CONTOH SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri
untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji
dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA
berupa : --------------------------------------------------------------------------------
Sebidang
tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (--------- nomer sertifikat tanah
---------), yang terletak di (--------- alamat lengkap lokasi tanah
---------), dan diuraikan lebih lanjut dalam (--------- nomer gambar
situasi ---------), seluas [(---) (---luas tanah dalam huruf ---)]
meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas [(---)
(---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dengan syarat dan
ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti
berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut
dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai
berikut:
1.
Harga tanah per meter persegi [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
sehingga harga tanah tersebut adalah [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
2.
Harga bangunan rumah adalah [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3.
Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah
adalah [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )].
Pasal
2
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA
akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang
dibelinya sebesar [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] secara tunai selambat-lambatnya [(------) (--- jumlah dalam huruf ---)] (--- hari / minggu / bulan ---) setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Pasal 3
UANG
TANDA JADI
1. PIHAK KEDUA
akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------)] kepada PIHAK PERTAMA
dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat
Perjanjian ini.
2. Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. -------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------)] akan dibayarkan PIHAK KEDUA
sesuai Pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 4
JAMINAN
DAN SAKSI
1. PIHAK PERTAMA
menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah
benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang
atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut
dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan
atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2. Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan
oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua
orang saksi tersebut adalah:
1.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
2.
N a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA
berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah
tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] (
--- hari / minggu / bulan --- ) setelah PIHAK KEDUA melunasi
seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian
ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan
maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
1. PIHAK PERTAMA
wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang
ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Segala macam ongkos atau biaya yang
berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK
KEDUA.
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
1. Sebelum hingga ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan
dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini
dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 9
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal
dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan
demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib
mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA
mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan
ini.
Pasal
10
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala
akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan
ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan
atau tekanan dari pihak manapun.
(Tempat,
tanggal, bulan, dan tahun)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ -------------------------- ] [ -------------------------- ]
SAKSI-SAKSI:
[ ---------------------------- ] [
---------------------------- ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini..