Unsur-Unsur “Dengan Sengaja” pada Pasal 338 KUHP
Dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur
kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur
yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila
didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau
biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini
menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan
harus dibuktikan.
Sengaja berarti juga adanya kehendak yang
disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan
dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan
sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut
dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang
yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens
atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens
atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.
Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang
dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan
sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan
suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi
maksud dari dilakukannya perbuatan itu.
Jika unsur kehendak atau menghendaki dan
mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan
dengan jelas secara materiil -karena memang maksud dan kehendak seseorang itu
sulit untuk dibuktikan secara materiil- maka pembuktian adanya unsur
kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga
perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya
dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan
perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut.
Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang
disebut sebagai unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam
doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste
schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Dimana dalam
unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat
dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati.
Wilayah culpa ini terletak diantara
sengaja dan kebetulan. Kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila
seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu
akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka
walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat
berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh
undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali.
Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur
terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana
pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari
perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat
dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan
dilarang oleh undang-undang.
Maka dari uraian tersebut diatas, dapat dikatakan
bahwa jika ada hubungan antara batin pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya
itu atau ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan
pelaku dengan akibat yang dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan
kepada si pelaku atas perbuatan pidananya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini..