Pages

Pages

Selasa, 27 Maret 2012

KEPENTINGAN INDONESIA DALAM KONSEP LANDAS KONTINEN UNCLOS 1982

MAKALAH HUKUM LAUT

 KEPENTINGAN INDONESIA DALAM KONSEP LANDAS KONTINEN UNCLOS 1982






Disusun Oleh :
Muhammad Nur
B111 10 467







FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR 2012






BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Konvensi Hukum Laut International atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan submisi (submission) ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut.
 

Konsep landas kontinen ini, pertama kali diajukan oleh Amerika Serikat pada Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1958 yaitu Presiden Amerika Serikat (AS), Harry S. Truman, yang pertama kali memproklamirkan. Tepatnya pasca-Perang Dunia II, pada tanggal 28 September 1945. ”Whereas the Goverment of the United States of America, aware of the long range world wide need for new sources of petroleum and other minerals, holds the view the efforts to discover and make available new supplies of these resources should be encouraged,…” demikian Presiden Truman mengawali proklamasinya.
 

Tindakan Presiden Truman memproklamirkan konsep landas kontinen adalah bertujuan untuk mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerikan Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi. Namun konsep ini tidak bertujuan untuk mengurangi hak kebebasan berlayar atas atau melalui perairan yang terdapat di atas landas kontinen karena statusnya tetap sebagai laut lepas.  


Konsep landas kontinen dalam hukum laut tidak berhubungan dengan kekayaan mineral dalam dasar laut tetapi berkaitan dengan kekayaan hayati atau perikanan. Pengertian landas kontinen pertama kali diperkenalkan oleh Odon de Buen seorang Spanyol dalam Konferensi Perikanan di Madrid di tahun 1926. Konsepsi landas kontinen dikemukakan dengan perikanan berdasarkan anggapan bahwa perairan diatas dataran kontinen merupakan perairan yang baik sekali untuk kehidupan ikan.  
Apabila dianalisis tindakan dari pemerintah Amerika Serikat menganai konsep landas kontinen dapat digolongkan menjadi 4 bentuk yaitu :
1. Tindakan perluasan yurisdiksi yang ditujukan kepada penguasaan kekayaan alam yang terkandung dalam dasar laut dan tanah dibawah laut yang berbatasan dengan pantai.
2. Perluasan yurisdiksi atau dalam beberapa hal kedaulatan atas dasar laut dan tanah dibawahnya.
3. Perluasan kedaulatan atas lautan (dengan atau tanpa menyebut landas kontinen) hingga suatu ukuran jarak tertentu misalnya 200 mil.  
Pada 30 April 1987 di New York diadakan Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III. Pada konferensi ini telah disepakati pengaturan rejim-rejim hukum laut dan bagi Indonesia pengakuan bentuk negara kepulauan yang diatur hak dan kewajibannya merupakan keputusan terpenting.

Pengakuan dunia internasional ini, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1985. Sejak diberlakukannya undang-undang ini pada 31 Desember 1985, Indonesia terikat dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, dan harus menjadi pedoman dalam pembuatan Hukum Laut Internasional selanjutnya. Hal yang mengatur tentang landas kontinen di atur di dalam Pasal 76 UNCLOS 1982 yang kemudian dituangkan dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1973 oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen di luar 200 mil laut. Kenyataan ini menjadi tantangan para pemangku kepentingan dan profesi bidang terkait untuk menelaah secara seksama kemungkinan-kemungkinan wilayah perairan landas kontinen di luar 200 mil laut ini.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dan untuk memfokuskan penulisan ini, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.Bagaimana konsep landas kontinen dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982?
2.Bagaimana kepentingan Indonesia terhadap konsep landas kontinen tersebut ?

Tujuan Penulisan
1. Untuk menjelaskan konsep landas kontinen dalam Konvensi Hukum Laut Internasional   (UNCLOS) 1982.
2. Untuk menjelaskan kepentingan Indonesia terhadap konsep landas kontinen tersebut.




BAB II
PEMBAHASAN
                                                                                         
Konsep Landas Kontinen dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Konsep landas kontinen diatur dalam bab khusus pada UNCLOS 1982, yaitu Bab VI tentang Landas Kontinen dari Pasal 76 hingga Pasal 85. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982, dikatakan bahwa landas kontinen negara pantai terdiri dari dasar laut dan kekayaan alam yang terdapat di bawahnya dari area laut yang merupakan penambahan dari laut teritorialnya, yang mencakup keseluruhan perpanjangan alami dari wilayah teritorial daratnya ke bagian luar yang memagari garis kontinental, atau sejauh 200 mil dari garis pangkal dimana garis territorial diukur jika bagian luar yang memagari garis continental tidak bisa diperpanjang sampai pada jarak tersebut.
Landas kontinen merupakan istilah geologi yang kemudian menjadi bagian dalam istilah hukum. Secara sederhana landas kontinen dapat diartikan sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun keadalam laut sampai akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di kedalaman laut dan pada umumnya tidak terlalu dalam, agar sumber-sumber alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.
Penjelasan dalam Pasal 76 UNCLOS merupakan pencerminan dari kompromi antara negara-negara pantai yang memiliki landas kontinen luas seperti Kanada yang mendasarkan kriteria eksploitasibiltas sebagaimana termuat dalam UNCLOS 1958 karena penjelasan pada UNCLOS 1958 tentang landas kontinen sangat berbeda dengan pengertian Pasal 76 UNCLOS 1982, sehingga negara-negara pantai dengan landas kontinen yang luas tetap mempertahankan posisi bahwamereka memiliki hak di seluruh landas kontinennya dengan negara-negara yang menginginkan kawasan internasional seluas mungkin.
Pada umumnya, kompromi merupakan masalah yang sulit untuk dicapai. Hal itu terbukti dengan ketentuan-ketentuan konvensi yang menetapkan batas terluar dari tepian kontinen yang terletak di luar jarak 200 mil. Untuk itu, negara-negara pantai dapat memilih satu di antara dua cara penetapan batas tersebut, yaitu :
1. Dengan menarik garis diantara titik-titik dimana ketebalan sedimen karang paling sedikit 1 persen dari jarak terpendek pada titik-titik tersebut ke kaki lereng kontinen; atau
2. Dengan menarik garis di antara titik-titik yang ditetapkan yang panjangnya tidak melebihi 60 mil laut dari kaki lereng kontinen (Pasal 76 (4) UNCLOS 1982)
Selanjutnya ditetapkan bahwa untuk kedua cara tersebut setiap garis yang menghubungkannya antara dua titik tidak boleh melebihi 60 mil laut (Pasal 76 (7) UNCLOS 1982). Kemudian titik-titik untuk penarikan garis tersebut tidak boleh terletak lebih dari 350 mil laut dari garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial atau tidak boleh terletak lebih dari 100 mil laut dari kedalaman 2500 meter (Pasal 76 (5) UNCLOS 1982).
Para perumus konvensi menyadari bahwa penerapan ketentuan-ketentuan tersebut akan menimbulkan permasalahan. Untuk itu, dibentuklah ketentuan dalam konvensi mengenai Komisi Batas Landas Kontinen (Pasal 76 (8) dan Lampiran II UNCLOS 1982). Suatu negara pantai yang akan menetapkan batas terluar landas kontinennya lebih dari 200 mil laut harus memberitahu komisi yang beranggotakan 21 orang tersebut, mengenai data ilmu pengetahuan dan teknis yang mendasari penetapan batas tersebut. kemudian komisi ini akan mempertimbpangkan serta membuat rekomendasi. Dalam hal ini komisi harus mempertimbangkan Lampiran II apabila terdapat pengecualian terhadap peraturan-peraturan yang dituangkan pada Pasal 76 UNCLOS 1982 jika negara pantai tidak menyetujui rekomendasi dari komisi yang memiliki kewenangan menetapkan pandangnya kepada negara pantai.
Berdasarkan Pasal 77 UNCLOS 1982 negara pantai menikmati hak berdaulat untuk mengeskplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaan alam di landas kontinen yang berada dalam batas 200 mil zona ekonomi eksklusif, hak-hak tersebut bersamaan dengan hak-hak yang dinikmati berdasarkan Pasal 56 UNCLOS 1982 tentang zona eknomi eksklusif. Dengan demikian rezim landas kontinen yang independen hanya yang terletak di luar batas tersebut. Kemudian terkait dengan hak dan penggunaan landas kontinen, negara asing berhak melakukan penanaman kabel dan jalur pipa melalui atau pada landas kontinen sebuah negara pantai, hal tersebut diatur pada Pasal 79 UNCLOS 1982. Negara pantai yang bersangkutan hanya bisa menentukan jalur kabel atau pipa yang akan ditanam tetapi tidak dapat melarang atau mengharuskan ketentuan penanaman kabel dan pipa tersebut. Pada Pasal 83 UNCLOS 1982 mengatur tentang ketentuan penetapan batas landas kontinen antara negara-negara yang pantainya berbatasan dan berhadapan. Dimana ketentuannya sama halnya dengan zona ekonomi eksklusif.
