Pages

Kamis, 18 Oktober 2012

PENSYARATAN (RESERVATION) DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN CONTOH KASUSNYA



PENSYARATAN (RESERVATION) DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN CONTOH KASUSNYA

Makna Perjanjian Internasional
 
Menurut pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan bahwa perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
 
Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya. Hal ini disebabkan oleh salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional, yaitu asas pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.

Ada beberapa pendapat tentang pengertian perjanjian internasional, antara lain:

a. Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH., perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar-anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat dari hukum tertentu.
c. G. Swechwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarsubjek, dimana hukum internasional yang dapat menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam bentuk bilateral ataupun multilateral.
d. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional, perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
e. Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih dan bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
f. Academy of Sciences of USSR, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua negara atau lebih mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan dari hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
 
Dari beberapa batasan perjanjian internasional diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pihak-pihak yang dapat masuk di dalam perjanjian internasional, yaitu[1]:
a. Perjanjian antarnegara.
b. Perjanjian antara negara dengan organisasi internasional.
c. Perjanjian antar-organisasi internasional.

Pensyaratan (Reservation) Dalam Perjanjian Internasional 

Definisi “reservation” dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 adalah suatu pernyataan sepihak, apapun perumusan atau namanya yang dibuat oleh suatu negara pada waktu menandatangani, meratifikasi, menerima, mengesahkan atau mengaksesi suatu perjanjian, yang isi pokoknya adalah untuk mengeluarkan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketuan tertentu dalam pembentukannya terhadap negara itu.[2] Sedangkan definisi “reservation” pada Vienna Convention on the Law of Treaties Between States and International organizations or Between International Organizations 1986 (Konvensi Wina 1986) adalah unilateral statement however phrased or named, made by a State or by an International organization when signing, ratifying, formally confirming, accepting, approving or acceding to a treaty, whereby it purports to exclude or to modify the legal effect of certain provisions of the treaty in their application to that State or to that organizations. Kemudian reservasi atau dikenal dengan pensyaratan dalam UU No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional adalah suatu pernyataan sepihak dari suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral.

Reservasi atau pensyaratan memang lazim dilakukan dalam praktek perjanjian internasional. Pensyaratan mencerminkan azas kedaulatan suatu negara, dimana suatu negara memiliki hak untuk menolak ketentuan-ketentuan tertentu dalam perjanjian internasional yang bertentangan dengan hukum nasional negara tersebut.

Ketentuan Mengenai Pensyaratan/Reservasi Dalam Konvensi Wina 1969

Dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, ketentuan mengenai pensyaratan ini secara terperinci diatur dalam pasal 19 sarnpai dengan pasal 23. Dimana masing-masing pasal mengatur masalah penyusunan suatu pensyaratan (pasal 19), penerimaan dan penolakannya (pasal 20), akibat hukum dari penerimaan dan penolakan pensyaratan (pasal 21), pembatalan atau penarikan kembali suatu pensyaratan (pasal 22) dan prosedur mengenai pensyaratan (pasal 23).

Pasal-pasal tersebut pada pokoknya menentukan bahwa larangan atau pembatasan  terhadap pensyaratan, atau perumusan syarat-syarat khusus untuk mengatur penerimaannya, harus diatur oleh ketentuan-ketentuan yang dimuatkan di dalam perjanjian yang bersangkutan.[3]
 
Penyusunan, Penerimaan dan Penolakan Suatu Pensyaratan
 
Menurut ketentuan pasal 19 Konvensi Wina 1969, negara berhak mengemukakan pensyaratan pada saat penandatanganan, penyerahan instmmen ratifikasi, menerima suatu perjanjian, menyatakan turut serta, kecuali apabila perjanjian itu melarang untuk mengadakan pensyaratan, atau perjanjian tersebut menyebutkan bahwa hanya pensyaratan khusus yang diperbolehkan, sedangkan pensyaratan lain tidak diperkenankan, atau pensyaratan itu bertentangan dengan maksud dan tujuan dari perjanjian itu sendiri.
 
