Subjek Dan Objek Hukum Internasional
1. Berkenaan
mengenai Subjek dan Objek Hukum internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1.
Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban
Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum
internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.
Organisasi
Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.
Palang
Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan
organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di
bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah
Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian
membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah
Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional
(International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di
Jenewa, Swiss.
4.
Tahta Suci
Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum
internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara
pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di
Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai
pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional
yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan
kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan,
sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin
tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di
seluruh dunia.
5.
Kelompok
Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari
masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian
sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila
pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara
dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain,
maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau
menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap
ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara
tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari
sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status
sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6.
Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan
lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan,
menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7.
Perusahaan
Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang
tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi
internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional
yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja
berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum
internasional itu sendiri.
Subyek
hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani
hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara,
badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam
hubungan internasional.
Sedangkan
objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau
dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara
(difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional
dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa
bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi
subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh
subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan
dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh
objek hukum internasional adalah:
·
Hukum Internasional Hak Asasi
Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma
hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap
pribadi (individu)
·
Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum
internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik
bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias
lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam
pertempuran
·
Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan
(massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk
perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini
genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku
tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Subyek
dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi
pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ)
akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia
karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap
pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili
antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic,
pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir
Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan
Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan
militer Serbia. Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi
perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini
melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman
terhadap individu.
Objek
hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan
internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut
dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan
zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional
kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus
perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek
hukum internasional dapat hilang. Objek hukum internasional telah saya
sebutkan tadi diatas bahwa wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan
ini, saya mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur
laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan
Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba
Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam)
pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland
(Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek
internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland
oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris
mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina
kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis
wilayah Argentina.
2. Keterkaitan
antara hukum internasional dengan ilmu Hubungan Internasional
Terdapat
relevansi yang sangat kuat antara Hubungan internasional dengan Hukum
Internasional. Bahkan menurut saya pribadi Hukum Internasional dan ilmu
hubungan internasional seperti pepatah “dua sisi mata uang”, dengan kata lain
tidak dapat dipisahkan. Relevansinya adalah ada kaitan yang sangan konkret
yakni suatu hal(termasuk negara dan individu) yang melintasi batas wilayah
suatu negara yang ditandai dengan kerjasama-kerjasama internasional dan hal-hal
lain seperti regionalisme ekonomi. Hubungan internasional di era modern ini
lebih diwarnai dengan stabilitas dunia yang cukup baik. Meski tidak dapat pula
dinafikan di beberapa belahan dunia masih terjadi berbagai konflik yang belum
usai. Hukum internasional yang disengajakan sebagai pranata yang mengatur
relasi antara satu subyek hukum internasional yang melibatkan banyak negara
ikut andil dan ambil peran yang sangat vital bagi kemajuan dan perdamaian dunia
saat ini.
Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting
dari hukum internasional.
Objek
dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan
organisasi internasional. Hubungan yang terjalin antara badan hukum
internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope
wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas
teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya
mengatur hubungan dalam negeri . Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib,
seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum
internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki
sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional. Oleh karena
itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh semua Negara sehingga
praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada
keadilan dan kemanusiaan.
3. Masalah
Hukum Internasional yang sulit saya pahami.
Bagaimana
bila terjadi suatu peristiwa (terbunuh/diserang) terhadap orang-orang PBB dalam
menjalankan tugasnya di negara yang berbeda pula?. Saya mengerucutkan dari
banyak kasus dan memilih kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Count Folke
Bernadotte (seorang yang berasal dari negara Swedia dan bekerja sebagai pejabat
sipil Internasional di PBB) oleh penduduk Israel di negara Israel itu sendiri.
Pemahaman yang sulit saya dapatkan dari kasus ini adalah, bagaimana
penyelesaian kasus ini dalam kacamata hukum internasional.
Setelah
meneliti dan mencari jawabannya sendiri, saya menemukan kasus hukum ini
diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Dari kasus tersebut, terdapat
empat permasalahan hukum yang muncul:
1. Count Folke Bernadotte adalah pejabat sipil internasional
yang bekerja untuk PBB
2. Count Folke Bernadotte adalah warga negara Swedia
3. Pembunuh Bernadotte, Yehoshua Cohen, adalah warga negara
Israel
4. Pembunuhan terhadap Bernadotte terjadi di wilayah
pengawasan Israel.
