TERJEMAHAN KONVENSI WINA 1961
MENGENAI HUBUNGAN
DIPLOMATIK
Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, ......
Menyadari bahwa tujuan-tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan
hukum tidaklah untuk keuntungan individu akan tetapi untuk menjamin
pelaksanaan yang efisien fungsi-fungsi misi-misi diplomatik dalam mewakili
Negara-Negara.
Menegaskan bahwa aturan hukum kebiasaan internasional tetap terus
mengatur masalah-masalah yang tidak secara
tegas diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Telah menyetujui sebagai berikut :
Pasal 1
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah-istilah berikut akan
mempunyai arti yang disebutkan di bawah ini untuk istilah-istilah tersebut :
(a). “Kepala misi” adalah orang yang
diberi tugas oleh Negara pengirim dengan tegas untuk bertindak di dalam
kapasitas sebagai kepala misi.
(b). “Anggota misi” adalah kepala
misi dan anggota-anggota staf misi.
(c). “Anggota-anggota staf misi”
adalah anggota-anggota staf diplomatik, anggota-anggota staf administratif
dan teknik dan anggota staf pelayan dari misi.
(d). “Anggota staf diplomatik” adalah
anggota-anggota staf daripada misi yang mempunyai tingkatan diplomatik.
(e). “Agen diplomatik” adalah kepala
misi atau seorang anggota staf diplomatik dari misi.
(f). “Anggota staf teknik dan
administratif” adalah anggota-anggota staf misi yang dipekerjakan di dalam
pelayanan teknik dan administratif dari misi.
(g). “Anggota staf pelayan” adalah
anggota-anggota staf misi di dalam pelayanan domestik daripada misi.
(h). “Pelayan pribadi” adalah orang
yang di dalam pelayanan domestik dari seorang anggota misi dan yang bukan
pegawai Negara pengirim misi.
(i). “Gedung misi” adalah bangunan
atau bagian dari bangunan dan tanah yang menyokongnya, tak memandang pemilikannya,
dipergunakan untuk tujuan-tujuan misi termasuk tempat kediaman kepala misi.
Pasal 9
1. Negara
penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya,
memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staf
diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari
staf misi tidak dapat diterima. Dalam hal seperti ini, Negara pengirim,
sesuai dengan mana yang layak, harus memanggil orang tersebut atau mengakhiri
fungsi-fungsinya di dalam misi. Seseorang dapat dinyatakan non grata
atau tidak dapat diterima sebelum sampai di dalam teritorial Negara penerima
.........
Pasal 22
1. Gedung misi tidak dapat diganggu
gugat (inviolabel). Pejabat-pejabat dari Negara penerima tidak boleh
memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi.
2. Negara penerima di bawah kewajiban
khusus untuk mengambil semua langkah yang perlu untuk melindungi gedung misi
terhadap penerobosan atau perusakan dan untuk mencegah setiap gangguan
perdamaian misi atau perusakan martabatnya.
3. Gedung misi, perlengkapannya dan
barang-barang lainnya di sana serta alat-alat
transport misi kebal terhadap penyelidikan, pengambilalihan, penglengkapan
atau eksekusi.
Pasal 23
Pengecualian dari pajak di tempat misi
Pasal 24
Arsip-arsip dan dokumen-dokumen misi tidak dapat
diganggu gugat (inviolabel) kapan pun dan dimana pun benda-benda itu berada.
Pasal 25
Negara penerima harus memberikan kemudahan yang penuh
untuk pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 26
Tunduk pada hukum dan peraturan mengenai larangan masuk
pada daerah tertentu atau yang diatur karena alasan-alasan keamanan nasional.
Negara penerima harus menjamin semua anggota misi kebebasan bergerak dan bepergian
di dalam wilayahnya.
Pasal 27
1. Negara
penerima harus mengijinkan dan melindungi kemerdekaan berkomunikasi pada
pihak misi untuk tujuan-tujuanresminya. Di dalam berkomunikasi dengan Pemerintah,
misi-misi dan konsulat-konsulat, dari Negara pengirim, dimanapun beradanya,
misi boleh menggunakan semua sarana yang pantas, termasuk kurir diplomatik dan
pesan-pesan dengan sandi atau kode. Namun demikian, misi boleh menggunakan dan
memasang pemancar radio hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.
2. Korespondensi
resmi daripada misi tidak dapat diganggu gugat. Korespondensi resmi
adalah semua korespondensi yang berhubungan dengan misi dan fungsi-fungsinya.
3. Tas diplomatik tidak boleh dibuka
atau ditahan.
4. Paket yang ada di dalam tas
diplomatik harus memperlihatkan tanda yang jelas dapat terlihat dari luar
yang menunjukkan sifatnya dan hanya boleh berisi dokumen-dokumen diplomatik
atau barang-barang yang diperuntukkan bagi kegunaan resmi daripada misi
.......
Pasal 29
Orang agen diplomatik tidak dapat diganggu gugat
(inviolabel). Ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari
penahanan atau penangkapan. Negara penerima harus memperlakukannya dengan
hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap
serangan terhadap badannya, kebebasannya atau martabatnya.
Pasal 30
1. Tempat kediaman pribadi agen
diplomatik menikmati inviolabilitas dan perlindungan yang sama seperti gedung
misi.
2. Kertasnya, korespondensinya, dan
kecuali ditentukan di dalam ayat 3 Pasal 31, barang-barangnya, juga menikmati
inviolabilitas.
Pasal 31
1. Seorang agen diplomatik kebal dari
yurisdiksi kriminil Negara penerima. Dia juga kebal dari yurisdiksi sipil dan
administratif kecuali dalam hal :
(a) Suatu perkara yang berhubungan
dengan barang-barang tetap yang terletak di dalam wilayah Negara penerima,
tanpa ia memegangnya itu untuk pihak Negara pengirim untuk tujuan-tujuan
misi;
(b) Suatu perkara yang berhubungan
dengan suksesi di mana agen diplomatik termasuk sebagai eksekutor,
administrator, ahli waris atau legate sebagai orang privat dan tidak untuk
pihak Negara Pengirim;
(c) Suatu perkara yang berhubungan
dengan setiap kegiatan professional atau dagang yang dijalankan oleh agen
diplomatik di dalam Negara penerima dan diluar fungsi resminya.
2. Seorang agen diplomatik tidak
berkewajiban menjadi saksi untuk memberikan bukti.
3. Tiada tindakan eksekusi boleh
diambil terhadap agen diplomatik kecuali di dalam hal-hal yang masuk di dalam
sub ayat (a), (b) dan (c) dari ayat 1 pasal ini, dan dengan syarat bahwa
tindakan itu dapat diambil tanpa melanggar inviolabilitas orangnya atau
tempat kediamannya.
4. Kekebalan agen diplomatik dari
yurisdiksi Negara penerima tidak membebaskannya dari yurisdiksi Negara
pengirim.
Pasal 32
1. Kekebalan dari yurisdiksi bagi
agen-agen diplomatik dan orang-orang yang menikmati kekebalan di dalam Pasal
37 dapat ditanggalkan oleh Negara pengirim.
2. Pelepasan kekebalan haruslah
dinyatakan dengan tegas.
3. Pemulaian sidang oleh agen
diplomatik atau oleh seseorang yang mendapat kekebalan terhadap yurisdiksi
menurut Pasal 37 akan menghalanginya untuk pengajuan kekebalan terhadap
yurisdiksi dalam hal tuntutan balik yang secara langsung berhubungan dengan
gugatan pokok.
4. Penanggalan kekebalan dari
yurisdiksi dalam hal sidang-sidang sipil atau administratif tidak dapat
dipegang untuk menyatakan secara tak langsung adanya penanggalan kekebalan
dalam hal eksekusi keputusan, yang untuk mana suatu penanggalan terpisah
diperlukan.