Landas Kontinen Ekstensi
Pasal 76 (4) UNCLOS 1982 menjelaskan bahwa “for teh purposes of this Convention, the coastal State shall esthablish the outer edge of the continental margin wherever the margin extends beyond 200 nautical miles from the baselines from which the breadth of the territorial sea is measured...”. hal tersebut menegaskan bahwa dimungkinkan untuk mengajukan klaim atas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut atau disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi. Karena banyak kasus dimana kondisi geologi dan geomorfologis suatu negara pantai yang mengharuskan menarik batas landas kontinen melebihi 200 mil atau pada umumnya dimungkinkan sepanjang 350 mil laut.
Berdasarkan UNCLOS 1982 penentuan batas landas kontinen ekstensi dapat dilakukan dengan memperhatikan 4 kriteria yang diatur pada Pasal 76. Dua kriteria pertama adalah yang membolehkan (formulae) sedangkan dua kriteria terakhir adalah yang membatasi (constraints). Berikut syarat yang membolehkan (formulae):
1. Didasarkan pada titik tetap terluar pada titik mana ketebalan batu endapan (sedimentary rock) paling sedikit sebesar 1 persen dari jarak terdekat antara titik tersbeut dengan kaki lereng kontinen. Persentase ini dihitung dengan membandingkan tebalnya batu sedimen di suatu titik terhadap jarak titik tersebut dari kaki lereng.
2. Batas terluar landas kontinen ekstensi juga bisa ditentukan dengan menarik garis berjarak 60 mil laut dari kaki lereng kontinen (hedberg line) ke arah laut lepas.
Pada penerapannya, batas terluar landas kontinen ekstensi merupakan kombinasi dari dua syarat di atas yang dalam hal ini akan dipilih garis terluar yang paling menguntungkan negara yang bersangkutan. Namun demikian, garis terluar ini belumlah merupakan garis batas landas kontinen ekstensi final karena masih harus diuji dan memenuhi dua syarat pembatas (constraints) berikut :
1. Batas terluar dari landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil dari garis pangkal sebagai referensi mengukur batas teritorial; atau
2. Batas terluar dari landas kontinen tidak melebihi 100 mil laut dari kontur kedalaman 2.500 meter isobath.
Kepentingan Indonesia Terhadap Konsep Landas Kontinen
Sebagai negara kepulauan Indoensia mempunyai penguasaan penuh dan hk eksklusif atas kekayaan alam atau milik negara. Akibat adanya penguasaan, maka setiap kegiatan di landas kontinen Indonesia seperti eksplorasi atas daratan kontinen dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam maupun penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam, harus dilakukan sesuai dengan kehijaban yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. adanya kehijaban tersebut bagi pemerintah Indonesia merupakan kepentingan untuk dilakukannya pengawasan yang diperlukan, agar hal-hal yang dianggap tidak memadai dapat dilakukan tindakan pengamanan secara dini namun di sisi lain dengan adanya kehijaban tersebut pengurangan kebebasan sekaligus harus diikuti dan tunduk pada segala ketentuan yang ada.
Kemudahan yang diberikan dalam melaksanakan eksplorasi maupun eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dapat diperoleh berupa:
1. Dapat dibangunnya instalasi-instalasi di landas kontinen.
2. Dapat digunakannya kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya untuk kepentingan kegiatan.
3. Dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan instalasi-instalasi atau alat-alat yang ada
Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen sepenuhnya menjadi wewenang negara pantai dengan memperhatikan batasan-batasan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pantai dan adanya kemungkinan timbulnya salah paham atau salah pengertian yang mengakibatkan perselisihan antar kepentingan-kepentingan dalam pemenfaatan sumber kekayaan alam akan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah untuk menyelesaikannya.
Dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut diatas diberlakukan segala peratuan perundang-undangan yang ada dan relevan dengan masalahnya, tindakan sepihak dari pemerintah Indonesia dapat dilakukan dengan mengambil langkah kebijakan sebagai berikut :
1. Menghentikan sementara waktu kegiatannya.
2. Mencabut izin usaha untuk tidak melakukan usahanya di wilayah landas kontinen Indonesia.
Sebagai suatu ketentuan dalam melaksanakan kegiatan di landas kontinen dan kegiatan tersebut diatas harus diindahkan dan dilindungi kepentingan yang berkaitan dengan :
1. Perhatian dan keamanan nasional.
2. Perhubungan.
3. Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut.
4. Perikanan.
5. Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya.
6. Cagar alam
Untuk saling mengaja kepentingan baik terhadap negara Indonesia selaku negara pantai maupun kepentingan bangsa lain merupakan tindakan dalam menjaga keseimbangan agar tetap terpeliharanya keseimbangan situasi, sehingga terhindar dari timbulnya tabrakan antara kepentingan-kepentingan,sebagai akibat kurangnya informasi atau tidak adanya komunikasi yang lebih jauh dapat menimbulkan keretakan hubungan antar negara.
Bagi Indonesia penentuan batas wilayah kontinen dan yang berkaitan dnegan landas kontinen Indonesia termasuk depresi-depresi yang terdapat di landas kontinen Indonesia berbatasan dengan negara lain telah dikeluarkan keputusan, bahwa penetapan garis batas landas kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai persetujuan (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973)
Persetujuan yang dilakukan merupakan kesepakatan bersama sebagai perwujudan rasa persahabatan dan saling menegakkan kepentingan masing-masing untuk tidak saling mengganggu serta menghormati kewenangan maupun hal-halnya dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat internasional.
Indonesia sebagai negara pantai yang bersinggungan dengan dataran kotinen dapat mempergunakan kewenangnya yang sekaligus bertanggung jawab atas wilayah tersebut. kewenangan yang dimilki negara pantai berupa tindakan –tindakan untuk mengambil kebijakan atas hak-haknya yang digunakan untuk membangun maupun memelihara instalasi-instalasi, tidak akan mempengaruhi adanya:
1. Luasnya lautan bebas yang sah pada perairan itu.
Dengan adanya hak-hak negara pantai atas daratan kontinental tidak mempengaruhi akan lautan bebas dan udara diatasnya.
2. Teritorial Negara
Instalasi dan alat-alat yang berada dibawah kekuasaan negara pantai, namun instalasi dengan peralatannya ini bukan berstatus sebagai pulau-pulau atau bagian pulau sehingga tidak mempunyai daerah laut teritorial tersendiri, yang berarti luas laut teritorial dari negara pantai tidak mengalami perubahan.
3. Pemasangan saluran pipa
Instalasi-instalasi atau kabel-kabel dibawah laut atau alat-alat lainnya yang berkaitan untuk melakukan eksplorasi dataran kontinental dan melakukan eksploitasi sumber alam tidak merintangi dan dalam pemeliharannya.
4. Melakukan usaha-usaha penyelidikan di dataran continental
Memperhatikan bahwa permohonan penyelidikan diajukan oleh suatu lembaga yang memnuhi persyaratan dan penyelidikan dilakukan secara ilmu pengetahuan murni tentang sifat-sifat fisik atau biologi dari dataran kontinental. Dalam penyelidikan ini negara pantai mempunyai hak untuk:
• Ikut serta dalam penyelidikan, atau
• Keikutsertaannya dengan cara mewakilikan
Pemasangan berbagai instalasi dan alat-alat yang digunakan untuk keperluan suatu negara sama seklai tidak mempengaruhi tritorial suatu negara, namun bentuk-bentuk eksplorasi ataupun eksploitasi sumber kekayaan alam harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan dengan selalu mengupayakan langkah-langkah berupa:
Pencegahan terjadinya pencemaran air laut di landas kontinen maupun udara diatasnya
• Pencegahan meluapnya pencemaran apabila telah terjadi pencemaran
Jurisdikasi negara pantai yang berkaitan dengan wilayah Indonesia diberlakukan Hukum Nasional Indonesia sepanjang:
-  Perbuatan dan persitiwanya terjadi pada diatas atau dibawah instalasi-instalasi atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen untuk eksploitasi kekayaan alam.
-  Perbuatan dan peristiwanya terjadi di daerah terlarang dan daerah terbatas dari instalasi-intalasi atau alat-alat dan kapal-kapal.
-  Untuk instalasi-instalasi maupun alat-alat yang dipergunakan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, merupakan daerah yurisdiksi Indonesia (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973).



BAB III

   PENUTUP

Kesimpulan

 
1. Landas kontinen merupakan istilah geologi yang kemudian menjadi bagian dalam istilah hukum. Secara sederhana landas kontinen dapat diartikan sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun keadalam laut sampai akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di kedalaman laut dan pada umumnya tidak terlalu dalam, agar sumber-sumber alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.
2. Pasal 76 (4) UNCLOS 1982 menjelaskan bahwa “for teh purposes of this Convention, the coastal State shall esthablish the outer edge of the continental margin wherever the margin extends beyond 200 nautical miles from the baselines from which the breadth of the territorial sea is measured...”. hal tersebut menegaskan bahwa dimungkinkan untuk mengajukan klaim atas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut atau disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi. Karena banyak kasus dimana kondisi geologi dan geomorfologis suatu negara pantai yang mengharuskan menarik batas landas kontinen melebihi 200 mil atau pada umumnya dimungkinkan sepanjang 350 mil laut.
3. Sebagai negara kepulauan Indoensia mempunyai penguasaan penuh dan hk eksklusif atas kekayaan alam atau milik negara. Akibat adanya penguasaan, maka setiap kegiatan di landas kontinen Indonesia seperti eksplorasi atas daratan kontinen dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam maupun penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam, harus dilakukan sesuai dengan kehijaban yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. adanya kehijaban tersebut bagi pemerintah Indonesia merupakan kepentingan untuk dilakukannya pengawasan yang diperlukan, agar hal-hal yang dianggap tidak memadai dapat dilakukan tindakan pengamanan secara dini namun di sisi lain dengan adanya kehijaban tersebut pengurangan kebebasan sekaligus harus diikuti dan tunduk pada segala ketentuan yang ada.




DAFTAR PUSTAKA

Literatur
Prijanto,Heru. 2007. Hukum Laut Internasional. Bayumedia Publishing.Malang
Arsana, I Made Andi . 2008. Batas Maritim Antarnegara, Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Yogyakarta
Kusumaatmadja,Mochtar . 1986. Hukum Laut Internasional. Binacipta:Bandung
Subagyo,P. Joko . 2005. Hukum Laut Indonesia. Rineka Cipta:Jakarta

Perundang-Undangan
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973

1 komentar:

Silahkan Komentar Disini..