Pages

Kamis, 23 Januari 2014

Kompetisi Blog “Kaum Muda Bicara Indonesia”




MEMUNGUT SISA DARI PRAGMATISME PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA




Berkenaan dengan tema “Masihkah Kita Perlu Kehadiran Pihak Asing dalam Mengolah SDA” yang terkandung dalam pesan (artikel) berjudul “Urgensi Renegosiasi Kontrak” di www.darwinsaleh.com, saya berpandangan bahwa saya tidak setuju karena pada dasarnya ini hanya merupakan satu langkah cepat yang ditempuh oleh pemerintah untuk jangka pendek saja, namun perlu saya garis bawahi bahwa solusi seperti ini sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap “frame pengelolaan” sumber daya alam di negara ini. Karena toh, walaupun rencana ini bergulir dari beberapa tahun yang lalu namun realisasi dari rencana tersebut masih sangat terbatas. Secara umum renegosisasi kontrak karya yang “menyontek” keberanian dari beberapa Negara lain sebelumnya bertujuan untuk mencapai keadilan diantara kedua belah pihak, dan satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa ini merupakan sebuah jalur usaha untuk meningkatkan penerimaan Negara. Dengan merenegosiasi pertambangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan hasil pendapatan khususnya dari sektor pertambangan. Renegosiasi ini merujuk pada penemuan keuntungan perusahaan lebih besar dibanding dengan pemerimaan negara. Pembahasan renegosiasi pertambangan kemudian direncanakan mencakup prinsip luas wilayah, jangka kontrak, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri serta pelarangan ekspor bahan mentah tambang. Namun dari sekian substansi pembahasan renegosiasi ini, kecenderungan yang terjadi adalah pemerintah lebih memprioritaskan membahas besaran penerimaan.


Jika dilihat dari tujuannya, tidak ada yang salah dengan keinginan dan desakan untuk melakukan renegosiasi kontrak karya karena ini adalah kewenangan pemerintah dan hak bangsa ini, tetapi kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah: sejauh mana solusi ini akan berpengaruh terhadap model pengelolaan SDA di negeri ini? Apakah renegosiasi ini berpengaruh terhadap kemandirian bangsa untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri?


Suka atau tidak suka kita harus mengakui bahwa pemerintah saat ini masih mengandalkan pihak asing untuk mengelola SDA di negeri ini. Betapa tidak, setiap kunjungan luar negeri Presiden ataupun pejabat-pejabat pemerintahan selalu membawa berbagai penawaran investasi di berbagai sektor. Celakanya lagi, bahwa penawaran investasi tersebut tidak terbatas pada bentuk investasi tidak langsung (portofolio) saja tetapi juga membuka peluang besar untuk investasi langsung (foreign direct investment) dengan pendirian perusahaan-persahaan pertambangan dan sebagainya. Jika kita merunut pada model investasi langsung oleh pihak asing di Indonesia, dalam tataran pelaksanaannya hampir seluruhnya menggunakan tanaga terampil sendiri yang didatangkan dari luar untuk mengelola dan menjalankan kegiatan investasi yang telah mereka bentuk, kalaupun ada orang-orang pribumi yang dilibatkan, mereka tidak diberi kesempatan untuk menduduki posisi-posisi yang strategis dalam perusahaan, sehingga kita tidak pernah menjadi tuan rumah di negeri sendiri.


Menanggapi permasalahan tersebut, pemerintah kemudian berdalih untuk melakukan perubahan di dunia investasi dengan membuat berbagai perangkat aturan yang menurutnya lebih memihak kepada rakyat. Namun seperti yang dikemukakan diatas, perangkat aturan tersebut kenyataannya lebih memprioritaskan aspek besaran penerimaan Negara. Usaha-usaha renegosiasi kontrak karya menjadi jurus andalan pemerintah untuk melakukan “nasionalisasi” ala pemerintah, dengan pemahaman yang terlalu pragmatis bahwa renegosiasi tersebut akan mengembalikan kedaulatan sumber daya alam bangsa ini dari pihak asing. Namun, saya sendiri tidak meyakini pembenaran politik semacam itu, ketika kenyataannya berbagai perusahaan pertambangan asing yang baru tetap mendapat kursi empuk negeri ini.



Jawaban atas dua pertanyaan besar sebelumnya akan menjadi uraian singkat saya untuk melihat permasalahan pokok dari pengelolaan sumber daya alam di negeri ini.

Solusi renegosiasi kontrak hanya untuk memungut sisa-sisa investor asing!


Hal mendasar yang bahkan siswa di bangku sekolah dasar pun tahu bahwa nonrenewable natural resources sifatnya sangat terbatas, sekaya apapun negeri ini jika managerial sumber daya alam tersebut tidak dilaksanakan secara sustainable akan mengalami krisis juga nantinya. Tapi, justru sumber daya semacam inilah yang memiliki nilai jual yang sangat tinggi, dan tentu saja menjadi pemikat nomor wahid kedatangan investor asing ke Indonesia.



Harus diakui sejak awal perangkat aturan kita belum siap untuk menjamu investor asing, sehingga pembentukan aturan yang lahir kemudian mendapatkan semangat liberalisme yang kuat tertanam dalam beberapa pasal sebagai akibat kuatnya pengaruh permainan kepentingan didalamnya. Oleh karena itu, di tahun 1960, Soekarno pernah membuat gempar perusahaan minyak asing, beliau memanggil Djuanda dan memintanya membuat susunan soal konsesi minyak “Kamu tau, sejak 1932 aku berpidato di depan Landraad soal modal asing ini? soal bagaimana perkebunan-perkebunan itu dikuasai mereka, jadi Indonesia ini tidak hanya berhadapan dengan kolonialisme tapi berhadapan dengan modal asing yang memperbudak bangsa Indonesia, saya ingin modal asing ini dihentiken, dihancurleburken dengan kekuatan rakyat, kekuatan bangsa sendiri, bangsaku harus bisa maju, harus berdaulat di segala bidang, apalagi minyak kita punya, coba kau susun sebuah regulasi agar bangsa ini merdeka dalam pengelolaan minyak”. Keberanian pemimpin seperti itulah yang dirindukan masyarakat saat ini, yang berani membela kedaulatan bangsanya, bukan pemimpin yang rela menjual harga diri bangsanya demi sokongan materi untuk menduduki kekuasaan.




