Pages

Selasa, 27 Maret 2012

Sistem Elektronik Government (E-Government), Kebijakan Pemerintah yang Sesuai Prinsip Good Governance

Sistem Elektronik Government (E-Government),
Kebijakan Pemerintah yang Sesuai Prinsip Good Governance

Di Indonesia, inisiatif e-government telah diperkenalkan melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika). Dalam instruksi itu dinyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi.

Konsep electronic government pada dasarnya merupakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat lebih berpartisipasi dalam sistem demokrasi. Hal ini senada dengan pendefinisian e-government dari Pemerintah New Zealand, yakni “e-government is a way for governments to use the new technologies to provide people with more convenient access to government information and services, to improve the quality of the services and to provide greater opportunities to participate in our democratic institutions and processes”. Selain New Zealand, Bank Dunia juga memiliki pendefinisian tentang electronic government (e-government), yakni e-government refers to the use government agencies of information technologies (such as Wide Area Network, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government (Andrianto, 2007). 

Di luar definisi-definisi tersebut, Al Gore dan Tony Blair secara bersemangat menjelaskan manfaat yang didapat dengan menggunakan e-government, manfaat tersebut antara lain:
1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (kalangan pengusaha, masyarakat, dan industri), terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan dalam eangka penerapan good corporate governance.
3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder-nya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
4. Memberikan peluang pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat yang baru yang dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi secara tepat dan cepat sejalan dengan perubahan global dan tren yang ada.
6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak yang lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik secara merata dan demokratis.

Pada tataran implementasi, terdapat tiga tingkatan e-government yang dicerminkan oleh tampilan situs (website) pemerintah, yakni sebagai berikut:
1. Booklet (to publish): Jenis implementasi termudah ini biasanya berskala kecil dan kebanykan aplikasinya tidak emerlukan sumber daya yang terlalu besar dan beragam. Komunikasi yang muncul dalam tingkatan ini hanyalah satu arah, pemerintah hanya mempublikasikan data dan informasi agar dapat diakses langsung oleh masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
2. Interact: Pada jenis ini muncul komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah yang berkepentingan. Terdapat dua jenis aplikasi yang dapat dpergunakan untuk komunikasi dua arah ini. Pertama, bentuk portal di mana situs memberikan fasilitas searching bagi mereka yang ingin mencari informasi secara spesifik. Kedua, pemerintah memberikan kanal di mana masyarakat dapat melakukan diskusi dengan unit-unit tertentu yang berkepentingan, baik secara langsung (chatting, teleconference, web-tv, dan sebagainya) maupun tidak langsung (e-mail, frequent ask questions, newsletter, mailing list, dan sebagainya).
3. Transact: Pada jenis ini sudah terjadi transfer uang dari satu pihak ke pihka lain sebagai konsekuensi dari diberikannya layanan jasa oleh pemerintah. Aplikasi ini lebih rumit karena mengharuskan adanya sistem keamanan dan perlindungan privasi pihak-pihak yang bertransaksi.


Sinergitas Good Governance, Demokrasi, dan E-Government dalam Memberdayakan Masyarakat melalui Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Seperti yang telah dijelaskan di atas, kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat merupakan hal yang hendak dituju oleh paradigma good governance ini. Di dalam good governance, masyarakat dan pihak swasta tidak lagi dipandang sebagai obyek, melainkan sebagai subyek yang turut mewarnai program-program dan kebijakan pemerintahan. Oleh karena itu, untuk mewujudkannya, good governance harus didukung oleh sebuah sistem pemerintahan yang mampu menjadi inkubatornya yakni sistem demokrasi. Hal ini dikarenakan sistem pemerintahan yang menjadikan masyarakat sebagai subyek hanya terdapat dalam sistem pemerintahan yang demokratis. 