Pasal 20 ayat (1) Konvensi Wina 1969 menyebutkan bahwa bila pensyaratan diijinkan oleh perjanjian, maka tidak perlu meminta suatu pernyataan diterima oleh negara lain, kecuali jika hal demikian itu disebutkan dalam perjanjian itu. Sedangkan pasal 20 ayat (2) menghendaki bahwa dalam keadaan khusus, yakni jika perjanjian tersebut harus berlaku secara keseluruhan (seutuhnya), maka persetujuan dari setiap negara peserta perjanjian disyaratkan. Kemudian pasal 20 ayat (3) menjanjikan bahwa jika perjanjian dimaksud merupakan suatu Anggaran Dasar suatu organisasi internasional, misalnya PBB, kecuali ditentukan lain, maka pensyaratan memerlukan persetujuan dari lembaga yang berwenang dari organisasi internasional itu.
Selanjutnya pasal 20 ayat (4) Konvensi Wina 1969 mengatur tentang akibat hukum dari pensyaratan, yakni sebagai berikut:
  1. Suatu pensyaratan yang diajukan oleh suatu negara dan diterima oleh negara peserta lain,   maka   antara   negara   yang   menyatakan   pensyaratan   dan   negara   yang menerimanya, perjanjian itu akan berlaku di antara mereka;
b.   Suatu  keberatan  oleh  negara  peserta  lain terhadap  suatu  pensyaratan  tidak mengesampingkan berlakunya perjanjian (diantara mereka), kecuali jika maksud yang bertentangan secara tegas dinyatakan oleh negara yang berkeberatan tersebut;
  1. Suatu tindakan yang menyatakan keinginan suatu negara untuk diikat dalam suatu perjanjian dan berisikan suatu persyaratan, mulai berlaku sejak setidak-tidaknya satu peserta lain menerima persyaratan tersebut.

Sedangkan pasal 20 ayat (5) Konvensi Wina 1969 menegaskan bahwa kecuali dinyatakan lain, suatu pensyaratan dianggap diterima oleh suatu negara, jika tidak menimbulkan suatu keberatan terhadap pensyaratan tersebut dan pada akhir 12 bulan setelah pensyaratan itu diajukan, atau pada saat dijelaskan keinginannya untuk mengikatkan diri pada perjanjian.

Penarikan (withdrawal) dan Prosedur Pensyaratan

Tentang penarikan (withdrawal) terhadap suatu pensyaratan, dapat dilakukan setiap waktu dan dalam hal ini persetujuan suatu negara yang telah menerima pensyaratan itu tidak diwajibkan.[4] Ketentuan yang demikian itu berlaku pula bagi penolakan terhadap pensyaratan.[5]

Penarikan diri terhadap pensyaratan mulai berlaku dalam hubungannya dengan negara peserta yang lain apabila pemberitahuan tentang hal itu telah diterima oleh negara yang bersangkutan, sedangkan penarikan keberatan atau penolakan terhadap pensyaratan mulai berlaku apabila pemberitahuan tentang hal itu telah diterima oleh negara yang mengajukan pensyaratan.[6]

Prosedur mengenai pensyaratan diatur dalam pasal 23 Konvensi Wina 1969, yang  antara lain disebutkan bahwa pernyataan menerima atau menolak suatu pensyaratan haruslah diformulasikan secara tertulis dan harus diberitahukan kepada negara peserta (contracting state) dan negara-negara lain yang berhak menjadi pihak perjanjian. Demikian pula penarikan terhadap pensyaratan dan penarikan terhadap penolakan (objecting) suatu pensyaratan juga harus dinyatakan secara tertulis. Namun dalam praktek seringkali pernyataan menerima atau menolak suatu pensyaratan tidak dilakukan secara tertulis.

Apabila pensyaratan dirumuskan pada waktu menandatangani perjanjian, berkenaan denganrn ratifikasi, penerimaan atau persetujuan, maka haruslah dikuatkan secara formal oleh negara yang mengajukan pensyaratan (reserving state) pada waktu menyatakan persetujuannya untuk mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Dengan demikian pensyaratan dianggap telah dibuat pada saat penguatannya.[7]
 
Kemudian suatu pernyataan menerima atau menolak pensyaratan yang dilakukan sebelum penguatan (confirmation), maka pensyaratan tersebut tidak memerlukan penguatan lagi.

Demikianlah beberapa ketentuan mengenai pensyaratan menurut Konvensi Wina 1969 yang secara singkat telah diuraikan pokok-pokoknya.

Dengan demikian, melihat ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, khususnya mengenai pensyaratan tersebut, maka sebenarnya pensyaratan yang diajukan oleh suatu negara merupakan penerimaan bersyarat dari negara tersebut terhadap materi perjanjian. Penerimaan bersyarat yang demikian itu pada prinsipnya merupakan suatu perjanjian yang berlainan dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya,[8] karena materi dari perjanjian itu akan mengalami perubahan, khususnya bagi pihak yang mengajukan pensyaratan itu, sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam pensyaratannya, apabila pensyaratannya itu diterima oleh Konvensi.

Disamping itu, dalam  Konvensi Wina 1969 terdapat pembatasan-pembatasan tertentu terhadap hak suatu negara untuk mengajukan pensyaratan ataupun terhadap materi dari pensyaratan itu sendiri. Pembatasan-pembatasan tersebut terdapat dalam pasal 19, yang antara lain menyatakan bahwa setiap negara berhak untuk mengajukan pensyaratan kecuali jika:
  1. Perjanjian melarangnya atau ada ketentuan (pasal-pasal) dalam perjanjian yang bersangkutan yang melarang negara-negara peserta untuk mengajukan pensyaratan. Larangan itu dapat ditujukan baik terhadap seluruh materi dalam konvensi ataupun hanya terbatas pada pasal-pasal tertentu saja dari konvensi yang bersangkutan;
  1. Perjanjian   menentukan   bahwa   hanya   pensyaratan   yang   khusus   saja   yang diperkenankan;
  1. Pensyaratan tidak sesuai dengan tujuan dan maksud perjanjian.
Dengan adanya ketentuan mengenai pensyaratan dalam Konvensi Wina 1969 ini, maka dapat dikatakan bahwa Konvensi Wina 1969 ini dinilai mengandung unsur-unsur "progressive development" seperti dikatakan oleh Mieke Komar : "Masalah lain yang dinilai mengandung unsur progressive development adalah mengenai reservation to treaty.[9]

Penilaian  atas  adanya  unsur  "progressive  development"  tersebut  karena Konvensi Wina 1969 memakai "Pan American Doctrine" dalam kaitannya dengan penerimaan dan penolakan terhadap pensyaratan, dan bukan memakai prinsip lama yaitu prinsip kebulatan persetujuan (unanimity principe) yang pernah dipakai oleh Liga Bangsa-Bangsa. 

Beberapa Contoh Praktek Negara Mengenai Pensyaratan

Pada tahun 1951, atas permintaaan Majelis Umum PBB, Mahkamah Internasional  telah  mengeluarkan  suatu advisory opinion mengenai  pensyaratan. Advisory Opinion tersebut berkenaan dengan suatu Konvensi tentang pencegahan dan penghukuman terhadap kejahatan pembunuhan masal manusia (Genocide Convention). Dimana dalam konvensi tersebut terdapat persoalan hukum mengenai pensyaratan, persoalan mana menyangkut masalah kriteria untuk menentukan hak mengajukan pensyaratan dan hak untuk menolak atau menyatakan keberatan terhadap pensyaratan.[10]