Pemerintah harus sadar solusi renegosiasi kontrak karya yang selalu mengalami penundaan dan penolakan belakangan ini merupakan sebuah drama yang sengaja dibuat oleh para pemilik modal asing untuk rekayasa peluang pengerukan sumber daya alam sebanyak-banyaknya demi keuntungan sebesar-besarnya sebelum nantinya mereka benar-benar mendapatkan tekanan yang besar untuk harus menyetujui renegosiasi kontrak tersebut atau bahkan dengan kepuasan tersendiri harus meninggalkan negeri ini, namun saat itu terjadi yang tersisa bagi kita hanyalah remah-remah yang jumlahnya bahkan tidak bisa mencukupi kebutuhan negeri sendiri. Akhirnya, Negara yang sangat kaya dengan sumber daya tambang ini harus mengimpor dari negara lain dengan harga yang sangat mahal. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan renegosiasi kontrak sebagai jalan untuk mencapai kedaulatan SDA, tetapi kita harus memulai dari akar permasalahannya yaitu frame pengelolaan SDA itu sendiri, dimana pemerintah selalu lebih mempercayai kemampuan pihak asing dalam pengelolaannya.





Bangsa ini mampu untuk mandiri!


"...Venezuela again took steps to nationalize its oil industry, and the Russian government took control over Yukos, the largest nonstate oil firm. In 2006, Bolivia began to nationalize oil and gas, and Ecuador also took over the operations of a foreign oil firm by canceling its contract. More moderately, Argentina increased taxes on oil and mining fields, in spite of tax guarantees that precluded doing so. Expropriation has also been a concern for mining projects: it seems to have taken place in Uzbekistan, and firms have brought arbitration cases against Kyrgyzstan and Azerbaijan over this issue (Hogan & Sturzenegger, 2010)


Beberapa pemimpin dunia telah memperlihatkan keberanian mereka untuk membela kekayaan bangsanya dari kontrol asing. Suara-suara untuk melakukan pergerakan yang sama di Indonesia telah lama pula mencuat. Namun, hingga sekarang tak seorang pun pemimpin negara ini yang mau menjadi seorang martyr untuk membela apa yang diperjuangkan patriot kemerdekaan kita. Kontrol pihak asing terhadap kekayaan sumber daya alam kita semakin kuat, dan pemerintah seakan tidak berkutik sama sekali. Penyebabnya? Cara berpikir pemerintah yang selalu pesimis dan melecehkan kemampuan bangsa kita.


Dari waktu ke waktu penemuan sumber kekayaan alam di bumi pertiwi semakin banyak, yang mengindikasikan peluang untuk eksplorasi dan eksploitasi yang lebih jauh. Namun anehnya rakyat Indonesia yang sejatinya adalah pemilik hak atas kekayaan alam tersebut malah kurang diberi kesempatan untuk mendapatkan peluang pengelolaan itu. Pemerintah selalu berdalih bahwa sumber daya manusia kita belum cukup mampu untuk mengelola peluang tersebut dan pemerintah juga tidak memiliki cukup anggaran untuk mengambil kesempatan tersebut. Inilah yang saya maksud sebelumnya bahwa pemerintah telah melecehkan kemampuan bangsanya sendiri. Bangsa ini memiliki lebih dari 240 juta asset SDM untuk diberdayakan, dan mustahil jika tidak ada bibit-bibit unggul yang lahir diantara mereka. Berbagai kejuaraan olimpiade internasional banyak dimenangkan oleh generasi bangsa ini, tenaga professional kita banyak di rekrut di luar negeri, karya-karya anak bangsa telah banyak diakui oleh dunia dan faktanya, Indeks Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa Indonesia saat ini berada di urutan ke-53 dari 122 negara di dunia berdasarkan pengukuran Forum Ekonomi Dunia yang dikeluarkan di Jenewa, Swiss Oktober 2013 lalu. Rekrut mereka, beri mereka kesempatan, berikan mereka pelatihan yang memadai untuk mengelola asset bangsanya sendiri, itu yang seharusnya dilakukan pemerintah sejak dulu.


Kemudian masalah anggaran, pemerintah memang tidak akan mampu untuk membiayai pendirian perusahaan-perusahaan tambang berskala besar sendirian, namun terlalu bodoh jika pemerintah menganggap remeh kemampuan bangsa ini. Rakyat Indonesia ini kaya, ada banyak pengusaha-pengusaha besar di negeri ini, dan masih ada pula BUMN yang memiliki cukup modal untuk mengambil peluang tersebut. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberikan rangsangan pemicu untuk mereka. Pemerintah harus berani menjadi fasilitator untuk mengumpulkan para pemilik modal di negeri ini dan mendorong mereka untuk bersatu dan berani mengambil kesempatan itu. Rencanakan bersama-sama dan bangun bersama-bersama, pemerintah tidak boleh lepas tangan, berikan bantuan apapun yang dibutuhkan. Itulah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah sejak dulu, karena para pemilik modal negeri ini butuh dorongan dan jaminan dari pemerintah. Jika langkah-langkah seperti ini dilakukan, maka penulis yakin secara perlahan bangsa ini akan benar-benar berdaulat atas sumber daya alamnya sendiri.


Sebagai penutup, mengutip kalimat John F Kennedy yang terdapat dalam artikel berjudul “Impian: Konferensi Pertambangan di Kalimantan” yang dimuat di www.darwinsaleh.com, All of this will not be finished in the life of this administration, nor even perhaps during our lifetime on this planet, but let’s begin.” Jangan biarkan generasi penerus bangsa nanti mengutuk perbuatan kita saat ini.


Sumber : http://www.youtube.com/watch?v=QIDsz9TLuzI





“Tulisan ini dibuat untuk mengikuti lomba blog dari www.darwinsaleh.com. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan merupakan jiplakan”.


