Pages

Pages

Senin, 12 November 2012

Gerakan Indonesia Berkibar



MENGGALAKKAN PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY UNTUK KESEJAHTERAAN GURU SEKOLAH LUAR BIASA

“Rumput yang paling kuat tumbuhnya terdapat diatas tanah yang paling keras.”
(Galileo Galilei)

Kalimat bijak diatas mengingatkan saya pada seorang siswa di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Pangkep. Suatu hari, ketika melakukan kunjungan ke salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri yang ada di kabupaten tersebut, saya sempat berusaha berbincang dengan seorang siswa penderita tuna rungu yang bernama Ridwan. Pada saat itu, Ridwan adalah seorang siswa setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang duduk dibangku kelas dua. Dengan sedikit usaha, saya berhasil mengajak dia berbincang-bincang dengan keterbatasan kami masing-masing dengan modal sebuah buku catatan dan pulpen. Salah satu pertanyaan saya adalah bagaimana kesannya dengan fasilitas pendidikan dan guru-guru yang ada di sekolahnya selama ini. Dari jawabannya, dia merasa cukup puas dengan fasilitas yang ada walaupun dia merasa ada beberapa fasilitas sekolah yang sudah tidak layak pakai dan memerlukan renovasi, tetapi disamping itu ada satu kalimat yang menarik perhatian saya, dalam catatan jawabannya dia menambahkan “saya senang dengan guru-guru yang ada disini, tapi pemerintah kurang peduli dengan mereka”. Saat saya bertanya lebih jauh, dia menjelaskan bahwa kesejahteraan guru-guru mereka belum diprioritaskan oleh pemerintah padahal seorang guru SLB mempunyai beban tugas yang berat dan keahlian khusus yang belum tentu dapat dilakukan oleh guru-guru di sekolah-sekolah biasa pada umumnya.
Jawaban Ridwan tersebut membuat saya berusaha mencari fakta tentang tingkat kesejahteraan guru yang ada di sekolah tersebut. Hasilnya, saya menemukan kenyataan bahwa sekitar 50% guru di sekolah tersebut berstatus guru tidak tetap (GTT) dengan gaji sekitar Rp 50.000 - Rp 70.000 per hari. Salah seorang guru bernama Salmiah yang berumur 46 tahun, dengan begitu ramah menjawab pertanyaan-pertanyaan saya yang semakin penasaran dengan kondisi guru-guru tidak tetap di sekolah tersebut. Dari percakapan itu, saya mengetahui bahwa beliau juga adalah seorang guru dengan status yang sama dengan gaji sekitar Rp 52.000,- per hari atau sekitar Rp 1.000.000,- per bulan dan itupun dibayarkan tidak setiap bulan tetapi dibayarkan sekitar tiga bulan sekali. Beliau telah mengabdi sebagai seorang guru yang mendidik siswa-siswi yang berkebutuhan khusus di sekolah tersebut selama lebih dari sepuluh tahun dan sampai saat ini belum terangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan keempat orang anaknya beliau bersama suaminya harus membuka toko kelontong di rumahnya yang kecil.
Selain itu, jarak antara rumahnya dan sekolah SLB tempat beliau mengajar yang mencapai puluhan kilometer yang harus ditempuh dengan menggunakan angkutan umum juga menjadi salah satu penyebab gaji yang diterimanya tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarganya. Tetapi diujung percakapan kami, beliau mengaku tetap bersyukur dengan apa yang diterimanya selama ini. Apa yang telah dikerjakannya untuk anak-anak yang berkebutuhan khusus itu beliau anggap sebagai bekal untuknya diakhirat nanti, sambil tersenyum beliau berkata “selama saya masih mampu, tidak ada alasan bagi saya untuk berhenti” jawaban inilah yang membuat saya tertegun dan semakin menghargai beliau dan semua guru yang berjuang seperti beliau.
Pengalaman dengan Ridwan dan Ibu Salmiah itu kemudian membuat saya tertantang untuk mencari tahu apa yang salah dengan sistem pendidikan di negeri ini? Mengapa guru seperti Ibu Salmiah yang telah mengabdikan dirinya puluhan tahun kurang mendapat perhatian dari pemerintah?
Menurut Pasal 15 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, pendidikan terdiri dari beberapa jenis, yaitu pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Pendidikan Khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003). Selain itu, pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang secara khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku.
Tanggung jawab pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah terletak ditangan pendidik, yaitu guru SLB. Guru Sekolah Luar Biasa merupakan salah satu komponen pendidikan yang secara langsung memengaruhi tingkat keberhasilan anak berkebutuhan khusus dalam menempuh perkembangannya. Guru SLB dituntut untuk memiliki kesabaran yang tinggi, kesehatan fisik dan mental yang baik dalam bekerja karena mereka melakukan tugas fungsional yaitu mengajar satu per satu sisiwanya dengan penuh kesabaran, melakukan tugas administrasi seperti membuat rapor, dan tugas struktural dalam organisasi sekolah. Oleh karena itu, kesejahteraan hidup seorang guru SLB sudah seharusnya dijamin oleh pemerintah agar mereka bisa fokus untuk melakukan pekerjaannya tersebut.
Namun eksistensi dan kesejahteraan guru SLB di Pangkep dan berbagai daerah lain faktanya masih dipandang sebelah mata oleh birokrasi yang mengurusi hak dan kewajiban kaum guru. Jika mata kanan pemerintah memperhatikan kewajiban dan mata kiri mengurusi hak guru SLB, maka kaca mata untuk mata kiri harus sudah dikoreksi dengan yang baru sehingga hak-hak menyangkut kesejahteraan guru SLB tidak termarginalkan.
Sekolah Luar Biasa sebagai lembaga pendidikan khusus yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus menuntut kinerja maksimal dari tenaga pendidik dalam memenuhi kebutuhan para peserta didiknya. Namun masih begitu banyak fakta yang mengungkapkan kondisi kesejahteraan guru SLB yang jauh dari mencukupi, sehingga mereka harus menjalani pekerjaan sampingan jadi tukang ojek, tukang becak, bahkan pemulung untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD), alokasi dana pendidikan di Indonesia ditetapkan sebesar 20% dari Anggaran Penegeluaran dan Belanja Negara (APBN). Pada APBN 2012 anggaran pendidikan dialokasikan Rp 286,56 triliun atau sekitar 20,20% dari total APBN Rp 1.418,49 triliun. Secara nominal, anggaran ini meningkat dari tahun 2011 yang anggaran pendidikannya mencapai Rp 248,98 triliun atau 20,25 persen dari total APBN Rp 1.229,56 triliun. Dilihat dari postur anggaran, beberapa pos yang mendominasi di antaranya Dana Alokasi Khusus pendidikan yang mencapai Rp 10 triliun, Bantuan Operasional Sekolah yang mencapai Rp 23,6 triliun, dan untuk gaji dan tunjangan guru yang mencapai Rp 136,4 triliun. Kalau dilihat dari paparan diatas hampir setengah dari APBN yang dikucurkan pemerintah digunakan untuk gaji dan tunjangan untuk guru.
Namun gaji dan tunjangan guru yang diperuntukkan tersebut lebih memihak guru-guru PNS khususnya untuk kepentingan sertifikasi, sedangkan alokasi dana untuk guru non PNS khususnya guru SLB masih sangat timpang. Melihat beban kerja dan tanggungjawab guru SLB yang jauh lebih berat dari guru-guru di sekolah-sekolah pada umumnya sudah seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan terhadap kesejahteraan guru SLB terkhusus bagi guru SLB Non PNS.
Salah satu gagasan yang patut untuk disosialisasikan adalah “Program CSR untuk Kesejahteraan Guru SLB”. Perusahaan-perusahaan besar maupun BUMN di Indonesia seyogyanya ikut memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi sekolah luar biasa dengan menyisihkan dana CSR guna memajukan kesejahteraan pendidik anak berkebutuhan khusus.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social  Responsibility (CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat.
Corporate Social Responsibility diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).  Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa
setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.”
 Juga dalam di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan,
setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Sanksi-sanksi terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal 34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya:  (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Dengan menggalakkan Program CSR untuk Kesejahteraan Guru SLB diharapkan perbaikan kesejahteraan guru SLB mendapat perhatian yang luas, sehingga para guru SLB tidak lagi merasa diperlakukan tidak adil. Sudah selayaknya setiap elemen bangsa ini ikut andil dalam pembangunan pendidikan di Indonesia. Kalau bukan kita lalu siapa lagi yang harus peduli?

