PERJANJIAN KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
-------------------------------------
dalam hal ini bertindak dalam kedudukan selaku ( ------ jabatan -------
) dari PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), Kantor Cabang Utama
------------------------------------- oleh karena itu bertindak untuk dan atas
nama PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), berkedudukan di
-------------------------------------.
II. -------------------------------------,
swasta, bertempat tinggal di ( ------ alamat lengkap ------ ) dalam hal
ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut DEBITOR.
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) dan DEBITOR dengan ini telah bersepakat untuk membuat Perjanjian
Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
DEFINISI
Untuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap
istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Agunan, berarti barang
dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) yang digunakan untuk menjamin
pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena
sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Akta Pemberian Jaminan,
mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6
Perjanjian Kredit.
Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit, berarti periode penarikan dan/atau
penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) kepada DEBITOR.
Dokumen Agunan,
berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik
maupun akta di bawah tangan.
Fasilitas Kredit,
berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) untuk diberikan kepada DEBITOR
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit berdasarkan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.
Hari Kerja,
berarti hari pada waktu kantor cabang PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) setempat dibuka dan menyelenggarakan pelayanan umum.
Kejadian Kelalaian,
berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Kredit.
Lampiran, berarti lampiran
atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta
menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara
lain cara penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk
setiap Fasilitas Kredit.
Perjanjian Kredit,
berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau
penambahannya.
Penjamin, berarti pihak
lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) untuk menanggung pemenuhan pembayaran kembali dengan tertib dan
sebagaimana mestinya Utang manakala DEBITOR lalai memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit.
Tanggal Pembayaran Bunga,
berarti tanggal saat DEBITOR wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana
ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2. Perjanjian Kredit.
Utang, berarti semua
jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh DEBITOR kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit, yang
meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai akibat dari penarikan atau
penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda, biaya, dan/atau
kewajiban-kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal
2
JUMLAH
DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang
terdiri dari:
a.Fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi [(Rp.
----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
b.Fasilitas
Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi [(Rp. ----------------------,00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
Ayat 2
DEBITOR dengan ini telah menyetujui jumlah
pemberian Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 3
Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan
untuk modal kerja. DEBITOR bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan
Fasilitas Kredit tersebut.
Pasal
3
BATAS
WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN
FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Dengan memperhatikan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan sebagai berikut:
a. Fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan
tahun --- ).
b. Fasilitas
Installment Loan, pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
Ayat 2
Setelah Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut
di atas berakhir, PT. Bank (--------- nama Bank ---------) tidak
mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR.
Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui dalam hal
Batas Waktu, Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atas pertimbangannya sendiri
telah menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit tersebut namun akta Perubahan Perjanjian Kredit mengenai
perpanjangan tersebut belum dapat ditandatangani, maka PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) akan mengirimkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit yang
berisi pemberitahuan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama
batas waktu yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan
Utang yang tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. DEBITOR
dengan ini mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- )) untuk menandatangani akta Perubahan
Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit dalam hal DEBITOR tidak menandatangani akta Perubahan
Perjanjian Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ), maka PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak untuk menghentikan atau membatalkan Fasilitas Kredit dan
oleh karenanya DEBITOR wajib membayar kembali kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) seluruh Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit
secara seketika dan sekaligus lunas.
Pasal
4
BUNGA
DAN PROVISI ATAU KOMISI
Ayat 1
Atas setiap pinjaman uang yang terutang
berdasarkan Perjanjian Kredit, DEBITOR wajib membayar bunga sebesar:
a. [(------
) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per tahun yang dihitung dari
Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), untuk Fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. [(------
) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per tahun yang dihitung dari jumlah
Fasilitas Installment Loan yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh
DEBITOR, untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat 2
Perhitungan bunga dilakukan secara harian
atas dasar pembagi tetap [( ------- ) ( ------- jumlah dalam huruf
------)] hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada PT. Bank ( ---------
nama Bank --------- ) pada Tanggal Pembayaran Bunga, yaitu:
a. Setiap
tanggal terakhir pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening
Koran) tau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai tanggal pembayaran bunga
untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) di PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), pada tanggal lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh PT.
Bank ( --------- nama Bank --------- ) kepada DEBITOR.
b. Setiap
tanggal yang sama dengan tanggal penarikan dari Fasilitas Installment Loan,
untuk Fasilitas Installment Loan.
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan
dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak,
dengan ketentuan bahwa:
a. Tanggal
Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib
dibayar lunas, dan
b. Jumlah
bunga yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) akan dihitung sejak tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang
sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang terutang tersebut
seluruhnya oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
).
Ayat 3
Besarnya suku bunga tersebut dapat
ditinjau kembali oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) pada
setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.
Ayat 4
Atas fasilitas pemberian kredit, DEBITOR
wajib membayar provisi atau komisi kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) sebesar:
a. [(------
) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per tahun, yang dihitung dari
jumlah Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yang diberikan untuk Fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. [(------
) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen sekali bayar yang dihitung
dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang diberikan, untuk Fasilitas
Installment Loan.
Provisi tersebut wajib dibayar pada
tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ), dan selanjutnya pada saat
penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan dan/atau
penambahan Fasilitas Kredit tersebut.
Ayat 5
Pembayaran provisi atau komisi tersebut
dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) atau dengan cara lain yang disepakati
oleh para pihak.
Ayat 6
Untuk melaksanakan pendebetan atas
rekening tersebut, DEBITOR memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 19 ayat 1 Perjanjian Kredit.
Ayat 7
Apabila tanggal Pembayaran Bunga dan/atau
tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh pada hari yang bukan merupakan
Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) untuk keperluan pembayaran bunga atau
provisi atau komisi tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 8
Apabila Perjanjian Kredit telah
ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh DEBITOR atau Utang
menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3
Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal 18
ayat 3 Perjanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada DEBITOR provisi yang telah
dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Pasal
5
PEMBUKTIAN
UTANG
Pembukuan dan catatan-catatan yang telah
dan akan dibuat oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang dan bukti tersebut
akan mengikat DEBITOR, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal
6
SYARAT-SYARAT
PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN
FASILITAS KREDIT
Ayat 1
Penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas
Kredit dapat dilakukan oleh DEBITOR pada setiap Hari Kerja apabila DEBITOR
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. DEBITOR
dan/atau pemberi Agunan telah menandatangani Dokumen Agunan, dan/atau penjamin
telah menandatangani akta pengikatan atas jaminan pribadi dan/atau jaminan
perusahaan (selanjutnya disebut “Akta Pemberian Jaminan”) dalam bentuk dan isi
yang dapat diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ).
b. DEBITOR
telah menyerahkan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ):
- Dokumen-dokumen asli kepemilikan Agunan,
- Fotokopi yang dinyatakan sesuai asli
anggaran dasar DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berikut
perubahannya (apabila DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin
berbentuk badan), dan
- Dokumen lain yang diperlukan PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ), antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak,
Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha.
c. Tidak
ada Kejadian Kelalaian yang berlangsung atau suatu tindakan atau peristiwa yang
mengakibatkan timbulnya Kejadian Kelalaian atau suatu tindakan atau peristiwa
yang dengan dilakukannya pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya akan
merupakan suatu Kejadian Kelalaian.
d. Hal-hal
yang dinyatakan dalam Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Kredit adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.
Ayat 2
DEBITOR memenuhi ketentuan-ketentuan
khusus mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit
tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.
Pasal
7
PEMBAYARAN
UTANG
Ayat 1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh
DEBITOR dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan harus sudah efektif
diterima oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) di kantor
cabangnya di ( ------- alamat lengkap kantor ------- ) selambat-lambatnya pukul
{( ------ ) ( ------ waktu dalam huruf ------ )] waktu setempat.
a. Pada
saat Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. Sesuai
dengan Lampiran Daftar Angsuran untuk Fasilitas Installment Loan.
Ayat 2
Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh
pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana
dalam rekeningnya pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk
keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 3
Pembayaran Utang yang diterima PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) setelah pukul {( ------ ) ( ------ waktu
dalam huruf ------ )] waktu setempat dianggap diterima oleh PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) pada Hari Kerja berikutnya.
Pasal
8
DENDA
Ayat 1
Apabila DEBITOR lalai membayar Utang
karena sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka DEBITOR wajib membayar
denda atas jumlah uang yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah
tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar
[(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per bulan.
Ayat 2
Perhitungan denda tersebut dilakukan
secara harian atas dasar pembagi tetap [( ------- ) ( ------- jumlah dalam
huruf ------)] hari dalam setahun.