Sumber video  : Youtube
Sumber Gambar : Editing Penulis di Bitstrips

Senin, 13 Januari 2014

HUKUM TANAH ABSENTEE


REDISTRIBUSI TANAH ABSENTEE
SERTA PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
 
PEMBAHASAN

2.1 Redistribusi Tanah Absentee
Tanah-tanah yang diredistribusikan dalam rangka landreform tidak hanya tanah absentee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 5 PP No. 224 tahun 1961 jo PP No. 41 tahun 1964 melainkan pula tanah kelebihan batas maksimun berdasarkan Undang-Undang No. 56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian serta tanah-tanah yang jatuh kepada negara karena subyek haknya melanggar ketentuan landreform, tanah swapraja dan tanah negara eks swapraja yang beralih kepada negara sebagai mana dimaksud diktum keempat huruf A UU No. 5 tahun 1960 dan tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh negara yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
Penguasaan tanah-tanah kelebihan maksimum dan tanah bekas absentee dimulai pada tanggal 24 September 1961 secara berangsur–angsur, setelah ditetapkan bagian mana yang akan dikuasai oleh pemerintah maka tanah-tanah yang bersangkutan di ijinkan untuk dikerjakan oleh para petani penggarapnya untuk paling lama 2 tahun dengan kewajiban membayar sewa kepada pemerintah sebesar 1/3 dari hasil panen atau uang yang senilai dengan itu[1].
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang akan menerima redistribusi tanah, yaitu petani penggarap atau buruh tani tetap yang berkewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan tempat letak tanah yang bersangkutan dan kuat bekerja dalam pertanian. Tempat tinggal ini masih dapat dispensasi sesuai dengan ketentuan tentang absentee yaitu tidak ada keberatan jika petani penggarap bertempat tinggal yang berbatasan dengan letak tanahnya asal jarak antara tempat tinggal penggarap dan tanah yang bersangkutan masih memungkinkan mengerjakan tanah itu secara efisien[2].
Oleh karena luas tanah yang akan diredistribusikan sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah petani yang membutuhkan maka diadakan prioritas dalam pembagiannya. Para penggarap tanah yang bersangkutan mendapat prioritas pertama karena mereka mempunyai hubungan yang paling erat dengan tanah yang digarapnya sehingga atas dasar prinsip ”tanah untuk tani yang menggarap” hubungan tersebut tidak boleh dilepaskan, bahkan harus dijamin kelangsungannya[3].
Apabila setelah dibagikan kepada golongan petani penggarap yang mengerjakan tanah yang bersangkutan sebagai prioritas pertama masih ada sisa, maka sisanya dibagikan berdasarkan prioritas berikutnya yang terdiri dari :
§  Buruh tani tetap pada bekas pemilik, yang mengerjakan tanah yang bersangkutan;
§  Pekerja tetap pada bekas pemilik tanah yang bersangkutan;
§  Penggarap yang belum sampai 3 tahun mengerjakan tanah yang bersangkutan;
§  Penggarap yang mengerjakan tanah hak pemilik;
§  Penggarap tanah-tanah yang oleh pemerintah diberikan untuk peruntukan lain
§  Penggarap yang tanahnya kurang dari 0,5 hektar;
§  Pemilik yang luas tanahnya kurang dari 0,5 hektara;
§  Petani atau buruh tani lainnya[4].
Tanah-tanah yang dibagi-bagikan itu diberikan dengan hak milik dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Penerima redistribusi wajib membayar uang pemasukan .
  2. Tanah yang bersangkutan harus diberi tanda-tanda batas.
  3. Haknya harus didaftarkan kepada kantor pendaftaran tanah untuk memperoleh setifikat hak milik.
  4. Menerima redistribusi wajib mengerjakan/mengusahakan tanahnya secara aktif.
  5. Setelah dua tahun sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pemberian haknya wajib dicapai kenaikan hasil tanaman setiap tahunnya sebanyak yang ditetapkan oleh dinas pertanian daerah.
  6. Yang menerima hak wajib menjadi anggota koperasi pertanian di daerah letak tanah yang bersangkutan.
  7. Selama uang pemasukannya belum dibayar lunas hak milik yang diberikan itu dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain tanpa ijin terlebih dahulu dari Kepala Agraria Daerah (sekarang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota).
  8. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban-kewajiban atau pelanggaran terhadap larangan tersebut diatas dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak milik yang diberikan itu tanpa pemberian sesuatu ganti kerugian. Pencabutan hak milik itu dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuk olehnya[5].
Uang pemasukan yang harus dibayar oleh para petani penerima redistribusi ditetapkan berdasarkan harga tanah yang besarnya sama dengan rata-rata jumlah ganti kerugian tiap hektar yang diberikan kepada bekas pemilik di daerah tingkat II yang bersangkutan menurut klasifikasi tanahnya, ditambah biaya administrasi 6%. Uang pemasukan boleh diangsur selama 15 tahun sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pemberian hak milik yang bersangkutan dengan bunga 3% pertahun.
Dan sekarang berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 tahun 1991 tentang Peraturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya, bahwa kepada petani yang memperoleh tanah obyek landreform secara swadaya membayar ganti rugi kepada bekas pemilik tanah melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan pengendalian Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi yang bersangkutan.
Biaya pelaksanaan pengaturan penguasaan tanah obyek landreform meliputi :
  1. Biaya operasional, untuk membiayai kegiatan operasional penataan penguasaan dan penggunaan tanah dan kegiatan operasional redistribusi tanah.
  2. Sewa tanah, harga tanah dan biaya administrasi;
  3. Biaya pendaftaran tanah dan
  4. Biaya pembinaan pengelolaan tanah.
Biaya operasional ditetapkan :
a. untuk daerah Jawa dan Bali :
  1. Untuk tanah garapan yang luasnya sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) M2 : Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
  2. Untuk tanah garapan yang luasnya lebih dari 2.500 (dua ribu lima ratus) M2 : Rp 25.000,- ditambah Rp 1,- (satu rupiah) per M2 untuk tanah garapan selebihnya daripada 2.500 M2.
b. Untuk Daerah luar Jawa dan Bali :