Pasal 34
Pembebasandaripajakagendiplomatik
Pasal 36
Pembebasan dari bea cukai untuk misi diplomatik dan
agen-agen dan keluarga mereka.
Pasal 37
1. Anggota-anggota keluarga agen
diplomatik yang membentuk rumah tangganya, jika mereka ini bukan warga negara
Negara penerima, mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang
disebutkan di dalam Pasal 29 sampai 36.
2. Anggota staf administratif dan
teknik daripada misi, bersama-sama dengan anggota keluarga mereka yang
membentuk rumah tangga mereka masing-masing, jika mereka itu bukan warga
negara dari atau tidak menetap secara permanen di Negara penerima, mendapat
hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang ditentukan di dalam Pasal 29 sampai
35, kecuali bahwa kekebalan terhadap yurisdiksi administratif dan sipil
Negara penerima di dalam ayat 1 Pasal 31 tidak akan meluas sampai ke
perbuatan-perbuatan yang dilakukan diluar pelaksanaan tugas mereka. Mereka juga
mendapat hak-hak istimewa di dalam Pasal 36 ayat 1, atas barang-barang yang
dimasukkan pada saat pertama kali penempatan mereka.
3. Anggota staf pelayan misi yang
bukan warga negara dari atau tidak berdiam menetap di Negara penerima
mendapat kekebalan atas perbuatan yang dilakukan di dalam tugas-tugas mereka,
pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang diterimanya dari
pekerjaannya itu serta pembebasan yang ada di dalam Pasal 33.
4. Pelayan pribadi daripada misi,
jika mereka itu bukan warga negara atau tidak berdiam menetap di Negara
penerima, mendapat pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang
diterimanya dari kerjanya itu. Di dalam hal lain, mereka hanya mendapat
hak-hak istimewa dan kekebalan hukum seluas yang diakui oleh Negara penerima.
Namun demikian, Negara penerima harus melakukan yurisdiksinya atas
orang-orang itu sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri secara tidak sah
pelaksanaan fungsi-fungsi misi.
Pasal 38
1. Kecuali sejauh hak-hak istimewa
dan kekebalan hukum tambahan dapat diberikan
oleh Negara penerima, seorang agen diplomatik yang berkewarganegaraan
dari atau yang secara permanen menetap di dalam Negara penerima mendapat
hanya kekebalan terhadap yurisdiksi, dan inviolabilitas, atas perbuatan resmi
yang dilakukan dalam fungsi-fungsinya.
2. Anggota
lainnya dari staf misi dan pelayan-pelayan pribadi yang berkewarganegaraan
dari atau berdiam menetap di Negara penerima mendapat hak-hak istimewa dan
kekebalan hukum hanya sejauh yang diakui oleh Negara penerima. Namun demikian
Negara penerima harus melakukan yurisdiksi atas orang-orang tersebut
sedemikian rupa sehingga tidak akan mencampuri secara tidak sah pelaksanaan
fungsi-fungsi misi.
Pasal 39
1. Setiap orang yang berhak akan
kekebalan hukum dan hak-hak istimewa akan mendapatnya sejak saat ia memasuki
wilayah Negara penerima dalam proses menempati posnya, atau jika ia sudah di
dalam wilayahnya, sejak saat pengangkatannya itu diberitahukan kepada
Kementerian Luar Negeri atau kementerian lainnya yang disetujui.
2. Kalau fungsi-fungsi dari orang
yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu berakhir, hak-hak
istimewa dan kekebalan hukum itu akan berakhir secara normal pada saat ia
meninggalkan Negara itu, atau pada saat berakhirnya suatu periode yang layak
untuk demikian, namun akan tetap ada
sampai saat tersebut, bahkan di dalam keadaan terjadinya konflik bersenjata.
Meskipun begitu, terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan orang ini di
dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya sebagai seorang anggota misi, kekebalan
akan terus ada .........