Dengan perbandingan suara 7:5 Mahkamah mengeluarkan Advisory Opinion nya sebagai berikut[11]:
  1. Suatu negara yang telah mengajukan pensyaratan dan ditolak oleh negara peserta lain, sedangkan negara itu tetap mempertahankan pensyaratannya, maka negara yang mengajukan pensyaratan (the reserving state) dapat dianggap sebagai peserta konvensi apabila pensyaratan yang diajukan itu sesuai dengan tujuan dan maksud dari konvensi, demikian juga sebaliknya.
b.      Apabila salah satu pihak peserta konvensi menolak pensyaratan yang diajukan oleh pihak peserta lain, karena dipandang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud konvensi, maka negara yang menolak (the objecting state) dapat menganggap bahwa negara yang mengajukan pensyaratan (the reserving state) bukan sebagai pihak peserta konvensi. Sebaliknya apabila pihak peserta yang lain menerima pensyaratan tersebut, karena dipandang sesuai dengan tujuan dan maksud konvensi, maka pihak yang menerima pensyaratan itu dapat menganggap bahwa pihak yang mengajukan pensyaratan sebagai pihak peserta konvensi.
c.       Penolakan terhadap pensyaratan yang dilakukan oleh negara penandatangan (signatory state), yang belum meratifisir konvensi, dapat mempunyai akibat hukum, seperti pada huruf (a) diatas, hanya apabila negara itu mengadakan ratifikasi.[12] Disamping itu, penolakan terhadap pensyaratan yang dilakukan oleh negara yang berhak menandatangani  atau menyatakan ikut serta tetapi belum melakukannya, tidak mempunyai akibat hukum.

Selain itu, pendapat Mahkamah Internasional tersebut juga mengandung suatu prinsip mengenai pensyaratan dalam hubungannya dengan penerimaan dan penolakan terhadap pensyaratan, yakni prinsip atau sistem "Pan American". Hal ini dapat dilihat pada huruf (a) dan (b) diatas.

Dengan demikian prinsip atau sistem "Pan American" yang terkandung dalam Advisory Opinion Mahkamah Internasional tersebut sama dengan prinsip yang terkandung dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian internasional. 

Menurut prinsip atau doktrin "Pan American" tersebut tidak diperlukan persetujuan (consent) yang bulat daripada para peserta konvensi atas pensyaratan yang diadakan oleh negara yang hendak turut serta dalam konvensi, melainkan konvensi itu dianggap berlaku dengan pensyaratan yang diajukan antara yang mengajukan pensyaratan dengan yang menerima pensyaratan. Sedangkan diantara negara-negara yang menolak pensyaratan dengan negara yang mengajukan pensyaratan, konvensi itu dianggap tidak berlaku.
Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa pada sistem "Pan American" ini suatu perjanjian multilateral mungkin merupakan kumpulan dari perjanjian-perjanjian multilateral yang masing-masing kecil jumlahnya negara pesertanya atau sekumpulan perjanjian bilateral.[13]

Oleh karena itu, setelah Advisory Opinion dari Mahkamah Internasional mengenai "Reservation to the Genocide Convention" ini suatu pendekatan yang lebih praktis dan flexible telah diterima dalam praktek negara-negara karena fakta jika 100 negara yang berbeda kultur, sistem ekonomi tetap mempertahankan prinsip "kebulatan persetujuan", maka hal ini akan mengakibatkan keseganan banyak negara untuk turut serta dalam perjanjian multilateral yang umum.[14]
 
Dengan demikian, prinsip atau sistem "Pan American"  ini merupakan suatu sistem yang fleksibel karena memperkenankan atau memungkinkan negara yang mengajukan pensyaratan itu menjadi pihak peserta perjanjian berhadapan dengan negara yang menerima pensyaratan yang bersangkutan, sebagaimana dikatakan oleh Brownlie[15] :
"in contrast the members of the Pan American Union, later the Organization of American States, adopted a flexible system which permitted a reserving state to become a party vis-a-vis non objecting state"  

Yang penting dari pendapat Mahkamah Internasional mengenai Genocide Convention ini adalah bahwa meskipun pendapat tersebut dimaksudkan hanya terbatas pada  kasus "Genocide Convention", namun pendapat Mahkamah Internasional mengenai pensyaratan ini sangat penting artinya di dalam perkembangan hukum mengenai pensyaratan.[16] Disamping itu pendapatnya itu dianggap mempunyai pandangan yang jauh tentang persoalan pensyaratan pada umumnya.

Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah pengalaman Indonesia, yakni pada tahun 1961 Indonesia telah ikut menandatangani Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan dengan UU No 8 tahun 1976 telah pula meratifikasinya. Pada waktu menandatangani konvensi tersebut, Indonesia mengajukan pensyaratan terhadap pasal 48 ayat (2) tentang keharusan penyelesaian sengketa pada Mahkamah Internasional. Pasal 48 ayat (2) Konvensi Tunggal Narkotika selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Any such dispute which cannot be settled in the manner precribed shall be referred to the International Court of Justice for decision ". 

Pada intinya pensyaratan yang diajukan Indonesia terhadap pasal 48 ayat (2) Konvensi Tunggal Narkotika itu adalah bahwa Indonesia tidak mengakui adanya jurisdiksi mengikat (compulsory jurisdiction) dari Mahkamah Internasional. Alasan yang diajukan oleh Indonesia adalah bahwa sengketa yang hendak diajukan ke depan Mahkamah Internasional harus ada persetujuan para pihak dan harus dilihat secara kasuistis. Disamping itu, pensyaratan yang diajukan Indonesia tersebut berdasarkan prinsip untuk menerima suatu kewajiban untuk mengajukan perselisihan-perselisihan internasional, dimana Indonesia tersangkut kepada Mahkamah, terutama apabila perselisihan demikian itu mempunyai segi politis.[17]

Pensyaratan terhadap pasal 48 ayat (2) tersebut juga dilakukan oleh Bulgaria, yang isinya sama dengan pensyaratan yang diajukan Indonesia, yakni tidak diakuinya jurisdiksi mengikat dari Mahkamah Internasional, dengan mengatakan :
"The people's Republic of Bulgaria does not consider herself bound to implement the provisions of article 48, paragraph 2, concerning the obligatory jurisdiction of International Court".[18]

Pensyaratan yang diajukan, baik oleh Indonesia maupun oleh Bulgaria tersebut tidak banyak menimbulkan masalah, karena dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961 itu sendiri diperkenankan adanya pensyaratan demikian. Bahkan dalam pasal 50 ayat (2) Konvensi Tunggal Narkotika 1961 disebutkan secara tegas pasal-pasal mana saja yang boleh mendapatkan pensyaratan. Pasal 50 ayat (2) Konvensi Tunggal Narkotika 1961 tersebut berbunyi:
"Any State may at the time of signature, ratification, or accession make reservations in respect of the following provisions of this Convention : article 12, paragraphs 2 and 3; article 13 paragraph 2; arty id e 14 paragraphs 1 and 2; article 31 paragraphs 1 (b); and article 48" 

Dengan demikian, melihat ketentuan diatas, tidak ada persoalan mengenai sah tidaknya pensyaratan yang diajukan Indonesia maupun Bulgaria. Sedangkan akibat hukum atas pensyaratan dalam hubungannya dengan negara yang menerima maupun yang menolak pensyaratan itu, akan berlaku ketentuan seperti yang terdapat dalam "advisory opinion"  Mahkamah Internasional mengenai pensyaratan pada tahun 1951 sebagaimana sudah diuraikan diatas. Apabila dikaitkan dengan Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Peijanjian, maka akan berlaku ketentuan pasal 20 ayat (4).

Pengalaman lain dari Indonesia adalah ketika mengajukan pensyaratan terhadap Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut. Dengan UU NO 19 tahun 1961 Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa 1958 tentang Hukum Laut,  dimana sebelumnya Indonesia telah ikut menandatangani konvensi tersebut.

Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengandung adanya persetujuan terhadap tiga Konvensi Jenewa mengenai Hukum Laut, yakni Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas, Konvensi mengenai Landas Kontinen dan Konvensi mengenai Laut Lepas. Ikut sertanya Indonesia terhadap ketiga konvensi ini diberikan dengan suatu pensyaratan, yang pada prinsipnya berkaitan dengan penafsiran terhadap "territorial sea" dan "Internal Waters". Dalam mana Indonesia menginginkan bahwa sepanjang yang mengenai perairan Indonesia, maka harus ditafsirkan sesuai dengan UU No 4 Prp tahun 1960. 

Ternyata ratifikasi dengan suatu pensyaratan yang dilakukan oleh Indonesia terhadap ketiga konvensi tersebut hanyalah ratifikasi mengenai Konvensi tentang Laut Lepas saja yang diterima oleh Sekjen PBB.

Dengan demikian hanya ratifikasi mengenai Laut Lepas sajalah yang sah menurut hukum. Sedangkan oleh karena ratifikasi yang disertai dengan pensyaratan terhadap dua konvensi lainnya ditolak, maka dapat dikatakan bahwa Indonesia bukan merupakan peserta atas dua konvensi tersebut, karena dua konvensi itu memang tidak boleh dibubuhi pensyaratan.
 
Apabila masalah diatas dikaitkan dengan ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, maka dapat dikatakan bahwa ditolaknya pensyaratan yang diajukan Indonesia terhadap Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas dan Konvensi mengenai Landas Kontinen, karena dianggap pensyaratan yang diajukan Indonesia itu tidak sesuai dengan tujuan dan maksud konvensi.[19] Karena itu konsekuensi hukumnya adalah bahwa Indonesia sebagai negara yang mengajukan pensyaratan, dianggap bukan sebagai pihak peserta atas kedua konvensi tersebut, yakni Konvensi mengenai perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas dan Konvensi mengenai Landas kontinen. 


PENUTUP

Dari keseluruhan pembahasan diatas, maka dapatlah diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  • Setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalamnya. Hal ini disebabkan oleh salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional, yaitu asas pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.

  • Pada dasarnya setiap negara dalam suatu perjanjian internasional, berhak untuk mengajukan pensyaratan terhadap materi perjanjian, asalkan pensyaratan tidak dilarang oleh perjanjian, atau pensyaratan tidak bertentangan dengan tujuan dan maksud perjanjian;
  • Penolakan atas suatu pensyaratan oleh satu atau beberapa peserta konvensi, tidak secara otomatis mengakibatkan status negara yang mengajukan pensyaratan sebagai pihak peserta perjanjian menjadi hilang, melainkan ia akan tetap dianggap sebagai pihak peserta oleh yang menerima pensyaratan tersebut. Kecuali antara pihak yang mengajukan pensyaratan dengan pihak yang menolak, maka perjanjian akan tetap mengikat bagi kedua belah pihak;
  • Apabila suatu pensyaratan dianggap "tidak sesuai" dengan tujuan dan maksud perjanjian, maka akan berakibat bahwa pensyaratan itu akan ditolak oleh seluruh peserta konvensi, dengan demikian pihak yang mengajukan pensyaratan tidak dapat menjadi peserta perjanjian dan sebaliknya;
  • Prinsip atau doktrin Pan Amerika yang terkandung dalam "Advisory Opinion" Mahkamah Internasional tahun 1951 terhadap masalah pensyaratan pada Genocide Convention 1948 telah diikuti atau dianut pula dalam Konvensi Wina 1969, dimana prinsip atau doktrin tersebut memang sesuai dengan perkembangan hubungan internasional yang semakin kompleks.


DAFTAR PUSTAKA

Brierly, J.L. Hukum Bangsa Bangsa. terjemahan Moh Radjab, Bhatara, Jakarta. 1963.
Brownlie, lan. Principles of Public International Law, 3rd ed, Oxford University Press. London, 1979.
Budiono Kusumohamidjojo.1986.Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina   Tahun 1969 Tentang Hukum perjanjian  Internasional. Binacipta: Bandung.
Green, L.C. 1978. International Law Through the Cases, London.
John King Gamble,Jr. Reservation to Multilateral Treaties, A Macroscopic View of State Practice, dalam AJIL, April 1980, vol 74 NO 2.
Mieke Komar.1981.Beberapa Masalah Pokok Konvensi Wina tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, diktat kuliah pada Fakultas Hukum UNPAD, Bandung,
Mochtar Kusumaatmadja. 1978. Hukum Laut Internasional, Binacipta, Bandung.
Suryokusumo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Sumaryo. 2008. Hukum Perjanjian Internasional. Tatanusa: Jakarta.
_____, Masalah Lebar Laut Territorial Pada Konferensi-Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958-1960 penerbit Universitas, Bandung, 1962.
_______, Pengantar hukum Internasional, Buku I, Bag Umum, Binaciptra , Bandung, 1981.
O'Connel, International Law, 2nd ed, Vol I Steven & Sons, London 1970.
Sri Setianingsih Suwardi, Persyaratan Dalam Perjanjian Internasional, dalam majalah Hukum & Pembangunan NO 4 Tahun IX, Juli 1979.
Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961 UU No 8 Tahun 1976.


[1] Adri Aswin Azhari, dimuat dalam http://mynewdocuments.blogspot.com/2011/03/perjanjian-internasional.html diakses pada tanggal 8 Oktober 2012 Pukul 19.20 Wita.
[2] Suryokusumo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Sumaryo, 2008, Hukum Perjanjian Internasional, Tatanusa:Jakarta, hal. 45.
[3] Budiono Kusumohamidjojo, 1986, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina   Tahun 1969 Tentaqng Hukum perjanjian  Internasional, Binacipta, Bandung, hal. 10.
[4] Lihat pasal 22 ayat 1 Konvensi Wina 1969.
[5] Lihat pasal 22 ayat 2 Konvensi Wina 1969.
[6] Lihat pasal 22 ayat 3 Konvensi Wina 1969.
[7] Lihat pasal 23 ayat 2 Konvensi Wina 1969.
[8] Brierly, J.L. 1963, Hukum Bangsa Bangsa. terjemahan Moh Radjab, Bhatara, Jakarta., hal. 233.
[9] Mieke Komar, 1981, Beberapa Masalah Pokok Konvensi Wina tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, diktat kuliah pada Fakultas Hukum UNPAD, Bandung, hal. 35.
[10] O'Connel, 1970, International Law, 2nd ed, Vol I Steven & Sons, London, hal. 238.
[11] Green, L.C. 1978, International Law Through the Cases, London, hal. 573
[12] Sri Setianingsih Suwardi, 1979, Persyaratan Dalam Perjanjian Internasional, dalam majalah Hukum & Pembangunan NO 4 Tahun IX, Juli, hal. 360.
[13] Mochtar Kusumaatmadja, 1978, Hukum Laut Internasional, Binacipta, Bandung, hal. 125.
[14] Mieke Komar, Loc.Cit., hal. 35.
[15] Brownlie, lan, 1979, Principles of Public International Law, 3rd ed, Oxford University Press. London, hal. 606.
[16] Mochtar Kusumaatmadja, Op.Cit., hal. 127
[17] Lihat penjelasan UU No 8 Tahun 1976.
[18] John King Gamble,Jr, Reservation to Multilateral Treaties, A Macroscopic View of State Practice, dalam AJIL, April 1980, vol 74 NO 2. Hal. 384.
[19] Lihat pasal 19 Konvensi Wina 1969.

13 komentar:

  1. makasih karena selama ini aku yang ada kota terpencil terbantu dengan karyamu

    BalasHapus
  2. ada lagi contoh reservasi yg ditolak selain itu ?

    BalasHapus

Silahkan Komentar Disini..