  1. Untuk tanah garapan yang luasnya sampai dengan 5.000 (lima ribu) M2 : Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
  2. Untuk tanah garapan yang luas lebih daripada 5000 (lima ribu) M2 Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ditambah Rp 2,- (dua rupiah) per M2 untuk tanah garapan selebihnya daripada 25.000 M2.
  3. Bendaharawan Khusus penerimaan pada kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya (sekarang Kota) menerima biaya operasional dari petani penggarap yang menerima tanah obyek landreform, menyetor dan mengambil dari rekening Kepala Badan Pertanahan Nasional cq. Bendaharawan Penerimaan Khusus Penerimaan yang bersangkutan pada Bank Pemerintah setempat, dan membukukannya pada Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Kas Pembantu (BKP) sesuai ketentuan yang berlaku[6].
  4. Adanya syarat-syarat yang ketat untuk menyeleksi calon petani yang menerima tanah redistribusi agar tidak diterlantarkan atau disalahgunakan. Maksud lainnya adalah untuk menaikkan produktifitas tanah dan produktifitas tenaga kerja karena kebijakan redistribusi ini tidak hanya alasan politis dan kemanusiaan semata tetapi juga alasan ekonomis. Jadi persoalan redistribusi tanah itu tidak hanya menekankan bagaimana membagi-bagi tanah kepada rakyat namun juga dimaksudkan untuk mengubah kedudukan atau “status politis “ dari seorang petani penggarap menjadi petani pemilik, tetapi follow up dari redistribusi itulah yang lebih penting untuk saat sekarang.
Pelaksanaan landreform di Indonesia sendiri secara historis tidak berjalan dengan lancar. Berbagai permasalahan dan kendala dihadapai oleh pemerintahan dari masa ke masa mulai dari Pemerintahan Orde Lama hingga era reformasi saat ini.
a. Orde Lama
Sebagaimana disebut sebelumnya, peraturan mengenai redistribusi tanah telah diawali dengan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang redistribusi tanah pertanian. Secara historis, Orde Lama telah menempatkan landreform sebagai kebijakan revolusioner dalam pembangunan semestanya. Bahwa syarat pokok untuk pembangunan tata perekonomian adalah antara lain pembebasan berjuta-juta kaum tani dan rakyat pada umumnya dari pengaruh kolonialisme, imperialisme, feodalisme dan kapitalisme dengan melaksanakan landreform  menurut ketentuan hukum nasional Indonesia, seraya meletakkan dasar-dasar bagi industrialisasi, terutama industri dasar dan industri berat yang harus diusahakan dan dikuasai negara. TAP MPRS RI Nomor II/MPRS/1960 dan Manifesto Politik menyebut tiga landasan filosofis pembangunan pada masa ini yaitu: anti penghisapan atas manusia oleh manusia (Iâ exploitation de Iâ homme per Iâ homme); kemandirian ekonomi; dan anti kolonialisme, imperialisme, feodalisme dan kapitalisme dengan landreform sebagai agenda pokoknya.
Demikian juga dari jumlah Peraturan Perundang-Undangan bidang Hukum Pertanahan Periode 1960-1966, sebagian besar dari keseluruhan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pada masa ini adalah tentang landreform dan pengurusan hak atas tanah[7]. Tampak jelas bahwa era pemerintahan ini meletakkan isu agraria sebagai pokok bidang yang harus segera diprioritaskan. Landreform sebagai bagian mutlak daripada revolusi Indonesia adalah basis pembangunan semesta yang berdasarkan prinsip bahwa tanah sebagai alat produksi tidak boleh dijadikan sebagai alat penghisapan.
Menurut Utrecht, landreform merupakan strategi politik agraria yang dilatarbelakangi oleh perseteruan beberapa kepentingan, terutama kepentingan para petani tak bertanah melawan kepentingan para tuan tanah[8]. Kepentingan dari dua golongan ini muncul pula di tingkat elite kenegaraan, dimana terbentuk tiga golongan yaitu golongan radikal yang mengusulkan pembagian tanah berdasar prinsip “tanah bagi mereka yang benar-benar menggarapnya”.  
Sedangkan mereka yang memiliki tanah luas adalah telah melakukan penghisapan terhadap manusia lainnya. Golongan ini terdiri dari PKI, PNI dan Partai Murba. Golongan kedua adalah golongan konservatif yang terdiri dari Partai-partai Islam dan sebagian PNI. Inti dari pendapat golongan ini adalah penolakan dilakukannya pembatasan atas luas pemilikan tanah dan tuduhan pemilikan tanah luas sebagai penghisapan. Sedangkan golongan ketiga adalah golongan yang kompromis terhadap kedua golongan lainnya. Mereka menerima pendapat golongan radikal tetapi dengan penerapan yang bertahap. Dalam golongan inilah Soekarno dan Sadjarwo (Menteri Agraria) sebagai dua tokoh penting dalam perumusan UUPA menjadi anggotanya[9].
Pelaksanaan program ini ditandai dengan program pendaftaran tanah berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, untuk mengetahui dan memberi kepastian hukum tentang pemilikan dan penguasaan tanah. Kemudian penentuan tanah-tanah berlebih (melebihi batas maksimum pemilikan) yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada sebanyak mungkin petani tidak bertanah. Termasuk juga pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Tetapi ketiga program tersebut mengalami hambatan sebagaimana dikatakan oleh  Sadjarwo bahwa kelemahan administrasi yang tidak sempurna yang menyulitkan redistribusi tanah; dan kurangnya dukungan baik itu dari rakyat, organisasi petani, organisasi politik, tokoh-tokoh dan panitia landreform sendiri. Hal ini kemudian menyebabknan terjadinya aksi sepihak, baik itu oleh petani yang lapar tanah maupun tuan tanah[10]. Akibat banyaknya aksi sepihak ini, dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform.
Sehingga dapat dikatakan bahwa program landreform sebagai awalan pelaksanaan tujuan tersebut, pada penerapannya mengalami kegagalan[11]. Hal itu karena[12]:
1. Kelambanan praktek-praktek pemerintah dalam pelaksanaan Hak Menguasai Negara;
2. Tuntutan organisasi dan massa petani yang ingin meredistribusikan tanah secara segera sehingga kemudian timbul aksi sepihak;
3. Unsur-unsur anti landreform yang melakukan berbagai mobilisasi kekuatan tanding dan siasat mengelak dari dan untuk menggagalkan landreform;
4. Terlibatnya unsur kekerasan antara kedua pihak yaitu yang pro dan kontra landreform. Konflik ini bahkan memuncak dan menimbulkan konflik yang lebih besar di dalam konflik elite politik yang berujung pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan jatuhnya rezim Orde Lama.