Minggu, 04 November 2012

Download Kumpulan Undang-Undang, Konvensi Wina, dan Penjelasannya


Postingan kali ini saya akan membagikan beberapa kumpulan Undang-Undang, yang butuh silahkan di download agan-agan, jangan lupa ninggalin jejak yah hehee :D

UUD 1945 Klik Disini
UU Nomor 18 Tahun1956 Klik Disini
UU Nomor 24 Tahun 2000 Klik Disini
Penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2000 Klik Disini
UU Nomor 2 Tahun 2008 Klik Disini
UU Nomor 32 Tahun 2009 Klik Disini
UU Nomor 25 Tahun 2003 Klik Disini
UU TNI Klik Disini
UU Nomor 8 Tahun 2010 Klik Disini
UU Nomor 23 Tahun 1997 Klik Disini
UU Nomor 14 Tahun 2009 Klik Disini
Konvensi Wina 1969 Klik Disini
Terjemahan Konvensi Wina 1969 Klik Disini
Kumpulan UU TIPIKOR Klik Disini
UU Nomor 15 Tahun 2003 Klik Disini
UU Nomor 17 Tahun 2008 Klik Disini
UU Nomor 31 Tahun 2004 Klik Disini
UU Nomor 8 Tahun 1995 Klik Disini
UU Nomor 21 Tahun 2007 Klik Disini
UU Perlindungan Anak Klik Disini