempunyai daerah laut teritorial tersendiri, yang berarti luas laut
teritorial dari negara pantai tidak mengalami perubahan.
3. Pemasangan
saluran pipa
Instalasi-instalasi
atau kabel-kabel dibawah laut atau alat-alat lainnya yang berkaitan untuk
melakukan eksplorasi dataran kontinental dan melakukan eksploitasi sumber alam
tidak merintangi dan dalam pemeliharannya.
4. Melakukan
usaha-usaha penyelidikan di dataran continental
Memperhatikan
bahwa permohonan penyelidikan diajukan oleh suatu lembaga yang memnuhi
persyaratan dan penyelidikan dilakukan secara ilmu pengetahuan murni tentang
sifat-sifat fisik atau biologi dari dataran kontinental. Dalam penyelidikan ini
negara pantai mempunyai hak untuk:
• Ikut serta
dalam penyelidikan, atau
• Keikutsertaannya dengan cara
mewakilikan
Pemasangan
berbagai instalasi dan alat-alat yang digunakan untuk keperluan suatu negara
sama seklai tidak mempengaruhi tritorial suatu negara, namun bentuk-bentuk
eksplorasi ataupun eksploitasi sumber kekayaan alam harus tetap memperhatikan
kondisi lingkungan dengan selalu mengupayakan langkah-langkah berupa:
• Pencegahan
terjadinya pencemaran air laut di landas kontinen maupun udara diatasnya
• Pencegahan meluapnya pencemaran
apabila telah terjadi pencemaran
Jurisdikasi
negara pantai yang berkaitan dengan wilayah Indonesia diberlakukan Hukum
Nasional Indonesia sepanjang:
-
Perbuatan dan
persitiwanya terjadi pada diatas atau dibawah instalasi-instalasi atau
kapal-kapal yang berada di landas kontinen untuk eksploitasi kekayaan alam.
-
Perbuatan dan
peristiwanya terjadi di daerah terlarang dan daerah terbatas dari
instalasi-intalasi atau alat-alat dan kapal-kapal.
-
Untuk
instalasi-instalasi maupun alat-alat yang dipergunakan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber
kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, merupakan daerah yurisdiksi Indonesia
(Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Landas kontinen merupakan istilah geologi yang kemudian menjadi bagian dalam istilah hukum. Secara sederhana landas kontinen dapat diartikan sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun keadalam laut sampai akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di kedalaman laut dan pada umumnya tidak terlalu dalam, agar sumber-sumber alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.
2. Pasal 76 (4) UNCLOS 1982 menjelaskan bahwa “for
teh purposes of this Convention, the coastal State shall esthablish the outer
edge of the continental margin wherever the margin extends beyond 200 nautical
miles from the baselines from which the breadth of the territorial sea is
measured...”. hal tersebut menegaskan bahwa dimungkinkan untuk mengajukan klaim
atas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut atau disebut dengan Landas
Kontinen Ekstensi. Karena banyak kasus dimana kondisi geologi dan geomorfologis
suatu negara pantai yang mengharuskan menarik batas landas kontinen melebihi
200 mil atau pada umumnya dimungkinkan sepanjang 350 mil laut.
3. Sebagai negara kepulauan Indoensia mempunyai
penguasaan penuh dan hk eksklusif atas kekayaan alam atau milik negara. Akibat
adanya penguasaan, maka setiap kegiatan di landas kontinen Indonesia seperti
eksplorasi atas daratan kontinen dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam
maupun penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam, harus dilakukan sesuai dengan
kehijaban yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. adanya kehijaban tersebut bagi
pemerintah Indonesia merupakan kepentingan untuk dilakukannya pengawasan yang
diperlukan, agar hal-hal yang dianggap tidak memadai dapat dilakukan tindakan
pengamanan secara dini namun di sisi lain dengan adanya kehijaban tersebut
pengurangan kebebasan sekaligus harus diikuti dan tunduk pada segala ketentuan
yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Prijanto,Heru. 2007. Hukum Laut Internasional. Bayumedia Publishing.Malang
Arsana, I Made Andi . 2008. Batas Maritim Antarnegara, Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis.
Yogyakarta
Kusumaatmadja,Mochtar . 1986. Hukum Laut Internasional. Binacipta:Bandung
Subagyo,P. Joko . 2005. Hukum Laut Indonesia. Rineka Cipta:Jakarta
Perundang-Undangan
United Nations Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS) 1982
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973
izin bt copas tulisannya ya,,
BalasHapusterima kasih