Akan halnya hasil dari program landreform masa ini -menurut Utrecht- adalah diredistribusikannya sekitar 450.000 hektar[13], yaitu sejak program ini dicanangkan pertama kalinya hingga akhir tahun 1964. Perinciannya adalah tahap I sejumlah 296.566 hektar dan tahap II sejumlah 152.502 hektar karena tahap II ini belum selesai. Pembagian ini terutama baru dilaksanakan di Pulau Jawa, Madura, Bali dan Nusa Tenggara. Sedangkan tanah kelebihan yang telah ditentukan adalah 337.445 hektar.
b. Orde Baru
Berbeda dengan Orde Lama, pemerintahan Soeharto ini memfokuskan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi, dan memulai kebijakan pembangunan ekonominya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing untuk menarik investasi asing dalam pengelolaan sumber daya alam. Terjadi denasionalisasi (privatisasi) perusahaan asing pada tahun 1967 yang sebelumnya telah dinasionalisasi oleh pemerintahan Soekarno pada tahun 1958. Hal ini dengan alasan kondisi perekonomian yang kritis dan defisit sebagai peninggalan Orde Lama. Bahkan sebelumnya dilakukan negosiasi penjadwalan ulang atas utang-utang luar negeri sekaligus mengajukan pinjaman-pinjaman baru[14]. 
Stigma “PKI” atau subversif sering dicapkan kepada orang-orang atau organisasi-organisasi yang tidak se-ide dengan rezim ini sehingga terjadi pembekuan gerakan-gerakan revolusioner. Sebagaimana landreform yang merupakan salah satu kebijakan Orde Lama yang populis, dianggap sebagai produk PKI sehingga dihentikan secara total. Bahkan perebutan kembali tanah-tanah yang semula dientukan sebagai tanah kelebihan —dan karenanya menjadi objek redistribusi tanah— dilakukan oleh sejumlah tuan tanah.
Kebijakan landreform pada masa ini hanya sebagai masalah tehnis, atau sebagai program rutin birokrasi pembangunan. Rezim ini menghapus peraturan perundang-undangan yang menjadi pokok landreform, terutama dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 yang menghapus Undang-Undang tentang Pengadilan Landreform dan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil yang secara sosiologis tidak diberlakukan pada era ini.
Konsepsi hukum agraria Orde Lama yang cenderung populis sebagaimana dalam UUPA, diganti dengan konsepsi yang berorientasi pada pembangunan ekonomi. Landreform yang menjadi program pokok Orde Lama dalam pemerataan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat menjadi terabaikan. Kebijakan pertanahan Orde Baru lebih ditujukan pada pemusatan penguasaan atas tanah dan pembangunan ekonomi yaitu dengan peningkatan produksi pertanian sehingga tercapai swasembada pangan (melalui Revolusi Hijau) dan bahkan ekspor hasil pertanian ke sejumlah negara lain.
Dari data yang diperoleh pada Sensus Pertanian yang dilakukan tahun 1993, didapatkan data penguasaan tanah pertanian sebagai berikut: (1) 22, 41% dari 19.713.806 rumah tangga tani hanya menguasai tanah seluas 0,25 sampai 0,49 hektar lahan pertanian; (2) 48,61% menguasai lahan lebih dari 0,5 hektar. Tetapi terdapat perincian yang menunjukkan ketimpangan yang tajam dalam penguasaan dan pemilikan tanah pertanian tersebut, yaitu: (1) 8.726.343 atau 48,54% dari keseluruhan rumah tangga tani hanya menguasai 13,6% dari keseluruhan lahan pertanian; (2) 217.720 atau 1,21% dari keseluruhan rumah tangga tani menguasai 1.457.477,46 hektar atau 9,44% dari keseluruhan lahan pertanian yang ada. Dari data tersebut, berarti kelompok pertama hanya menguasai lahan pertanian rata-rata seluas 0,24 hektar, sedangkan kelompok kedua rata-rata penguasaannya adalah sekitar 22,174 hektar[15]. Data tersebut menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah pada rezim ini yang didominasi oleh para pemilik modal. Demikian juga dalam hal penguasaan akan hutan dan sumber daya agraria lainnya.
Selain itu, dalam hal pendaftaran tanah, rezim ini juga kemudian mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dinilai banyak pihak merupakan agenda Bank Dunia dan
lembaga keuangan internasional lainnya di Indonesia. Berbeda dengan produk Orde Lama yang bertujuan untuk kepentingan penataan penguasaan tanah melalui landreform, produk hukum Orde Baru tentang pendaftaran tanah ini adalah demi yang disebut kepastian hukum dari pemilikan hak atas tanah melalui sertifikat.
Perbedaan lainnya adalah jika UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 lebih mendasarkan pada pendaftaran tanah dengan stelsel negatif. Bahwa apa-apa yang terdaftar tidak secara otomatis dan mutlak menjamin kebenaran akan pemilikan tanah. Sebaliknya dalam stelsel positif, apa-apa yang terdaftar merefleksikan keadaan yang sebenarnya. Dalam stelsel negatif, orang yang sebenarnya berhak atas tanah dapat mengajukan gugatan pada pengadilan atas tanah miliknya meskipun tanah tersebut telah didaftarkan sebagai hak orang lain. Dalam peraturan yang baru disebutkan bahwa masih digunakan stelsel negatif sesuai dengan UUPA. Tapi diakomodir juga stelsel positif, yang diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan kebenaran dari data yang terdaftar itu. 
Ketika ini dikaitkan dengan LAP (Proyek Administrasi Pertanahan) yang mengatakan: ...permasalahan tanah selama ini terletak pada sistem administrasi yang pluralistik yang dimiliki masyarakat adat... terlihat bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan homogenitas administrasi pertanahan akan memudahkan kepentingan bisnis untuk memperoleh tanah yang selama ini dimiliki masyarakat adat secara komunal. Dan inilah yang kemudian dinilai banyak pihak semakin mengeliminir keberadaan tanah ulayat.
Hasil redistribusi tanah yang didapat pada Juni 1998 adalah dari 1.397.167 hektar yang menjadi objek landreform, baru diredistribusikan sejumlah 787.931 hektar (56,4%) yang diterima oleh sejumlah 1.267.961 rumah tangga tani[16].
c. Orde Reformasi
Seiring dengan perubahan konstelasi politik, alam demokrasi yang semakin menguat, dan dilaksanakannya sistem desentralisasi, maka semangat pembaruan agraria juga menggema dan kemudian melahirkan Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 2001 yang merekomendasikan dilakukannya pembaruan atau revisi terhadap UUPA. Beberapa peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sumber daya alam (agraria) dikeluarkan sejak dilakukannya reformasi pemerintahan di tahun 1998. Baik itu yang kemudian dinilai merupakan langkah maju maupun yang justru dinilai mundur dari substansi peraturan-peraturan sebelumnya.
