ZONASI PENGUKURAN LAUT DALAM UNCLOS
Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of
the Sea)
Konvensi
Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian
internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973
sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan
tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman
untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi
kesimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai
laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana
menjadi negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian.
Untuk
saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi. Sedangkan
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi
danaksesi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan
negara pihak Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam
pelaksanaan Konvensi. Ada, bagaimanapun, peran yang
dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional,
Komisi Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otorita Dasar laut
Internasional (yang terakhir yang didirikan oleh Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa).
Prinsip-Prinsip Pengukuran Laut
Konvensi
Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa
hal, pertama mengenai laut teritorial. Penarikan garis pangkal untuk
mengukur lebar laut territorial harus sesuai dengan ketentuan garis
pangkal lurus, mulut sungai dan teluk atau garis batas yang diakibatkan
oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yang ditarik sesuai dengan
tempat berlabuh di tengah laut. Dan penerapan garis batas laut teritorial
antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan, harus
dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang
memadai untuk penetapan garis posisinya (pasal 16 ayat 1).
Kedua,
untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif penarikan garis batas terlihat ZEE
dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan
batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas ekonomi
eksklusif antar negar yang pantainya berhadapan (opposite) atau
berdampingan (adjacent) harus dicantumkan pada peta dengan sekala yang memadai
untuk menentukan posisinya (Pasal 75 Ayat 1).
Ketiga,
untuk landas kontinen. Penarikan garis batas terluar landas kontinen
dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penentuan
batas landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau
berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau
skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1). Konvensi
Hukum Laut Internasional memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk
melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil
laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan
adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk
melakukan submission ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia
diluar 200 mil laut, karena secara posisi geografis dan kondisi geologis,
Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai
dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen diluar 200 mil laut. Konvensi
PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga melahirkan delapan zonasi
pegaturan (regime) hukum laut yaitu,
1. Perairan Pedalaman (Internal
waters),
2. Perairan kepulauan (Archiplegic
waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
3. Laut Teritorial (Teritorial
waters),
4. Zona tambahan ( Contingous
waters),
5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif
economic zone),
6. Landas Kontinen (Continental
shelf),
7. Laut lepas (High
seas),
8. Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).
Konvensi
Hukum Laut 1982 mengatur juga pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan
zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut,
termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untuk zona
tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak
eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumber daya alam yang ada di zona tersebut.
Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh Negara manapun,
sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.
Sejarah
Rezim-rezim Hukum Laut.
Pada
abad ke 16 dan ke 17, Negara-negara kuat maritim diberbagai kawasan Eropa
saling merebutkan dan memperdebatkan melalui berbagai cara untuk menguasai
lautan di dunia ini. Negara- negara tersebut yaitu adalah Negara-negara
yang terkenal kuat dan tangguh di lautan yaitu antara Spanyol dan Portugis.
• Spanyol dan Portugis yang
menguasai lautan berdasarkan perjanjian Tordesillas tahun 1494, ternyata
memperoleh tantangan dari Inggris (di bawah Elizabeth 1) dan Belanda.
• Konferensi Internasional utama
yang membahas masalah laut teritorial ialah “codificationconference” (13 Maret
– 12 April 1930) di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa, dan dihadiri
delegasi dari 47 negara.
• Konferensi ini tidak mencapai
kata sepakat tentang batas luar dari laut teritorial dan hak menangkap
ikan dari negara-negara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan
lebar laut teritorial 3 mil (20 negara), 6 mil (12 negara), dan4 mil.
Setelah
perdebatan panjang dan tidak menemukan kata kesepakatan diantara negara-negara
yang bersengketa tentang wilayah maritim, maka PBB yang sebelumnya bernama
Liga Bangsa-Bangsa mengadakan konferensi hukum laut pertama pada tahun 1958 dan
konfrensi hukum laut yang kedua pada tahun 1960 yaitu yang lebih dikenal dengan
istilah UNCLOS 1 danUNCLOS 2. Dalam konfrensi hukum laut pertama ini melahirkan
4 buah konvensi, dan isi dari konvensi Unclos pertama ini adalah:
1. Konvensi tentang laut teritorial
dan jalur tambahan (convention on the territorial sea and contiguous zone) belum
ada kesepakatan dan diusulkan dilanjutkan di UNCLOS II
2. Konvensi tentang laut lepas
(convention on the high seas) a. Kebebasan pelayaran, b. Kebebasan menangkap
ikan, c. Kebebasan meletakkan kabel di bawah laut dan pipa-pipa, d. Kebebasan
terbang di atas laut lepas
3. Konvensi tentang perikanan dan
perlindungan sumber-sumber hayati di laut lepas (convention onfishing and conservation
of the living resources of the high sea)
4. Konvensi tentang landas kontinen
(convention on continental shelf). Konvensi ini telah disetujui. Pada tanggal 17
Maret – 26 April 1960 kembali dilaksanakn konferensi
hukum laut yang kedua atau UNCLOS II, membicarakan tentang lebar
laut teritorial dan zona tambahan perikanan, namun masih mengalami
kegagalan untuk mencapai kesepakatan, sehingga perlu diadakan konferensi lagi.
Pada
pertemuan konfrensi hukum laut kedua, telah disapakati untuk mengadakan kembali pertemuan
untuk mencari kesepakatan dalam pengaturan kelautan maka diadakan
kembali Konferensi Hukum Laut PBB III atau Unclos III yang dihadiri 119 negara.
Dalam pertemuan ini,disepakati 2 konvensi yaitu:
· Konvensi hukum
laut 1982 merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yangdisetujui di
Montego Bay, Jamaica (10 Desember1982), ditandatangani oleh 119 negara.
·
Ada 15 negara
yang memiliki ZEE besar: Amerika Serikat, Australia, Indonesia, New
Zealand,Kanada, Uni Soviet, Jepang, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia, India,
Filipina, Portugal, danRepublik Malagasi.
Dalam dekade abad ke-20 telah 4 kali diadakan usaha
untuk memperoleh suatu himpunan tentang hukum laut, diantaranya:
1. Konferensi kodifikasi Den Haag (1930) di bawah
naungan LigaBangsa-Bangsa
2. Konferensi PBB tentang hukum laut I (1958) UNCLOS
I
3. Konferensi PBB tentang hukum laut II (1960)
UNCLOS II
4. Konferensi PBB tentang hukum laut III (1982)
UNCLOS III.
Kepentingan dunia atas hukum laut telah mencapai
puncaknya pada abad ke-20. Faktor-faktor yang mempengaruhi Negara-negara di dunia membutuhkan pengaturan tatanan hukum
laut yang lebih sempurna adalah:
• Modernisasi dalam segala bidang kehidupan
• Tersedianya kapal-kapal yang lebih cepat
• Bertambah pesatnya perdagangan dunia
• Bertambah canggihnya komunikasi internasional
• Pertambahan penduduk dunia yang membawa
konsekuensi bertambahnya perhatian pada usaha penangkapan ikan.
Dari penjelasan-penjelasan sejarah konfrensi hukum
laut diatas, terdapat 4 pengaturan hukum laut internasional yang telah
disepakati oleh beberapa Negara dalam konvensi-konvensi yang selanjutnya
dikatakan sebagai rezim-rezim hukum laut.
Dasar
Hukum Laut Indonesia
Indonesia
adalah negara kepulauan yang terbentang dari sabang hingga
merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya
selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal baseline) setiap pulau, yaitu
perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas wilayah
Hindia Belanda (Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie
tahun 1939 dalam Soewito et al 2000). Namun ketetapan batas tersebut,yang
merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi
kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep
Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13
Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala
perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang
luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik
Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”.
Deklarasi
Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No.
4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik
Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar
5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas
sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan
perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan
dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan
Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.
Pada
konferensi Hukul Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil
mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut
pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat
pengakuan dunia internasional. Hasil perjuangan yang berat selama
sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim
seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Melalui
Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga
kini telah diratifikasi oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic
states) memperoleh hak mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar
wilayahnya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola
(yurisdiksi) terhadap Zona Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal
itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 13 Desember 1985
tentang pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).
Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut,
dikukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan
tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona
Ekonomi Eklsklusif Indonesia. Konsekuensi dari implementasi undang-undang
tersebut adalah bahwa luas wilayah perairan laut Indonesia bertambah
sekitar 2,7 juta Km2, sehingga menjadi sekitar 5,8 juta Km2. Konvensi
PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan
zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu:
1. Perairan Pedalaman (Internal
waters),
2. Perairan kepulauan (Archiplegic
waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
3. Laut Teritorial (Teritorial
waters),
4. Zona tambahan ( Contingous
waters),
5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif
economic zone),
6. Landas Kontinen (Continental
shelf),
7. Laut lepas (High seas),
8. Kawasan dasar laut internasional
(International sea-bed area).
Konvensi
Hukum Laut 1982 mengatur pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum
dari kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan
laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan
pedalaman, perairan kepulauan danlaut teritorial; sedangkan untuk zona
tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara
memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumber daya alam yang ada
dizona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat
dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal
dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.
Maaf minta izin copy tulisannya untuk bahan kuliah, trima kasih
BalasHapusMau tambahin nih dlam pembahasan mengenai dasar hukum laut indonesia, indonesia memang negara kepulauan yg terbentang dari sabang-marauke. Tetapi sebenarnya masih ada pulau terluar lagi dan itu bukan sabang yg hanya belum diketahui namanya. Hehe kata dosen saya sih. Tapi memang pada kenyataannya begitu banyak pulau2 yg belum diketahui di indonesia. Sekian n terima kasih
BalasHapusjadi menambahkan aja dalam melakukan penarikan batas laut antara negara yang berhadapan dipelukan kesepakatan hukum antar dua negara, kalo pakai ZEE Indonesia bisa untung soalnya memakan penaikan garisnya bisa sampai kawasan malaysia, tetapi malaysia tidak terima sehingga sampai saat ini masih digunakan perjanjian batas landas kontinen untuk pembagian batas wilayahnya. dan kemudian dilakukan pehitungan dan rekonstruksi penetapan garis ZEE. sudah ada penyetujuan 25 titik yang terdiri dai 10 titik koordinat. jadi ditarik garis tengah atau mediannya
BalasHapusijin copy gan,
BalasHapusMohon izin copy untuk tugas ya gan
BalasHapusexcellent information
BalasHapusThanks
BalasHapusmohon izin copas artikelnya untuk pembinaan siswa saya....trims
BalasHapusizin om, buat bahan ngajar
BalasHapushttps://bayanlarsitesi.com/
BalasHapusEskişehir
Erzincan
Ardahan
Erzurum
CTT
Bursa
BalasHapusMersin
izmir
Rize
Antep
ZCEV
sakarya
BalasHapuselazığ
sinop
siirt
van
LV2S
Antep Lojistik
BalasHapusYalova Lojistik
Erzincan Lojistik
Tekirdağ Lojistik
Elazığ Lojistik
P86QZB
aydın evden eve nakliyat
BalasHapusbursa evden eve nakliyat
trabzon evden eve nakliyat
bilecik evden eve nakliyat
antep evden eve nakliyat
V0RY
B6000
BalasHapusUşak Evden Eve Nakliyat
Tekirdağ Çatı Ustası
Adana Evden Eve Nakliyat
Erzincan Evden Eve Nakliyat
Muğla Evden Eve Nakliyat
B6543
BalasHapusbinance kod
0F9D4
BalasHapuskırklareli ücretsiz sohbet siteleri
Balıkesir Görüntülü Sohbet Sitesi
Hatay Görüntülü Sohbet Uygulama
bolu sohbet uygulamaları
karabük telefonda kızlarla sohbet
malatya rastgele görüntülü sohbet ücretsiz
yozgat canlı sohbet sitesi
Adıyaman Rastgele Sohbet Siteleri
samsun sohbet sitesi