Pasal 40
1. Jika seorang agen diplomatik
melewati atau berada di dalam teritorial suatu Negara ketiga, yang telah
memberinya visa paspor jika visa demikian ini perlu, untuk menuju ke posnya
atau kembali ke posnya, atau pada saat kembali ke negaranya, Negara ketiga
harus memberinya inviolabilitas dan kekebalan lainnya yang diperlukan untuk
menjamin transitnya atau perjalanan pulangnya.
Hal yang sama berlaku pula dalam hal seorang anggota keluarganya yang
mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum menyertai agen diplomatik
tersebut, atau bepergian secara terpisah untuk mengikutinya atau untuk
kembali ke Negara mereka.
2. Dalam hal-hal yang sama dengan
yang disebutkan di dalam ayat 1 pasal ini, Negara ketiga tidak boleh
mengganggu lewatnya staf administratif dan teknik atau staf pelayan daripada
misi, dan anggota-anggota keluarganya, melalui wilayahnya.
3. Terhadap korespondensi resmi dan
komunikasi resmi lainnya di dalam transit, termasuk pula pesan-pesan dengan
kode atau sandi, Negara ketiga harus memberikan kemerdekaan dan perlindungan
yang sama seperti yang diberikan oleh Negara penerima. Kepada kurir
diplomatik yang telah diberikan visa paspor jika visa demikian diperlukan,
dan tas-tas diplomatik di dalam transit itu, Negara ketiga memberikan
inviolabilitas dan perlindungan seperti yang Negara penerima misi itu terikat
untuk memberikannya.
4. Kewajiban Negara ketiga di bawah
ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku untuk orang-orang yang disebutkan
masing-masing di dalam ayat-ayat itu, dan untuk komunikasi resmi serta
tas-tas diplomatic yang keberadaannya di dalam wilayah Negara ketiga itu
disebabkan karena force majeure.
Pasal 41
1. Tanpa merugikan hak-hak istimewa
dan kekebalan hukum mereka itu, adalah menjadi kewajiban semua orang yang
menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu untuk menghormati hukum
dan peraturan Negara penerima. Mereka juga berkewajiban tidak mencampuri
masalah dalam negeri Negara penerima tersebut ..............
3. Gedung misi tidak boleh
dipergunakan dalam cara yang tidak selaras dengan fungsi misi sebagaimana
yang dituangkan di dalam Konvensi ini atau oleh aturan-aturan umum hukum
internasional atau oleh perjanjian khusus yang berlaku di antara Negara
pengirim dan Negara penerima.
Pasal 45
Jika hubungan diplomatik terputus di antara dua Negara,
atau jika suatu misi dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya :
(a). Negara penerima harus, bahkan
pada saat terjadinya konflik bersenjata, menghormati dan melindungi misi,
bersama-sama dengan barang-barangnya dan arsip-arsipnya;
(b). Negara pengirim boleh
mempercayakan pemeliharaan gedung misi, bersama-sama dengan barang-barang dan
arsip-arsipnya, kepada suatu Negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara
penerima;
(c). Negara pengirim boleh mempercayakan perlindungan atas kepentingan-kepentingannya
dan kepentingan-kepentingan
warganegara-warganegaranya kepada suatu Negara ketiga yang dapat
diterima oleh Negara pengirim.
Pasal 47
1. Di dalam penerapan
ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Negara penerima tidak boleh
mendiskriminasikan antara Negara-negara :
2. Namun demikian, diskriminasi tidak
akan dianggap terjadi :
(a) Di mana Negara penerima menerapkan
sesuatu ketentuan Konvensi ini secara terbatas disebabkan oleh penerapan yang
terbatas ketentuan-ketentuan tersebut terhadap misinya di dalam Negara
pengirim;
(b) Di mana karena kebiasaan atau
karena perjanjian Negara-negara memperluas kepada mereka satu sama lainnya
suatu perlakuan yang lebih mengutamakan
(menguntungkan daripada yang disyaratkan oleh ketentuan-ketentuan
Konvensi ini).