Landreform kembali masuk dalam program penting pembaruan agraria, yaitu disebutkan dalam pasal 5 TAP MPR RI No. IX/MPR/2001 bahwa salah satu arah kebijakan pembaruan agraria adalah:
- melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah oleh rakyat;
- menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sisematis dalam rangka pelaksanaan landreform.
Selanjutnya pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, redistribusi tanah pun kembali diagendakan. Berdasarkan catatan Kompas, pembagian 8,15 juta hektar lahan ini akan dilakukan pemerintah tahun 2007 hingga 2014. Diperkirakan, 6 juta hektar lahan akan dibagikan pada masyarakat miskin. Sisanya 2,15 juta hektar diberikan kepada pengusaha untuk usaha produktif yang melibatkan petani perkebunan. Tanah yang di bagian ini tersebar di Indonesia, dengan prioritas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Selatan. Tanah itu berasal dari lahan kritis, hutan produksi konversi, tanah telantar, tanah milik negara yang hak guna usahanya habis, maupun tanah bekas swapraja[17].
2.2 Ganti Rugi Bagi Pemilik Tanah Absentee
Para pemilik tanah absentee yang diambil oleh negara dalam rangka landreform berhak untuk mendapat ganti rugi atas tanah mereka menurut PP Nomor 224 tahun 1961 dan PP Nomor 41 tahun 1964 ini merupakan ciri utama pelaksanaan landreform di Indonesia yang menunjukkan bahwa tidak ada penyitaan dalam politik pertanahan di Indonesia[18].
Kepada bekas pemilik tanah absentee diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh panitia landreform daerah tingkat II yang bersangkutan atas dasar perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata selama lima tahun terakhir yang ditetapkan tiap hektarnya menurut golongan kelas tanahnya. Dengan menggunakan degresivited dibawah ini :
a. Untuk 5 hektar yang pertama tiap hektarnya 10 kali hasil bersih setahun;
b. Untuk 5 hektar yang kedua, ketiga, keempat tiap hektarnya 9 kali hasil bersih per tahun;
c. Untuk yang selebihnya tiap hektarnya 7 kali hasil bersih setahun;
1.    Dengan ketentuan bahwa jika harga tanah menurut perhitungan tersebut lebih tinggi dari harga umum, maka harga umumlah yang dipakai untuk menetapkan ganti kerugian tersebut. (pasal 6 ayat (1)). Ganti rugi diberikan sejumlah 10% dalam bentuk uang simpanan di Bank sedang sisanya berupa Surat Hutang Landreform (SHL). Surat Hutang Landreform tersebut diberi bunga 3% setahun. Selama pemilik belum dapat mengambil uangnya di bank mendapat bunga 3% setahun[19].
2.    Berdasarkan pasal II PP No. 41 tahun 1964 bunga 3% diubah menjadi 5% pertahun. Pada Tahun 1967 Direktur Jenderal Agraria mengeluarkan suatu peraturan hubungannya dengan penyesuaian jumlah ganti rugi untuk obyek-obyek landreform[20] antara lain ditentukan ganti rugi yang akan dibayar kepada bekas pemilik pada tahun 1968 akan terbatas sampai Rp. 50.000,- .
Selanjutnya ditentukan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi berdasarkan tingkat prioritas sebagai berikut :
  1. Bekas pemilik yang tanah kelebihannya kurang dari 2 Hektar
  2. Bekas pemilik yang tinggal didaerah tertentu melipui tanah yang relatif kecil
  3. Bekas pemilik yang tanahnya pernah diredistribusikan sebelumnya.
  4. Bekas pemilik yang sudah terkena larangan absentee.
Apabila ada beberapa prioritas yang sama sedangkan jumlah dana yang tersedia tidak cukup untuk membayar ganti rugi maka panitia landreform akan mengadakan undian unuk menentukan siapa yang mempunyai hak untuk pembayaran pertama. Menurut PP No. 224 tahun 1961 sumber-sumber pembiayaan lainnya meliputi dana anggaran pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengumpulan biaya administrasi dari harga tanah yang harus dibayar oleh para petani/beaya ini telah diturunkan dari 10% menjadi 6% berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Agraria No. 4 tahun 1967 dan penghasilan dari uang sewa serta penjualan dalam melaksanakan landreform.
Peraturan Direktur Jenderal Agraria No. 4 tahun 1967, menetapkan besarnya ganti kerugian maksimal Rp 50.000,- tiap hektarnya, yang akan dibayarkan sekaligus. Berhubung dengan keadaan keuangan Negara, maka pembayaran ganti kerugian tersebut baru dapat dimulai sebagian dalam tahun 1968[21].
Untuk memperlancarkan pembiayaan landreform dan mempermudah pemberian fasilitas–fasilitas kredit kepada para petani dibentuk suatu yayasan yang berkedudukan sebagai badan hukum yang otonom dengan nama Yayasan Dana Landreform (YDL). Berdasarkan ketentuan PP No. 224 tahun 1961 tersebut pada tanggal 25 Agustus 1961 dibentuk oleh menteri Agraria Yayasan Dana Ladreform dengan Akta Notaris R. Kardiman Jakarta No. 110. Yayasan Dana Landreform diurus oleh suatu dewan pengurus dan diawasi oleh suatu dewan pengawas. Pekerjaan sehari–hari diselenggarakan oleh seorang administratur.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 257 Tahun 1975 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tekhnis Pembayaran Ganti Rugi Secara Langsung dinyatakan bahwa para penerima redistribusi asal tanah absentee dan tanah kelebihan dapat melakukan pembayaran ganti rugi secara langsung dengan pembayaran tunai pada suatu waktu tertentu untuk seluruh ganti rugi yang belum dibayar. Pembayaran gantai rugi secara langsung tersebut dilakukan di kantor Kecamatan tempat letak tanah. Lalu lintas pembayaran ganti rugi secara langsung dan biaya administrasi dicatat dan dibukukan secara terpisah oleh Bendaharawan Yayasan Dana Landreform[22].
Dalam Surat Pengurus Yayasan Dana Landreform tanggal 4 Januari l979 No. YDL/KEU/2/1/79/GR : Perihal Pelaksanaan Pembayaran ganati rugi kepada Bekas Pemilik tanah dijelaskan bahwa :
Dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada para bekas pemilik tanah kelebihan dan absentee dimana dijumpai kasus :
  1. Bekas pemilik telah meninggal dunia, mempunyai beberapa orang ahli waris yang terpencar, bahkan diantaranya tidak diketahui alamatnya dan Bekas Pemilik tidak lagi diketaui alamatnya, akan tetapi ada salah seorang ahli warisnya yang diketahui alamatnya, maka :
