TERJEMAHAN KONVENSI WINA 1961
MENGENAI HUBUNGAN
  DIPLOMATIK  
Negara-negara Pihak pada Konvensi ini, ...... 
Menyadari bahwa tujuan-tujuan hak-hak istimewa dan kekebalan
  hukum tidaklah untuk keuntungan individu akan tetapi untuk menjamin
  pelaksanaan yang efisien fungsi-fungsi misi-misi diplomatik dalam mewakili
  Negara-Negara. 
Menegaskan bahwa aturan hukum kebiasaan internasional tetap terus
  mengatur masalah-masalah yang tidak secara
  tegas diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini.  
Telah menyetujui sebagai berikut :  
Pasal 1 
Untuk tujuan Konvensi ini, istilah-istilah berikut akan
  mempunyai arti yang disebutkan di bawah ini untuk istilah-istilah tersebut :  
(a). “Kepala misi” adalah orang yang
  diberi tugas oleh Negara pengirim dengan tegas untuk bertindak di dalam
  kapasitas sebagai kepala misi. 
(b). “Anggota misi” adalah kepala
  misi dan anggota-anggota staf misi. 
(c). “Anggota-anggota staf misi”
  adalah anggota-anggota staf diplomatik, anggota-anggota staf administratif
  dan teknik dan anggota staf pelayan dari misi. 
(d). “Anggota staf diplomatik” adalah
  anggota-anggota staf daripada misi yang mempunyai tingkatan diplomatik. 
(e). “Agen diplomatik” adalah kepala
  misi atau seorang anggota staf diplomatik dari misi. 
(f). “Anggota staf teknik dan
  administratif” adalah anggota-anggota staf misi yang dipekerjakan di dalam
  pelayanan teknik dan administratif dari misi. 
(g). “Anggota staf pelayan” adalah
  anggota-anggota staf misi di dalam pelayanan domestik daripada misi. 
(h). “Pelayan pribadi” adalah orang
  yang di dalam pelayanan domestik dari seorang anggota misi dan yang bukan
  pegawai Negara pengirim misi. 
(i). “Gedung misi” adalah bangunan
  atau bagian dari bangunan dan tanah yang menyokongnya, tak memandang pemilikannya,
  dipergunakan untuk tujuan-tujuan misi termasuk tempat kediaman kepala misi. 
Pasal 9 
1. Negara
  penerima boleh setiap saat dan tanpa harus menerangkan keputusannya,
  memberitahu Negara pengirim bahwa kepala misinya atau seseorang anggota staf
  diplomatiknya adalah persona non grata atau bahwa anggota lainnya dari
  staf misi tidak dapat diterima. Dalam hal seperti ini, Negara pengirim,
  sesuai dengan mana yang layak, harus memanggil orang tersebut atau mengakhiri
  fungsi-fungsinya di dalam misi. Seseorang dapat dinyatakan non grata
  atau tidak dapat diterima sebelum sampai di dalam teritorial Negara penerima
  ......... 
Pasal 22 
1. Gedung misi tidak dapat diganggu
  gugat (inviolabel). Pejabat-pejabat dari Negara penerima tidak boleh
  memasukinya, kecuali dengan persetujuan kepala misi. 
2. Negara penerima di bawah kewajiban
  khusus untuk mengambil semua langkah yang perlu untuk melindungi gedung misi
  terhadap penerobosan atau perusakan dan untuk mencegah setiap gangguan
  perdamaian misi atau perusakan martabatnya. 
3. Gedung misi, perlengkapannya dan
  barang-barang lainnya di sana serta alat-alat
  transport misi kebal terhadap penyelidikan, pengambilalihan, penglengkapan
  atau eksekusi. 
Pasal 23 
Pengecualian dari pajak di tempat misi 
Pasal 24 
Arsip-arsip dan dokumen-dokumen misi tidak dapat
  diganggu gugat (inviolabel) kapan pun dan dimana pun benda-benda itu berada. 
Pasal 25 
Negara penerima harus memberikan kemudahan yang penuh
  untuk pelaksanaan fungsi-fungsi misi. 
Pasal 26 
Tunduk pada hukum dan peraturan mengenai larangan masuk
  pada daerah tertentu atau yang diatur karena alasan-alasan keamanan nasional.
  Negara penerima harus menjamin semua anggota misi kebebasan bergerak dan bepergian
  di dalam wilayahnya. 
Pasal 27  
1. Negara
  penerima harus mengijinkan dan melindungi kemerdekaan berkomunikasi pada
  pihak misi untuk tujuan-tujuanresminya. Di dalam berkomunikasi dengan Pemerintah,
  misi-misi dan konsulat-konsulat, dari Negara pengirim, dimanapun beradanya,
  misi boleh menggunakan semua sarana yang pantas, termasuk kurir diplomatik dan
  pesan-pesan dengan sandi atau kode. Namun demikian, misi boleh menggunakan dan
  memasang pemancar radio hanya dengan persetujuan dari Negara penerima. 
2. Korespondensi
  resmi daripada misi tidak dapat diganggu gugat. Korespondensi resmi
  adalah semua korespondensi yang berhubungan dengan misi dan fungsi-fungsinya. 
3. Tas diplomatik tidak boleh dibuka
  atau ditahan. 
4. Paket yang ada di dalam tas
  diplomatik harus memperlihatkan tanda yang jelas dapat terlihat dari luar
  yang menunjukkan sifatnya dan hanya boleh berisi dokumen-dokumen diplomatik
  atau barang-barang yang diperuntukkan bagi kegunaan resmi daripada misi
  ....... 
Pasal 29 
Orang agen diplomatik tidak dapat diganggu gugat
  (inviolabel). Ia tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk apapun dari
  penahanan atau penangkapan. Negara penerima harus memperlakukannya dengan
  hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap
  serangan terhadap badannya, kebebasannya atau martabatnya. 
Pasal 30 
1. Tempat kediaman pribadi agen
  diplomatik menikmati inviolabilitas dan perlindungan yang sama seperti gedung
  misi. 
2. Kertasnya, korespondensinya, dan
  kecuali ditentukan di dalam ayat 3 Pasal 31, barang-barangnya, juga menikmati
  inviolabilitas. 
Pasal 31 
1. Seorang agen diplomatik kebal dari
  yurisdiksi kriminil Negara penerima. Dia juga kebal dari yurisdiksi sipil dan
  administratif kecuali dalam hal :  
(a) Suatu perkara yang berhubungan
  dengan barang-barang tetap yang terletak di dalam wilayah Negara penerima,
  tanpa ia memegangnya itu untuk pihak Negara pengirim untuk tujuan-tujuan
  misi; 
(b) Suatu perkara yang berhubungan
  dengan suksesi di mana agen diplomatik termasuk sebagai eksekutor,
  administrator, ahli waris atau legate sebagai orang privat dan tidak untuk
  pihak Negara Pengirim; 
(c) Suatu perkara yang berhubungan
  dengan setiap kegiatan professional atau dagang yang dijalankan oleh agen
  diplomatik di dalam Negara penerima dan diluar fungsi resminya. 
2. Seorang agen diplomatik tidak
  berkewajiban menjadi saksi untuk memberikan bukti. 
3. Tiada tindakan eksekusi boleh
  diambil terhadap agen diplomatik kecuali di dalam hal-hal yang masuk di dalam
  sub ayat (a), (b) dan (c) dari ayat 1 pasal ini, dan dengan syarat bahwa
  tindakan itu dapat diambil tanpa melanggar inviolabilitas orangnya atau
  tempat kediamannya. 
4. Kekebalan agen diplomatik dari
  yurisdiksi Negara penerima tidak membebaskannya dari yurisdiksi Negara
  pengirim. 
Pasal 32 
1. Kekebalan dari yurisdiksi bagi
  agen-agen diplomatik dan orang-orang yang menikmati kekebalan di dalam Pasal
  37 dapat ditanggalkan oleh Negara pengirim. 
2. Pelepasan kekebalan haruslah
  dinyatakan dengan tegas. 
3. Pemulaian sidang oleh agen
  diplomatik atau oleh seseorang yang mendapat kekebalan terhadap yurisdiksi
  menurut Pasal 37 akan menghalanginya untuk pengajuan kekebalan terhadap
  yurisdiksi dalam hal tuntutan balik yang secara langsung berhubungan dengan
  gugatan pokok. 
4. Penanggalan kekebalan dari
  yurisdiksi dalam hal sidang-sidang sipil atau administratif tidak dapat
  dipegang untuk menyatakan secara tak langsung adanya penanggalan kekebalan
  dalam hal eksekusi keputusan, yang untuk mana suatu penanggalan terpisah
  diperlukan. 