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas publik juga menjadi syarat penting dalam good governance agar masyarakat dan pihak swasta dapat ikut andil dalam proses pengambilan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Transparansi publik dapat menciptakan iklim investasi yang baik dan meningkatkan kepastian usaha serta menguatkan kohesi sosial. Sedangkan akuntabilitas publik mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan. Untuk memfasilitasi hal tersebut, konsep e-government mampu menjadi sebuah sarana yang dapat diterapkan oleh pemerintah, baik itu pusat ataupun daerah. E-government apabila dijalankan dengan baik, mampu memberikan manfaat dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik yang merata dan demokratis. Di samping itu, bagi pemerintah sendiri dapat memberikan peluang untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Penggunaan e-governement yang sudah ada saat ini harus ditingkatkan lagi fungsinya dan diperluas lagi aksesnya, sehingga bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Berdasarkan 3 tahapan implementasinya, yakni booklet, interact, dan transact, masyarakat dan para pengusaha akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:

Pada implementasi tingkat booklet 
1. Mereka dapat membaca dan men-download berbagai produk undang-undang maupun peraturan yang ditetapkan oleh DPR/D, eksekutif (presiden/menteri/gubernur/ bupati/walikota) maupun yudikatif (MA/MK).
2. Para investor dapat mengetahui syarat-syarat, prosedur, sekaligus waktu dan biaya perizinan mendirikan sebuah perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada serta berbagai data statistik ataupun potensi-potensi kekayaan daerah yang belum diolah dari instansi terkait.
3. Calon mahasiswa dapat mengetahui berbagai jurusan yang ditawarkan oleh perguruan tingi negeri beserta persyaratan dan biayanya.
Pada implementasi tingkat interact
1. Rakyat dapat melakukan diskusi dengan wakilnya di DPR/D dengan menggunakan fasilitas chatting, e-mail, atau mailing list.
2. Pelanggan dapat menanyakan besarnya tagihan telepon/listrik untuk bulan ini dengan sms atau internet.
3. Mahasiswa dapat menanyakan secara spesifik tentang beasiswa untuk melanjutkan studi yang dikoordinasi oleh Dirjen Dikti.
Pada implementasi tingkat transact
1. Melalui aplikasi e-procurement, rangkaian proses tender proyek-proyek pemerintah dapat dilakukan secara online.
2. Masyarakat dapat membayar tagihan air minum dan listrik melalui internet atau ATM.
3. Para petani dapat langsung bertransaksi menjual padinya ke Bulog melalui internet.
          Sekali lagi ditegaskan bahwa tiga tingkatan implentasi di atas apabila dilaksanakan dengan niatan untuk memberdayakan masyarakat, maka akan bermuara pada terwujudnya good governance yang nantinya juga akan mendukung terbentuknya suatu kehidupan yang demokratis nan harmonis. Tiga sektor dalam “good governance” yaitu negara/pemerintah, privat, dan masyarakat, memiliki pembagian hak dan tanggung jawab bersama yang juga dapat diatur dalam berbagai jenis kontrak sosial, seperti peraturan dan UU. Kontrak-kontrak ini merupakan hasil produk pengaturan bersama yang melibatkan ketiga sektor tersebut. Pemerintah berperan sebagai pembuat regulasi dan mengamankan hasil-hasil regulasi berdasarkan kesepakatan bersama ketiga sektor tadi. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dari pemerintah melalui e-government dalam rangka mengawasi kinerja lembaga pemerintahan dan mitra kerjanya yang dijamin oleh sistem legal-formal. Sistem ini dapat memberi implikasi yuridis kepada lembaga-lembaga yang melalaikan fungsinya untuk mewujudkan transparansi informasi dan akuntabilitas publik. Keterlibatan masyarakat secara langsung dalam mengawasi kinerja pemerintah merupakan syarat terlaksananya “good governance”.

          Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa penggunaan konsep e-government juga harus disertai dengan sistem legal formal yang mejamin terlindunginya privasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, misalkan saja dalam hal bertransaksi. E-government yang telah bersinergi dengan good governance, tidaklah semata-mata hanya permasalahan manajemen pelayanan publik, tetapi juga permasalahan kebijakan publik. Di mana masyarakat sebagai pemberi mandat kewenangan yang legitimate perlu diberikan hak-hak yang nyata diatur dalam produk-produk kebijakan publik (Wijaya, 2006:157). Di Indonesia sebenarnya sudah diterapkan hal-hal semacam ini, yakni seperti sudah diterbitkannya UU Pelayanan Publik dan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP). Namun, UU ini harus lebih disosialisasikan dan diterapkan sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU sehingga mencegah terjadinya penyelewengan. Aturan-aturan hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan publik memang harus ada dulu, untuk kemudian diimbangi dengan upaya penegakan hukumnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Komentar Disini..