o    Pembayaran dapat dilakukan/diterimakan kepada salah seorang ahli waris yang sah dan jelas diketahui alamatnya.
o    Kepada ahli waris tersebut agar diminta membuat pernyataaan yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan sebagai salah seorang ahli waris akan bertanggung jawab atas penandatanganan STP 3 maupun penerimaan uang ganti rugi dari Pemerintah apabila dikemudian hari ada gugatan diantara ahli waris lainnya.
o    Surat Pernyataan itu dilegalisir oleh Pamong Desa setempat (Kepala Desa/Lurah dan Camat) di mana ahli waris tersebut bertempat tinggal, dan demikian juga oleh Pamong Desa tempat letak tanah yang akan dibayar ganti ruginya.
  1. Bekas pemilik tidak lagi diketahui alamatnya, maupun ahli warisnya, maka tidak dapat dibayarkan uang ganti ruginya. Demikian pula terhadap bekas Pemilik yang telah meninggal dunia dan tidak lagi diketahui ahli warisnya, maka dengan sendirinya juga tidak dapat dibayarkan uang ganti ruginya.
Dalam hal seperti tersebut dalam pengusulan permohonan pembayaran ganti rugi diharapkan kepada mereka diberikan catatan/penjelasan untuk diketahui karena ada kemungkinan dikemudian hari akan muncul salah seorang ahli warisnya.
Sekarang kegiatan Yayasan Dana Landreform telah dibekukan. Untuk selanjutnya pelaksanaan landreform dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1992 pembayaran harga–harga yang diredistribusikan, yang semula merupakan uang Yayasan Dana Landreform dilakukan kepada Bank Rakyat Indonesia Unit Desa atau Cabang Bank Rakyat Indonesia di Kabupaten/Kotamadya (sekarang Kota) setempat[23].
Cara pemungutan uang dalam rangka pelaksanaan landreform diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria No. 3 tahun 1964 (TLN no. 2681). Tetapi menurut kenyataan terutama sebagai akibat dari inflansi dan tentangan PKI dengan BTI-nya semasa pra G30S, yang memang tidak menyetujui diberikannya ganti kerugian kepada para bekas pemilik, hal itu sukar dilaksanakan, hingga terpaksa Pemerintah menanggungnya. Sehubungan dengan itu maka dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Agraria No. 4 tahun 1967, yang menetapkan besarnya ganti kerugian maksimal Rp 50.000,- tiap hektarnya, yang akan dibayarkan sekaligus. Berhubung dengan keadaan keuangan Negara, maka pembayaran ganti kerugian tersebut baru dapat dimulai sebagian dalam tahun 1968[24].
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional no. 4 tahun 1992 tentang Penyesuaian Harga Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimal dan Absentee/guntai telah diubah nilai ganti ruginya,bukan lagi maksimalnya Rp 50.000/hektar. Selain itu pula sekarang ini pembiayaan pelaksanaan landreform selain dana dari APBN juga pembayaran ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah yang ditanggung oleh para petani penerima tanah redistribusi. Namun kenyataan sekarang ini dalam pembayaran ganti rugi para bekas pemilik tanah kelebihan dan absentee belum memperoleh penyediaan anggaran sebagaimana diharapkan, sehingga menimbulkan tanggapan-tanggapan yang negatif dikalangan masyarakat terhadap pelaksanaan landreform[25].
3. Upaya Pemerintah Mencegah Penyelundupan Larangan Pemilikan Tanah Absentee
Adanya peraturan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee, dari pemilik-pemilik tanah absentee untuk tetap mempertahankannya. Baik secara legal maupun illegal, atau secara penyelundupan hukum. Secara legal yaitu dengan pindah ke kecamatan dimana tanah pertanian itu terletak. Dan untuk benar-benar pindah maka haruslah diartikan bahwa mereka benar-benar berumah tangga dan menjalankan kegiatan-kegiatan hidup bermasyarakat sehari-hari di tempat yang baru, sehingga memungkinkan penggarapan tanah miliknya secara efisien. Belum cukup hanya mempunyai kartu tanda penduduk di tempat yang baru, padahal kenyataan sehari–hari ia masih tetap berada ditempat tinggal yang lama.
Contoh penyelundupan hukum pemilikan tanah pertanian secara absentee, adanya tanah absentee itu ditanami pohon-pohon murbei, sedangkan pemiliknya mempunyai pabrik ulat sutera di Bandung. Di kebun murbeinya di luar kota Bandung ia mendirikan rumah tinggal yang dalam masa–masa tertentu didiaminya bila ia mengerjakan tanaman-tanamannya. Di Bandung ia juga mempunyai rumah yang juga di diaminya bila ia mengusahakannya pabriknya. Tentu dalam hal ini harus dilihat domisilinya atau de feitelijke woonplaats, untuk itu para petugas harus dilengkapi dengan pedoman yang cukup, supaya dapat bertindak tepat. Kebun murbei dan pabrik ulat sutera secara ekonomis merupakan satu kesatuan[26]. Untuk itu pemerintah melakukan tindakan preventif dan represif guna mencegah terjadinya penyelundupan pemilikan tansah pertanian secara absentee.
Tindakan preventif, yaitu tindakan pemerintah yang bermaksud mencegah atau menghindarkan arus penyalahgunaan lembaga pemilikan tanah secara guntai, dilakukan dengan cara :
  • Mengeluarkan peraturan-peraturan yang disertai ancaman pidana, jadi merupakan tindakan yang menakut-nakuti baik terhadap pemilik tanah atau pejabat yang berhubungan dengan itu[27].
  • Penyuluhan tentang pemilikan tanah yang baik dan lain sebagainya.
Untuk mencegah timbulnya pemilikan tanah pertanian secara absentee, pemerintah telah mengeluarkan Intruksi Mendagri No. 27/1973 tentang pengawasan pemindahan hak-hak atas tanah[28]. Depdagri mengeluarkan buku tuntunan bagi PPAT, salah satu petunjuknya menyebutkan sehubungan dengan peraturan-peraturan landreform, maka pembelian tanah pertanian di luar kecamatan tempat tinggal si pembeli harus ditolak oleh para PPAT[29]. Tindakan represif, yaitu tindakan pemerintah yang bermaksud melenyapkan atau memusnahkan penyalahgunaan tersebut yaitu dengan melaksanakan sanksi/ancaman pidana itu melalui pengadilan.
Menurut ketentuan PP No. 224 tahun 1961 pasal 19, yaitu bahwa terhadap pemilik tanah diancam pidana kurungan/denda serta tanahnya dicabut oleh negara tanpa ganti rugi (ayat 2), sedangkan terhadap mereka yang menghalang-halangi terlaksanakannya PP No. 224 ini diancam pidana kurungan/denda (ayat 1).