Pasal 34 
Pembebasandaripajakagendiplomatik 
Pasal 36 
Pembebasan dari bea cukai untuk misi diplomatik dan
  agen-agen dan keluarga mereka. 
Pasal 37 
1. Anggota-anggota keluarga agen
  diplomatik yang membentuk rumah tangganya, jika mereka ini bukan warga negara
  Negara penerima, mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang
  disebutkan di dalam Pasal 29 sampai 36. 
2. Anggota staf administratif dan
  teknik daripada misi, bersama-sama dengan anggota keluarga mereka yang
  membentuk rumah tangga mereka masing-masing, jika mereka itu bukan warga
  negara dari atau tidak menetap secara permanen di Negara penerima, mendapat
  hak-hak istimewa dan kekebalan hukum yang ditentukan di dalam Pasal 29 sampai
  35, kecuali bahwa kekebalan terhadap yurisdiksi administratif dan sipil
  Negara penerima di dalam ayat 1 Pasal 31 tidak akan meluas sampai ke
  perbuatan-perbuatan yang dilakukan diluar pelaksanaan tugas mereka. Mereka juga
  mendapat hak-hak istimewa di dalam Pasal 36 ayat 1, atas barang-barang yang
  dimasukkan pada saat pertama kali penempatan mereka. 
3. Anggota staf pelayan misi yang
  bukan warga negara dari atau tidak berdiam menetap di Negara penerima
  mendapat kekebalan atas perbuatan yang dilakukan di dalam tugas-tugas mereka,
  pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang diterimanya dari
  pekerjaannya itu serta pembebasan yang ada di dalam Pasal 33. 
4. Pelayan pribadi daripada misi,
  jika mereka itu bukan warga negara atau tidak berdiam menetap di Negara
  penerima, mendapat pembebasan dari iuran dan pajak atas pembayaran yang
  diterimanya dari kerjanya itu. Di dalam hal lain, mereka hanya mendapat
  hak-hak istimewa dan kekebalan hukum seluas yang diakui oleh Negara penerima.
  Namun demikian, Negara penerima harus melakukan yurisdiksinya atas
  orang-orang itu sedemikian rupa sehingga tidak mencampuri secara tidak sah
  pelaksanaan fungsi-fungsi misi. 
Pasal 38 
1. Kecuali sejauh hak-hak istimewa
  dan kekebalan hukum tambahan dapat diberikan
  oleh Negara penerima, seorang agen diplomatik yang berkewarganegaraan
  dari atau yang secara permanen menetap di dalam Negara penerima mendapat
  hanya kekebalan terhadap yurisdiksi, dan inviolabilitas, atas perbuatan resmi
  yang dilakukan dalam fungsi-fungsinya. 
2. Anggota
  lainnya dari staf misi dan pelayan-pelayan pribadi yang berkewarganegaraan
  dari atau berdiam menetap di Negara penerima mendapat hak-hak istimewa dan
  kekebalan hukum hanya sejauh yang diakui oleh Negara penerima. Namun demikian
  Negara penerima harus melakukan yurisdiksi atas orang-orang tersebut
  sedemikian rupa sehingga tidak akan mencampuri secara tidak sah pelaksanaan
  fungsi-fungsi misi. 
Pasal 39 
1. Setiap orang yang berhak akan
  kekebalan hukum dan hak-hak istimewa akan mendapatnya sejak saat ia memasuki
  wilayah Negara penerima dalam proses menempati posnya, atau jika ia sudah di
  dalam wilayahnya, sejak saat pengangkatannya itu diberitahukan kepada
  Kementerian Luar Negeri atau kementerian lainnya yang disetujui. 
2. Kalau fungsi-fungsi dari orang
  yang mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu berakhir, hak-hak
  istimewa dan kekebalan hukum itu akan berakhir secara normal pada saat ia
  meninggalkan Negara itu, atau pada saat berakhirnya suatu periode yang layak
  untuk demikian, namun akan tetap ada
  sampai saat tersebut, bahkan di dalam keadaan terjadinya konflik bersenjata.
  Meskipun begitu, terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan orang ini di
  dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya sebagai seorang anggota misi, kekebalan
  akan terus ada ......... 
