Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM : ----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan
bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan
kepada PIHAK KEDUA berupa:
Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang
tanah yang terletak di ( ------ alamat lengkap ------ ) dengan luas
bangunan [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dengan
sertifikat hak milik Nomer ( ------------------------- ), gambar situasi Nomer
( ---------- ) tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---).
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat
bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam
12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA
SEWA
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah
berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk jangka waktu [(------ )
( --- waktu dalam huruf ---)] tahun terhitung sejak tanggal ( ---- tanggal,
bulan, dan tahun ---) sampai dengan tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan
tahun ---) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat
perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin
bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas
yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan
hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas
penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala
kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
LARANGAN
BAGI PIHAK PERTAMA
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang
tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak
dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan
menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali
disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
LARANGAN
BAGI PIHAK KEDUA
1. PIHAK
KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau
mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK
PERTAMA.
2. PIHAK
KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari
rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang
dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang
berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom,
lantai, dan dinding.
Pasal 5
TANGGUNG
JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN
1. PIHAK KEDUA
bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
2. PIHAK KEDUA
dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA
akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang
dimaksud dengan Force majeure adalah:
Pasal 6
PENGGUNAAN
SARANA
Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk
hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM
yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka
waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua
tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas
penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA
dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal
7
PENGGUNAAN
RUMAH
1. PIHAK
KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari
pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman
lingkungan.
Pasal 8
TANGGUNG
JAWAB PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA
bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang
menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran
Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.
Pasal 9
PENYERAHAN
RUMAH
KETIKA
PERJANJIAN BERAKHIR
Setelah berakhir jangka waktu kontrak
sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera
mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta
telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.
Pasal 10
PERPANJANGAN
SEWA
1. Apabila
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian
kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal
[(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan sebelum jangka waktu
kontrak berakhir.
2. PIHAK
KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA
untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK
PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.
Pasal 11
HAL-HAL
LAIN
1. Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh
kedua belah pihak.
2. Mengenai
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih
domisili yang tetap pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
Pasal 12
PENUTUP
Surat Perjanjian ini ditandatangani di (
--- tempat --- ) pada hari ( --------- ) tanggal ( ------ tanggal, bulan,
dan tahun ------ ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal
( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini
dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani di atas kertas bermaterei cukup.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
mengunjungi blog yang bagus dan penuh dengan informasi yang menarik adalah merupakan kebahagiaan tersendiri.... teruslah berbagi informasi
BalasHapusMakasih dinda
BalasHapusSama-sama kanda, makasih sdh mampir :D
BalasHapus