Catatan :
1. Konvensi telah diadopsi pada
Konferensi PBB mengenai hubungan diplomatik dan immunitas di Viena Tahun
1961.
2. Yurisdiksi
kekebalan. Pada tahun 1985, terdapat 45.000 agen diplomatik di London,
15.000 diantaranya yang berhak atas kekebalan yurisdiksi. Pasal 37 (2) dari
konvensi, immunitas dari staff administratif dan teknik. Merupakan subjek
dari kesepakatan di Vienna. Beberapa negara telah membuat beberapa negara
telah membuat persyaratan setuju untuk mengizinkan kekebalan hanya diberikan
dengan syarat timbal-balik dan beberapa negara telah membuat persyaratan
tidak menerima sama sekali.
3. Pembatalan
kekebalan. Sebuah resolusi yang diadopsi di Vienna merekomendasikan
:
“Negara pengirim harus membatalkan
kekebalan anggota misi diplomatiknya terkait dengan klaim perdata atas
orang-orang di negara penerima ketika ini bisa dilakukan tanpa menghambat
dijalankannya fungsi misi itu, dan bahwa ketika kekebalan tidak dibatalkan,
negara pengirim harus melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan secara adil
permasalahan klaim itu”.
4. Misi dari alasan yang tidak dapat
diganggu gugat. Suatu amandemen terhadap Konvensi untuk permintaan atasan
pada misi untuk bekerja sama dengan kewenangan lokal dalam kasus kebakaran,
epidemic atau keadaan darurat ekstrim lainnya, yang tidak diadopsi pada
Vienna. Dalam Komisi Hukum Internasional telah disarankan bahwa lebih susah
yang dipikirkan yaitu suatu misi atasan yang ingin menjatuhkan untuk
kerjasama pada keadaan darurat dan bahwa ada sanksi yang pernyataannya
persona non grata akan tersedia jika dia melakukannya.
5. Perlindungan
dari tempat misi, "kewajiban khusus" untuk melindungi bangunan
dari misi yang ditetapkan dalam Pasal 22 dari konvensi sudah terbentuk dengan
baik dalam kebiasaan dan hukum internasional sangat penting saat ini ketika
membuktikan tempat nyaman pengaturan untuk demonstrasi politik.
6. Kebebasan komunikasi. Sebelum
Konvensi Tahun 1961, "itu sudah secara pasti diterima praktek
internasional, dan mungkin Hukum Internasional, bahwa dalam kasus-kasus luar
biasa di mana negara penerima memiliki alasan untuk mencurigai penyalahgunaan" dia memiliki hak bertentangan sehubungan
dengan Kantong Diplomatik.
7. Dasarkeistimewaandiplomatik.Dalamkomentaritu
Draft PasalKomisiHukumInternasional, menyatakan:
a.Termasuk teori-teori yang sudah
memanfaatkan pengaruhnya pada perkembangan diplomatik dan immunitas, komisi
menyebutnya teori ‘exterritorialitas’ berdasarkan bangunan misi yang
mewakili sedikit perluasan wilayah pengiriman negara.
b.Sekarang ada tiga teori muncul
terkenal di masa-masa modern, namanya, teori ‘kebutuhan fungsional’
yang membenarkan hak istimewa dan hak immunitas yang memungkinkan misi itu
untuk menjalankan fungsinya.
c.Komisi diarahkan oleh tiga teori
ini dalam menyelesaikan masalahnya dimana praktik tidak memberikan petunjuk
yang jelas, ketika membawa pemikiran-pemikiran karakter representative
pada kepala misi itu dan pada misi itu sendiri.