Pasal
9
AGUNAN
DAN/ATAU JAMINAN
Untuk menjamin kepastian pembayaran
kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, DEBITOR dan/atau pemberi
Agunan dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi
dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
“Sebidang
tanah sebagaimana diuraikan
dalam sertifikat Hak Milik Nomor --------------------------, terletak
dalam Provinsi----------------------------,
Kotamadya-----------------------------------,
Kecamatan------------------------------------, Kelurahan
--------------------------------------, setempat
dikenal sebagai jalan (-------alamat lengkap------), terdaftar atas
nama -------------------------------- di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya
----------------------------------------------------- melalui Kantor Notaris
-----------------------------------------------------, Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah untuk wilayah -----------------------------------------------------“
Pasal
10
ASURANSI
Ayat 1
Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang
atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh
DEBITOR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya
lainnya yang dianggap perlu oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ), untuk jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), dengan ketentuan bahwa premi
asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut wajib
ditanggung oleh DEBITOR dan dalam polis, PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran
berdsarkan asuransi itu.
Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan
Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), tanpa PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) berkewajiban untuk melaksanakannya,
untuk mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas
biaya DEBITOR.
Apabila DEBITOR menghendaki adanya
tambahan jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka DEBITOR
wajib memberitahukan hal tersebut kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), dengan ketentuan jika DEBITOR tidak memberitahukan hal tersebut,
maka resiko atas jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang tidak diasuransikan
tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan DEBITOR.
Ayat 2
Jumlah uang yang diterima PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) sebagai akibat dari pembayaran asuransi
tersebut akan diperhitungkan dengan Utang.
Pasal
11
PERNYATAAN
DEBITOR dengan ini menyatakan dan menjamin
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) mengenai kebenaran hal-hal
sebagai berikut:
1. DEBITOR
mempunyai ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha-usaha DEBITOR
sebagaimana mestinya dan dengan ini berjanji tidak memperpanjang atau
memperbaharui ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa berlakunya, apabila
hal yang demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Tidak
ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat
menimbulkan akibat terhadap DEBITOR atau harta kekayaan DEBITOR, sehingga
mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha DEBITOR atau dapat mengganggu
kemampuan DEBITOR untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit.
3. Semua
dokumen, data, dan keterangan yang telah diberikan DEBITOR kepada PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) adalah benar dan tidak ada dokumen,
data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh DEBITOR yang apabila
diberikan atau diberitahukan oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) dapat mempengaruhi keputusan PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) dalam pemberian fasilitas kredit.
Pasal
12
KEWAJIBAN
BAGI DEBITOR
Kecuali apabila PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) secara tertulis menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:
1. Mentaati
semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap DEBITOR.
2. Segera
memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) secara
tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut DEBITOR, baik perdata,
tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan
mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan DEBITOR.
3. Segera
memberitahukan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) secara
tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung setiap kali terjadi perubahan
anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang
saham DEBITOR jika DEBITOR berbentuk badan.
4. Membayar
semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Failitas Kredit serta
pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun
Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan
segala keterangan yang diminta oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan
Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang
telah atau akan dimiliki oleh DEBITOR.
7. Khusus
bagi DEBITOR berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktiva sebesar [(Rp.
----------------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )]
atau lebih wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) setiap [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] tahun
sekali atau selambat-lambatnya [( ------- ) ( ---- waktu dalam huruf ---
)] bulan setelah akhir tahun buku.
8. DEBITOR
harus segera menandatangani Akta Jual Beli selambat-lambatnya [( ------- ) (
---- waktu dalam huruf --- )] hari setelah proses persil selesai.
Pasal
13
LARANGAN
BAGI DEBITOR
Selama DEBITOR belum membayar lunas utang
atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir,
DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa
persetujuan tertulis dahulu dari PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) :
1. Memperoleh
pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan
harta kekayaan DEBITOR kepada pihak lain.
2. Meminjamkan
uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
3. Apabila
DEBITOR berbentuk badan :
a. Melakukan
peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.
b. Mengubah
status kelembagaan.
Pasal
14
KEJADIAN
KELALAIAN
Ayat 1
Satu atau lebih dari tindakan atau
peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.
1. Kelalaian
DEBITOR untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Kredit.
2. DEBITOR
lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian
Kredit dan/atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara DEBITOR
dan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau pihak lain, baik
yang telah ada maupun yang akan dibuat di kemudian hari.
3. Pemberi
Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan
dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
4. Pihak
lain yang utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau
jaminan perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau
jaminan perusahaan DEBITOR telah dinyatakan lalai oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ).