Pasal 40 
1. Jika seorang agen diplomatik
  melewati atau berada di dalam teritorial suatu Negara ketiga, yang telah
  memberinya visa paspor jika visa demikian ini perlu, untuk menuju ke posnya
  atau kembali ke posnya, atau pada saat kembali ke negaranya, Negara ketiga
  harus memberinya inviolabilitas dan kekebalan lainnya yang diperlukan untuk
  menjamin transitnya atau perjalanan pulangnya.
  Hal yang sama berlaku pula dalam hal seorang anggota keluarganya yang
  mendapat hak-hak istimewa dan kekebalan hukum menyertai agen diplomatik
  tersebut, atau bepergian secara terpisah untuk mengikutinya atau untuk
  kembali ke Negara mereka.  
2. Dalam hal-hal yang sama dengan
  yang disebutkan di dalam ayat 1 pasal ini, Negara ketiga tidak boleh
  mengganggu lewatnya staf administratif dan teknik atau staf pelayan daripada
  misi, dan anggota-anggota keluarganya, melalui wilayahnya. 
3. Terhadap korespondensi resmi dan
  komunikasi resmi lainnya di dalam transit, termasuk pula pesan-pesan dengan
  kode atau sandi, Negara ketiga harus memberikan kemerdekaan dan perlindungan
  yang sama seperti yang diberikan oleh Negara penerima. Kepada kurir
  diplomatik yang telah diberikan visa paspor jika visa demikian diperlukan,
  dan tas-tas diplomatik di dalam transit itu, Negara ketiga memberikan
  inviolabilitas dan perlindungan seperti yang Negara penerima misi itu terikat
  untuk memberikannya.  
4. Kewajiban Negara ketiga di bawah
  ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku untuk orang-orang yang disebutkan
  masing-masing di dalam ayat-ayat itu, dan untuk komunikasi resmi serta
  tas-tas diplomatic yang keberadaannya di dalam wilayah Negara ketiga itu
  disebabkan karena force majeure. 
Pasal 41 
1. Tanpa merugikan hak-hak istimewa
  dan kekebalan hukum mereka itu, adalah menjadi kewajiban semua orang yang
  menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan hukum itu untuk menghormati hukum
  dan peraturan Negara penerima. Mereka juga berkewajiban tidak mencampuri
  masalah dalam negeri Negara penerima tersebut ..............  
3. Gedung misi tidak boleh
  dipergunakan dalam cara yang tidak selaras dengan fungsi misi sebagaimana
  yang dituangkan di dalam Konvensi ini atau oleh aturan-aturan umum hukum
  internasional atau oleh perjanjian khusus yang berlaku di antara Negara
  pengirim dan Negara penerima. 
Pasal 45  
Jika hubungan diplomatik terputus di antara dua Negara,
  atau jika suatu misi dipanggil kembali untuk sementara atau seterusnya :  
(a). Negara penerima harus, bahkan
  pada saat terjadinya konflik bersenjata, menghormati dan melindungi misi,
  bersama-sama dengan barang-barangnya dan arsip-arsipnya; 
(b). Negara pengirim boleh
  mempercayakan pemeliharaan gedung misi, bersama-sama dengan barang-barang dan
  arsip-arsipnya, kepada suatu Negara ketiga yang dapat diterima oleh Negara
  penerima; 
(c). Negara pengirim boleh mempercayakan perlindungan atas kepentingan-kepentingannya
  dan kepentingan-kepentingan
  warganegara-warganegaranya kepada suatu Negara ketiga yang dapat
  diterima oleh Negara pengirim. 
Pasal 47  
1. Di dalam penerapan
  ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Negara penerima tidak boleh
  mendiskriminasikan antara Negara-negara :  
2. Namun demikian, diskriminasi tidak
  akan dianggap terjadi :  
(a) Di mana Negara penerima menerapkan
  sesuatu ketentuan Konvensi ini secara terbatas disebabkan oleh penerapan yang
  terbatas ketentuan-ketentuan tersebut terhadap misinya di dalam Negara
  pengirim; 
(b) Di mana karena kebiasaan atau
  karena perjanjian Negara-negara memperluas kepada mereka satu sama lainnya
  suatu perlakuan yang lebih mengutamakan
  (menguntungkan daripada yang disyaratkan oleh ketentuan-ketentuan
  Konvensi ini). 
Catatan : 
1. Konvensi telah diadopsi pada
  Konferensi PBB mengenai hubungan diplomatik dan immunitas di Viena Tahun
  1961.  