DIPLOMATIK AS DAN STAF KONSULER DALAM KASUS TEHERAN
U.S vs IRAN
Laporan ICJ 1980
Pada tanggal 4 Nopember 1979, ratusan pelajar Iran dan
para pendemo lain mengambil alih Kedutaan Besar AS di Teheran secara paksa. Mereka memprotes ijin persaksian Shah Iran ke AS atas
perlakuan medisnya. Para pendemo tidak dihalang-halangi oleh petugas
keamanan Iran yang “sederhananya tidak muncul pada kejadian itu”......
Konsulat AS diberbagai tempat di Iran semuanya sibuk.
Para demonstran masih melakukan pendudukan dan menghakimi/memprotes Konsulat
AS atas dasar suatu putusan. Mereka telah merebut arsip dan dokumen-dokumen
dan terus menahan 52 warga negara Amerika Serikat (perempuan dan orang kulit
hitam telah dibebaskan) 50 orang staf diplomatik atau konsuler, dua orang
warga negara sipil.
Dalam putusan sebelumnya, pengadilan telah menunjukkan
langkah-langkah sementara atas permintaan AS dalam putusan, pengadilan
memutuskan pada permintaan AS bagi sebuah deklarasi bahwa Iran melanggar
sejumlah perjanjian, termasuk tahun 1961 dan 1963 Konvensi Wina tentang
diplomatik dan hubungan konsuler. Hal ini juga meminta pernyataan menyerukan
pembebasan para sandera, evakuasi kedutaan dan konsulat, hukuman dari orang
yang bertanggung jawab dan pembayaran ganti rugi kerusakan. Pada April 1980,
untuk sementara kasus itu tertunda, pasukan militer AS memasuki Iran melalui
udara dan mendarat di wilayah padang pasir terpencil dalam perjalanan dari
upaya untuk menyelamatkan para sandera. Usaha ini ditinggalkan karena
kegagalan peralatan. Personil militer AS tewas dalam tabrakan udara dan
sebagian unit mundur. Tidak ada kerusakan maupun cedera atas fasilitas umum
di Iran.
Putusan Pengadilan
Kejadian-kejadian yang merupakan subjek klaim Amerika
Serikat jatuh ke dalam dua fase ....
57. Pertama .... mencakup
serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4 November
1979 …..
69. Tahap kedua peristiwa ...
terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi setelah selesainya
pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan, dan penyitaan
dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan personel
diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah disandera,
diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan oleh hukum
umum internasional yang nyata.
70. Demikianlah tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan
rakyat Iran.
……
95. Untuk alasan-alasan ini, Pengadilan 2 berbanding 13
suara
Memutuskan bahwa
Republik Islam Iran telah melanggar kewajiban-kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku
diantara dua negara, serta dibawah aturan-aturan umum hukum internasional
yang telah lama dilaksanakan.
Catatan :
Pengadilan juga memutuskan (i )dengan suara bulat,
bahwa Iran harus dengan segera mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan
situasi hasil dari kejadian 4 November
1979 termasuk melepaskan sandera-sandera dan mengembalikan gedung beserta halamannya, dokumen-dokumen dan
lain-lain kepada AS (ii)dengan 3 dari 12 suara bahwa
Iran berkewajiban untuk membuat persiapan kepada AS. Iran, yang mana berperan
dalam kemunduran laporan kerja, tidak mematuhi Putusan Pengadilan dengan rasa
hormat. Sandera-sandera akhirnya dilepaskan
pada Januari 1981 sebagai hasil penyelesaian yang dinegosiasikan dengan
AS.
UU HAK-HAK ISTIMEWA DIPLOMATIK 1964
1. ......
7. ...... (1) Di mana perjanjian
khusus atau susunan antara Pemerintah Negara manapun dan Pemerintah Kerajaan
Inggris yang berlaku pada saat dimulainya Undang-Undang ini menyediakan untuk
perpanjangan ….
(a) Kekebalan dari yurisdiksi dan
dari penangkapan atau penahanan, dan tidak dapat diganggu gugat dalam hal
tempat tinggal, seperti yang diberikan oleh UU ini pada agen diplomatik atau
(b) pembebasan dari bea cukai, pajak,
dan biaya terkait seperti yang diberikan oleh Undang-Undang ini sehubungan
dengan untuk penggunaan pribadi agen diplomatik;
Untuk beberapa kelas person,
atau untuk ketentuan penggunaan pribadi kelas person, dihubungkan
dengan misi Negara, bahwa kekebalan dan tidak dapat diganggu gugat atau
pengecualian akan begitu luas, asalkan perjanjian atau pengaturan terus
berlaku.
EMPSON v SMITH
(1966) 1 T. B. 426. Pengadilan Banding
Tahun 1963, penggugat membawa perkara ke pengadilan
negara terhadap tergugat atas pelanggaran
dari sebuah perjanjian sewa-menyewa. Tindakan itu dipertahankan
setelah Departemen Hubungan Persemakmuran menyatakan bahwa tergugat adalah
seorang pegawai administrasi yang dipekerjakan oleh Komisaris Tinggi untuk
Kanada. Pada Desember 1964, pengajuan oleh penggugat, yang dibuat pada
Agustus 1964, untuk penundaan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, bersama-sama
dengan pengajuan oleh tergugat untuk memiliki surat perintah, yang dibuat
pada bulan November 1964, ditolak sebagai suatu pembatalan. Pada waktu itu
Undang-Undang Perlindungan Diplomatik telah mulai berlaku, pada tanggal 1
Oktober 1964. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan tergugat. Penggugat ke
Pengadilan Tinggi.
Ketika perbuatan itu dimulai pada bulan Maret 1963,
tergugat berhak di bawah bagian 1 (1) (a) dari Undang-Undang tahun 1952
"kekebalan dari pengajuan gugatan dan proses hukum seperti yang
diberikan kepada anggota staf resmi seorang utusan dari kekuasaan kedaulatan
asing”. Dengan demikian, dia berhak selama ia tetap en poste untuk
menyelesaikan immunitas dari gugatan perdata di Kerajaan Inggris, baik
sebagai tindakan yang dilakukan dalam kapasitas atas nama pejabat pemerintah
maupun menghormati tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi ......
Jika tergugat diberlakukan sebelum berlakunya
Undang-Undang Perlindungan Diplomatik tahun 1964, tindakan penggugat
diberhentikan di sana karena tidak ada jawaban atas permohonannya. Tapi dia
menunda hingga November 1964. Pada tanggal itu hak kekebalannya dari perdata
telah dibatasi oleh UU yang berlaku di Kerajaan Inggris berdasarkan
ketentuan-ketentuan Konvensi Wina mengenai
Hubungan Diplomatik 1961, terdapat dalam UU. Akibat dari penggabungan
Pasal 31 dan 37 Konvensi dalam kekebalan misi anggota staf administratif dan
staf teknis dari yurisdiksi pengadilan Kerajaan Inggris tidak mencakup
tindakan yang dilakukan di luar saja dari tugasnya. Apakah ia berhak untuk
immunitas dalam gugatan tertentu tidak lagi tergantung hanya pada statusnya,
tetapi juga pada subjek masalah gugatan.
Ini adalah hukum dasar bahwa kekebalan diplomatik tidak
kebal dari tanggung jawab hukum tetapi kebal dari gugatan. Jika otoritas
yang diperlukan untuk hal ini, dapat ditemukan dalam Dickinson v. Del Solar
... Statuta yang berkaitan dengan kekebalan diplomatik dari prosedural
perdata adalah prosedural statuta.