[1] Lihat pasal 14 ayat 1 PP No. 224 tahun 1961.
[2] Lihat pasal 3 ayat (2) PP No. 224 tahun 1961.
[3] Lihat penjelasan pasal 8 PP No. 224 tahun 1961.
[4] Lihat Pasal 8 PP No. 224 tahun 1961.
[5] Boedi Harsono, 1999, Op.cit., hal 300.
[6] Boedi Harsono, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, hal 833.
[7] Perinciannya adalah sebagai berikut: Land Reform terdiri dari 4 Undang-Undang, 2 Peraturan Pemerintah, 3 Keputusan Presiden, 10 Peraturan Menteri, 12 Keputusan Menteri, 9 Surat Edaran Menteri (40 peraturan); dan tentang Pengurusan Hak Tanah terdiri dari 1 Undang-Undang, 3 Peraturan Pemerintah, 2 Keputusan Presiden, 1 Instruksi Presiden, 4 Peraturan Menteri, 10 Keputusan Menteri, 7 Surat Edaran Menteri (28 peraturan), dari keseluruhan yang berjumlah 92 peraturan. Lihat dalam Nurhasan Ismail, 2006, Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia: Suatu Pendekatan Ekonomi-Politik, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, hal. 185.
[8] Noer Fauzi, 1999, Petani & Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria di Indonesia, kerjasama Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal. 141.
[9] Ibid.
[10] Noer Fauzi, Op. Cit., hal. 143-144.
[11] Terjadinya aksi sepihak, baik itu dalam arti aksi sepihak yang dilakukan oleh petani (di bawah naungan BTI) maupun oleh tuan tanah karena keduanya sama-sama tidak memperhatikan prosedur normal landreform.   
[12] Noer Fauzi, Op. Cit., hal. 124.
[13] Ibid., hal. 147.
[14] Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP Regional Centre in Bangkok, hal. 64-65.
[15] Biro Pusat Statistik 1993.
[16] Maria SW Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, edisi revisi, Kompas,  Jakarta, hal. 51.
[17] Pembagian Lahan agar Hati-hati: Ada yang Dijual atau Digadaikan, Kompas 30 Januari 2007.
[18] Eddy Ruchiyat, 1983, Pelaksanaan Landreform dan Jual Gadai Berdasarkan UU Nomor 56 (Prp) tahun 1966, Armico, Bandung, hal. 34.
[19] Lihat pasal 7 ayat (1) dan (4) PP No. 224 tahun 1961
[20] Peraturan Dirjen Agraria Nomor 4 Tahun 1967
[21] Boedi Harsono, 1999, Op. Cit., hal. 303-304.
[22] Direktorat Landreform, 1981, Op Cit. hal 542.
[23] Boedi Harsono, 1999,  Op.cit. Hal. 320.
[24] Ibid, hal. 303-304
[25] Ibid, hal. 318.
[26] A. Teluki, 1966, Perbandingan Hak Milik atas Tanah dan Recht Van Eigendom, PT Eresco, Bandung, hal. 50-51.
[27] Lihat PP No. 224 tahun 1961
[28] Direktorat Landreform, Op.cit., hal 422.
[29] Departemen Dalam Negeri, 1985, Buku Tuntunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yayasan Hudaya Bina Sejahtera, Cetakan keempat puluh sembilan, halaman II.