- Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua
hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik Negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dinyatakan bahwa
pendekatan yang digunakan dalam merumuskan
Keuangan Negara adalah dari sisi objek,
subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta segala sesuatu
baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang
memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut
di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada
kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang
berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian keuangan negara
dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk
kebijakan dan kegiatan dalam bidang
fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan
keuangan negara dapat dikelompokkan
dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara
yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan
Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh
pemerintah, pengesahan anggaran
oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara
(PAN) sampai dengan pengesahan PAN
menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan moneter berkaitan dengan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun
luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang
kekayaan Negara yang dipisahkan
berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah
(BUMN/BUMD) yang orientasinya
mencari keuntungan (profit motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian
keuangan negara dapat dibedakan
antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian
keuangan negara dalam arti sempit.
Pengertian keuangan negara dalam arti luas
pendekatannya adalah dari sisi objek
yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang
fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan fiskal saja.
2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan
Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara,
pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas umum, yang
meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti
asas tahunan, asas universalitas,
asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam
pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah
sebagaiberikut.
a.
Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus
mendapat persetujuan dari badan
legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya
percampuran antara penerimaan negara
dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran
adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri
dan diselenggarakan secara konsisten baik
secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan
dalam mata anggaran tertentu
merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan
anggaran hanya dibenarkan untuk mata
anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib
menjawab dan menerangkan kinerja
organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang
profesional.
g. Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi
kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat
prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam
pembahasan, penetapan, dan
perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
i. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih
besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk
melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula
guna menjamin terselenggaranya
prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam
undang-undang tentang Keuangan
Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara,
sekaligus dimaksudkan untuk
memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan
melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk
menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan
negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai
oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh
dengan menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah; dan
j. kekayaan pihak lain sebagaimana
dimaksud meliputi kekayaan yang
dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di
lingkungan kementerian negara/lembaga,
atau perusahaan negara/daerah.
Bidang pengelolaan Keuangan
Negara yang demikian luas
secara ringkas dapat dikelompokkan dalam sub
bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi
enam fungsi, yaitu:
a. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi
makro dan fiskal. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini
meliputi penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis
kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan
negara, belanja negara, pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan
perkembangan fiskal dalam rangka kerjasama internasional dan regional,
penyusunan rencana pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan
jangka menengah, penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di
bidang fiskal, keuangan, dan ekonomi.
b. Fungsi penganggaran. Fungsi ini
meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan
standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang APBN.
c. Fungsi administrasi perpajakan.
d. Fungsi administrasi kepabeanan.
e. Fungsi perbendaharaan.
Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan
kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
negara, pengadaan barang dan jasa
instansi pemerintah serta akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara
dan perencanaan penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri, pengelolaan piutang,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN), penyelenggaraan akuntansi, pelaporan
keuangan dan sistem informasi manajemen keuangan pemerintah.
f. Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara itu, bidang moneter meliputi sistem
pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan sistem nilai tukar. Adapun bidang pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Yani,
S.H., M.M., Ak., Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di
Indonesia, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan kedua,
April, 2004.
Amin Widjaja Tunggal, Drs., Ak., MBA., Coso-Based Auditing,
Harvarindo, 2000
Anwar Sulaiman H., Drs., Manajemen
Aset Daerah, STIA-LAN, 2000
Dian Puji N.
Simatupang, S.H., M.H., Determinasi Kebijakan Anggaran Negara Indonesia,
Studi Yuridis, Papas Sinar Sinanti, Jakarta 2005.
Badan Pemeriksa
Keuangan,1976, Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi.
Terimakasih informasinya..
BalasHapusthanks infonya, salam dari mahasiswa prodip bea dan cukai STAN
BalasHapusSama-sama, semoga membantu.
BalasHapusMakasih admin, ini sngt membantu, perbanyak ringkasan ttg yg lain y min :D
BalasHapusterima kasih atas artikelnya, sangat membantu...
BalasHapusjika mencari pengertian keuangan negara yang dikemukakan oleh para ahli, kunjungi saja blog:
BalasHapushttp://everythingaboutvanrush88.blogspot.com
Pengertian Keuangan Negara dan Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara
Apa arti kata "hak" dalam penyelesaian tagihan kepada negara dilaksanakan berdasarkan "hak" dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran...
BalasHapusRebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
BalasHapushingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : 5B47A2C9
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusthanks for information
BalasHapusSoftware Pengelola Keuangan Rumah Tangga
Yalova
BalasHapusHatay
Muş
Bursa
Mersin
GJX
https://titandijital.com.tr/
BalasHapuskütahya parça eşya taşıma
siirt parça eşya taşıma
tekirdağ parça eşya taşıma
adana parça eşya taşıma
İZD7
671A4
BalasHapusMalatya Parça Eşya Taşıma
Gümüşhane Evden Eve Nakliyat
Samsun Evden Eve Nakliyat
Elazığ Lojistik
Trabzon Lojistik
61866
BalasHapusDefiLlama
avalaunch
poocoin
zkswap
thorchain
bscpad
pancakeswap
sushiswap
uniswap