Peraturan tentang Hak-Hak Pribadi (Hak Privat) tahun
1964, berlaku untuk tuntutan setelah tanggal undang-undang yang diberlakukan
sehubungan dengan tindakan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut. Karena
itu, jika penggugat telah mengeluarkan keluhannya setelah 1 Oktober 1964,
bukan sebelumnya, tindakan itu tidak dapat ditolak atas dasar hak istimewa
diplomatik kecuali dan sampai pengadilan telah memutuskan masalah : “apakah
tindakan tergugat tentang dugaan oleh penggugat yang merupakan penyebab
dilakukan tindakan di luar tugasnya sah”. Hal tersebut seyogyanya dapat
diperdebatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat dalam hubungan
dengan sewa-menyewa tempat tinggal pribadinya
di London yang dilakukan oleh dia di luar tugas. Namun ini merupakan
salah satu yang dapat diputuskan hanya kepada bukti.
Hakim pengadilan merasa tidak perlu untuk memahaminya
secara mendalam. Dia menolak tindakan penggugat atas alasan-alasan lain. Ia
mengambil pandangan bahwa "adalah proses pembatalan pada saat memulai,
mereka tidak terpengaruh oleh peraturan tahun 1964 yang mulai berlaku
kemudian".
Hakim pengadilan tidak mengacu pada bagian 3 dari tindakan Keistimewaan Diplomatik, tapi pengacara tergugat di pengadilan sangat bergantung pada hal itu untuk mendukung dalil bahwa pengaduan Mrs Empson's itu batal ab initio. Tindakan Anne .... Telah berulang kali dianggap menerangkan hukum yang umum terjadi, dan oleh karena itu harus ditafsirkan sesuai dengan hukum umum yang dan hukum negara harus dianggap sebagai bagian lain. Diputuskan dalam Re Suarez bahwa terlepas bahwa tindakan surat perintah yang dikeluarkan di Pengadilan Tinggi terhadap seorang Duta Besar tidak batal ab initio. Kalau begitu, memang, mungkin bagi yang pernah hak untuk dibebaskan, seperti yang memutuskan dalam Kahan Federasi Pakistan tidak boleh ada surat pernyataan efektif sampai pengadilan benar-benar melakukan proses. Pembatalan adalah suatu usaha tidak diberikan kepada pihak lainnya dalam persidangan, tetapi ke pengadilan itu sendiri dapat efektif diberikan hanya setelah proses telah dimulai. Kasus Kahan adalah salah satu immunitas negara, tetapi diselesaikan dengan baik kekebalan diplomatik yang diatur oleh prinsip-prinsip yang sama ini diklaim oleh kepala misi atas nama negara.
Maka karena itu, sampai langkah-langkah yang diambil
untuk menyisihkan atau untuk mengabaikan tindakan pengaduan penggugat bukan
ketidaksahan : itu adalah pengaduan yang valid. Jika tergugat itu, dengan
izin dari Komisaris Tinggi, tampaknya sebelum 1 Oktober 1964, prosedural
penghalang untuk sidang akan dihapus.
Catatan :
1. Pertanyaan apakah pelanggaran dari
perjanjian sewa-menyewa oleh tergugat adalah sebuah tindakan "yang
dilakukan di luar tugas" soal fakta dengan sertifikat yang seorang
eksekutif bisa ditangani dan yang di atasnya seperti sertifikat akan meyakinkan
di bawah bagian 4 dari Undang-Undang Hak Istimewa Diplomatik ?
2. Empson V Smith menunjukkan satu
hal di mana perubahan UU tahun 1964 hukum Inggris sebelumnya dalam kekebalan
diplomatik. Memiliki aturan berikut pra-1964 juga telah berubah :
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat
mengklaim kekebalan dalam tindakan sipil untuk pembayaran bunga pada penduduk
pribadinya.
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat
mengklaim kekebalan dalam aksi sipil mengenai pribadinya kegiatan
komersialnya.
• Bahwa negara Inggris diakreditasi
sebagai agen diplomatik untuk sebuah misi asing di Inggris Raya memiliki
kekebalan dari barang pembayaran non tarif kecuali sebaliknya telah
ditunjukkan oleh Pemerintah Inggris ketika dia diterima.
|
thx 4 share.. so helpfull
BalasHapus