5. DEBITOR
menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
6. Menurut
penilaian PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), keadaan keuangan,
bonafiditas dan solvabilitas DEBITOR dan/atau Penjamin mundur sedemikian rupa,
sehingga mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam melakukan
pembayaran utang.
7. DEBITOR
dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan DEBITOR
dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
8. Sebagian
besar atau seluruh harta kekayaan DEBITOR dan/atau Penjamin disita akibat
tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi
kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
9. Agunan
yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya
atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal
berakhir hak penggunaannya.
10. Suatu
persetujuan yang dibuat oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau suatu keterangan
atau pernyataan yang diberikan kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ), termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum
dalam Pasal 11 Prejanjian Kredit, atau Agunan yang diserahkan terbukti tidak
benar.
11. DEBITOR
dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dapat mengakibatkan DEBITOR
dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang
secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk
melakukan pembayaran utang.
12. DEBITOR
dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau
peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha DEBITOR
dan/atau Penjamin dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat
mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit.
13. DEBITOR
dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal DEBITOR dan/atau Penjamin bukan
berbentuk badan).
14. DEBITOR
dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila DEBITOR dan/atau
Penjamin berbentuk badan).
Ayat 2
Apabila DEBITOR berkewajiban untuk
melakukan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang
ditetapkan dan DEBITOR lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja
sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian DEBITOR, sehingga
tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa
dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
Ayat 3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku
pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan
untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan negeri,
dan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) berhak menyatakan utang
menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh
DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) tanpa
memperhatikan ketentuan Pembayaran Utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7
Perjanjian Kredit, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban DEBITOR yang timbul
dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.
Ayat 4
Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Prejanjian Kredit, maka PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) berhak untuk melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk
memperoleh pengembalian Utang dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap
DEBITOR dan/atau harta kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada
pelaksanaan/eksekusi hak-hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta
Pemberian Jaminan.
Pasal
15
PENGGUNAAN
PEMBAYARAN
Ayat 1
Setiap jumlah uang yang diperoleh PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) dari pembayaran Utang dan/atau karena
dilaksanakannya hak-hak PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) atau
Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang diberikan
oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian
Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau pembayaran
asuransi yang diterima PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit dan/atau karena
pelaksanaan kompensasi akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
-
Pertama : untuk
membayar semua biaya
yang dikeluarkan atau dibayar
oleh
PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) :
- dalam melaksanakan tugas-tugas PT. Bank (
--------- nama Bank --------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang
belum dibayar oleh DEBITOR.
- dalam mengamankan, mengambil alih,
memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke tempat penjualan dan/atau
menjual Agunan atau sebagian daripadanya termasuk ongkos-ongkos Pengadilan,
biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya lelang.
-
Kedua : untuk
pembayaran lunas seluruh
denda yang timbul
tetapi
belum
dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
-
Ketiga : untuk
pembayaran lunas seluruh
bunga yang timbul
dan/atau
provisi
yang belum dibayar DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
-
Keempat : untuk pembayaran lunas jumlah utang pokok yang
wajib dibayar
oleh
DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) sehubungan
dengan Perjanjian Kredit.
Ayat 2
Apabila setelah semua kewajiban yang
menjadi beban DEBITOR dibayar lunas dan ternyata masih terdapat kelebihan uang,
maka PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan menyerahkan
kelebihan uang tersebut kepada DEBITOR atau pihak yang berhak atas kelebihan
uang tersebut.
Pasal
16
PAJAK
Ayat 1
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib
dibayar oleh DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih dan tanpa pengurangan atau
pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa apa pun dan berapa pun.
Ayat 2
Jika DEBITOR diwajibkan oleh Undang-Undang
atau Peraturan Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan
atas jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka
DEBITOR wajib membayar suatu jumlah tambahan kepada PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) yang besarnya sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan
pemotongan atau pengurangan tersebut PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) kan menerima dari DEBITOR suatu jumlah yang sama besarnya
seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut.
Pasal
17
PERUBAHAN
KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT
Dalam hal dilakukan perubahan atas
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan
diatur dalam suatu perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh
para pihak, perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal
18
LAIN-LAIN
Ayat 1
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR, memindahkan
atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dalam memberikan
Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit kepada lembaga keuangan, Bank
atau kreditor lainnya yang pelaksanaannya cukup dengan memberitahukan secara
tertulis kepada DEBITOR.