Berkenaan
dengan kasus di atas, Sekjen PBB (pada masa itu)Trygve Lie mempersiapkan
memorandum, dan disampaikan pada Sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1948.
Memorandum tersebut berisi 3 permasalahan pokok :
1. Apakah suatu negara mempunyai tanggung jawab terhadap PBB
atas musibah atau kematian dari salah seorang pejabatnya?
2. Kebijaksanaan secara umum mengenai kerusakan dan
usaha-usaha untuk mendapatkan ganti rugi
3. Cara-cara yang akan ditempuh untuk penyampaian dan
penyelesaian mengenai tuntutan-tuntutan.
Setelah
mendengarkan memorandum dari Sekjen PBB, Majelis Umum kemudian meminta pendapat
dari ICJ, dengan mengajukan permasalahan hukum sebagai berikut :
1. Apakah PBB sebagai sebuah organisasi mempunyai kapasitas
untuk dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah de jure maupun de
facto untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh :
a. PBB;
b. Korban atau orang-orang yang menerima dampak dari
kejadian yang menimpa korban.
2. Apabila pertanyaan 1(b) dapat diterima, apakah tindakan
yang harus dilakukan PBB untuk mengembalikan hak Negara tempat korban menjadi
warganya ?
Pada
akhirnya, terhadap permasalahan hukum yang diajukan oleh Majelis Umum, ICJ
memberikan jawaban sebagai berikut :
1. Untuk pertanyaan 1(a), ICJ secara mutlak sepakat bahwa
PBB dapat melakukan hal tersebut
2. Untuk pertanyaan 1(b), ICJ memberikan pendapat dengan 11
suara melawan 4 bahwa PBB dapat mengajukan gugatan meskipun pemerintah yang
diminta pertanggungjawabannya bukanlah anggota PBB
3. Untuk pertanyaan 2, ICJ memberikan pendapat dengan 10
suara melawan 5 bahwa apabila PBB membawa gugatan karena kerugian yang dialami
pejabatnya, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila gugatannya
didasarkan pada pelanggaran kewajiban kepada PBB.
Dengan
adanya kasus ini, organisasi internasional yang ada di dunia mendapatkan
penegasan mengenai status yuridiknya. Meskipun sebenarnya status yuridik dari
organisasi internasional telah ada, namun sampai sebelum adanya kasus ini,
masih belum ada kepastian hukum mengenai bisa atau tidaknya sebuah organisasi
internasional untuk bisa berperkara sebagaimana layaknya subyek hukum
internasional lainnya. ICJ telah membuat suatu terobosan hukum dengan
mengeluarkan advisory opinion berkenaan dengan kasus ini.
İstanbul
BalasHapusSivas
Kırıkkale
Zonguldak
Iğdır
4H2A
tekirdağ
BalasHapustokat
elazığ
adıyaman
çankırı
7JLGQZ
istanbul evden eve nakliyat
BalasHapusbalıkesir evden eve nakliyat
şırnak evden eve nakliyat
kocaeli evden eve nakliyat
bayburt evden eve nakliyat
JİT
istanbul evden eve nakliyat
BalasHapuskonya evden eve nakliyat
düzce evden eve nakliyat
bursa evden eve nakliyat
diyarbakır evden eve nakliyat
7Y51
8F174
BalasHapusaksaray parasız sohbet siteleri
urfa ücretsiz sohbet uygulamaları
kilis canli sohbet bedava
kırşehir canlı sohbet odası
kars mobil sohbet sitesi
malatya görüntülü sohbet yabancı
görüntülü sohbet
aksaray en iyi sesli sohbet uygulamaları
adana telefonda kadınlarla sohbet
6EAC3
BalasHapuscanlı görüntülü sohbet uygulamaları
sohbet sitesi
yalova sohbet muhabbet
artvin kadınlarla sohbet
edirne kadınlarla rastgele sohbet
şırnak ucretsiz sohbet
bursa kadınlarla rastgele sohbet
çorum telefonda canlı sohbet
ordu telefonda kadınlarla sohbet
D9DCE
BalasHapusInstagram Beğeni Hilesi
Binance Referans Kodu
Likee App Beğeni Hilesi
Kripto Para Madenciliği Nasıl Yapılır
Binance Hesap Açma
Twitter Retweet Hilesi
Madencilik Nedir
Kripto Para Madenciliği Siteleri
Bitcoin Nasıl Alınır
4B6D0
BalasHapusKorgan
Akçakoca
Küre
Özvatan
Boyabat
Reşadiye
Şaphane
https://izmirkizlari.com
Tuşba