- Untuk keperluan tersebut, DEBITOR sekarang
atau nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada lembaga
keuangan, Bank atau kreditor lainnya.
Ayat 2
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR,
memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana yang terdapat
dalam rekening-rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) dan menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasikan
dengan utang dan/atau kewajiban-kewajiban DEBITOR lainnya berdasarkan
Perjanjian Kredit dalam hal terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan mata uang
antara kewajiban DEBITOR dengan mata uang dari dana hasil pencairan/pendebetan
rekening-rekening DEBITOR, maka PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) berhak untuk melakukan konversi terhadap dana hasil pencairan/pendebetan
rekening-rekening DEBITOR tersebut berdasarkan nilai tukar (kurs) yang
ditetapkan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) pada hari dimana
konversi tersebut dilakukan. Resiko atas kerugian yang timbul sehubungan dengan
dilakukannya konversi mata uang tersebut dipikul dan menjadi tanggung jawab
DEBITOR.
Ayat 3
DEBITOR dengan ini menyetujui tindakan PT.
Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk :
1. Menyesuaikan/mengubah
besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian
Kredit; dan/atau
2. Mewajibkan
DEBITOR untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan oleh PT. Bank ( --------- nama
Bank --------- ) dalam melanjutkan atau memelihara pemberian Fasilitas
Kredit kepada DEBITOR dan/atau
3. Menunda
tanggal penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh
DEBITOR; dan/atau
4. Menurunkan
jumlah Fasilitas Kredit; dan/atau
5. Mengganti
pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian
Kredit dengan mata uang lain yang tersedia pada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ); dan atau
6. Menghentikan
pemberian Fasilitas Kredit.
dalam hal terjadi:
1. Peningkatan
biaya-biaya yang diperlukan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR sebagai akibat
dari pemenuhan peraturan/ketentuan dari Bank Indonesia atau badan pemerintah
lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi DEBITOR tidak dapat
menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ); dan/atau
2. Terjadi
perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi atau politik yang
mempengaruhi likuiditas PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ), atau
tingkat kolektibilitas DEBITOR, baik pada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) maupun pada Bank (-Bank) lain menurun menjadi Kurang Lancar atau
Diragukan atau Macet.
Dalam hal PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) telah melaksanakan hak PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) tersebut, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) akan
memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada DEBITOR. Surat
pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah
dari Perjanjian Kredit.
Ayat 4
Kegagalan dan/atau keterlambatan PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ) untuk menggunakan sesuatu hak,
kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian Kredit tidak
berarti bahwa PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) telah
melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut, demikian juga
pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa
menurut Perjanjian Kredit, tidak akan menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari
hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut.
Ayat 5
Apabila salah satu atau lebih ketentuan
yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat
dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
ketentuan-ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan tetap
berlaku dan mengikat para pihak.
Ayat 6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para pihak
dan para pengganti hak masing-masing pihak, dengan ketentuan bahwa DEBITOR
tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan suatu hak dan/atau kewajiban
DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Kredit, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ).
Ayat 7
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai
dipenuhinya seluruh kewajiban DEBITOR kepada PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) berdasarkan Perjanjian Kredit.
Pasal
19
KUASA
Ayat 1
Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran
utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini DEBITOR memberi kuasa dan wewenang
kepada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk dari waktu ke
waktu melaksanakan pendebetan atas dana yang terdapat dalam setiap rekening
DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat 2
Untuk memastikan ketertiban pembayaran
kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Perjanjian Kredit,
DEBITOR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada PT. Bank
( --------- nama Bank --------- ), untuk dan atas nama DEBITOR,
mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana yang terdapat dalam setiap
rekening DEBITOR pada PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ).
Ayat 3
Setiap kuasa yang diberikan DEBITOR
berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari
Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik
kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa
apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit
belum lunas seluruhnya.
Pasal
20
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas
Kredit yang diberikan PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) dan
diterima DEBITOR, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah
dari Perjanjian Kredit.
Pasal
21
YURIDIKSI
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala
akibat serta pelaksanaannya, PT. Bank ( --------- nama Bank --------- )
dan DEBITOR memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) di ( --------- tempat
-------- ) tanpa mengurangi hak PT. Bank ( --------- nama Bank ---------
) untuk menggugat DEBITOR di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik
Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian Kredit ini dibuat di (
--------- tempat -------- ) pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan
tahun --- ).
PT. Bank ( --------- nama Bank
--------- ) DEBITOR
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Komentar Disini..