2. Yurisdiksi
  kekebalan. Pada tahun 1985, terdapat 45.000 agen diplomatik di London,
  15.000 diantaranya yang berhak atas kekebalan yurisdiksi. Pasal 37 (2) dari
  konvensi, immunitas dari staff administratif dan teknik. Merupakan subjek
  dari kesepakatan di Vienna. Beberapa negara telah membuat beberapa negara
  telah membuat persyaratan setuju untuk mengizinkan kekebalan hanya diberikan
  dengan syarat timbal-balik dan beberapa negara telah membuat persyaratan
  tidak menerima sama sekali.  
3. Pembatalan
  kekebalan. Sebuah resolusi yang diadopsi di Vienna merekomendasikan
  : 
“Negara pengirim harus membatalkan
  kekebalan anggota misi diplomatiknya terkait dengan klaim perdata atas
  orang-orang di negara penerima ketika ini bisa dilakukan tanpa menghambat
  dijalankannya fungsi misi itu, dan bahwa ketika kekebalan tidak dibatalkan,
  negara pengirim harus melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan secara adil
  permasalahan klaim itu”. 
4. Misi dari alasan yang tidak dapat
  diganggu gugat. Suatu amandemen terhadap Konvensi untuk permintaan atasan
  pada misi untuk bekerja sama dengan kewenangan lokal dalam kasus kebakaran,
  epidemic atau keadaan darurat ekstrim lainnya, yang tidak diadopsi pada
  Vienna. Dalam Komisi Hukum Internasional telah disarankan bahwa lebih susah
  yang dipikirkan yaitu suatu misi atasan yang ingin menjatuhkan untuk
  kerjasama pada keadaan darurat dan bahwa ada sanksi yang pernyataannya
  persona non grata akan tersedia jika dia melakukannya.  
5. Perlindungan
  dari tempat misi, "kewajiban khusus" untuk melindungi bangunan
  dari misi yang ditetapkan dalam Pasal 22 dari konvensi sudah terbentuk dengan
  baik dalam kebiasaan dan hukum internasional sangat penting saat ini ketika
  membuktikan tempat nyaman pengaturan untuk demonstrasi politik. 
6. Kebebasan komunikasi. Sebelum
  Konvensi Tahun 1961, "itu sudah secara pasti diterima praktek
  internasional, dan mungkin Hukum Internasional, bahwa dalam kasus-kasus luar
  biasa di mana negara penerima memiliki alasan untuk mencurigai penyalahgunaan" dia memiliki hak bertentangan sehubungan
  dengan Kantong Diplomatik.  
7. Dasarkeistimewaandiplomatik.Dalamkomentaritu
  Draft PasalKomisiHukumInternasional, menyatakan: 
a.Termasuk teori-teori yang sudah
  memanfaatkan pengaruhnya pada perkembangan diplomatik dan immunitas, komisi
  menyebutnya teori ‘exterritorialitas’ berdasarkan bangunan misi yang
  mewakili sedikit perluasan wilayah pengiriman negara.  
b.Sekarang ada tiga teori muncul
  terkenal di masa-masa modern, namanya, teori ‘kebutuhan fungsional’
  yang membenarkan hak istimewa dan hak immunitas yang memungkinkan misi itu
  untuk menjalankan fungsinya. 
c.Komisi diarahkan oleh tiga teori
  ini dalam menyelesaikan masalahnya dimana praktik tidak memberikan petunjuk
  yang jelas, ketika membawa pemikiran-pemikiran karakter representative
  pada kepala misi itu dan pada misi itu sendiri. 
DIPLOMATIK AS DAN STAF KONSULER DALAM KASUS TEHERAN 
U.S vs IRAN 
Laporan ICJ 1980  
Pada tanggal 4 Nopember 1979, ratusan pelajar Iran dan
  para pendemo lain mengambil alih Kedutaan Besar AS di Teheran secara paksa. Mereka memprotes ijin persaksian Shah Iran ke AS atas
  perlakuan medisnya. Para pendemo tidak dihalang-halangi oleh petugas
  keamanan Iran yang “sederhananya tidak muncul pada kejadian itu”...... 
Konsulat AS diberbagai tempat di Iran semuanya sibuk.
  Para demonstran masih melakukan pendudukan dan menghakimi/memprotes Konsulat
  AS atas dasar suatu putusan. Mereka telah merebut arsip dan dokumen-dokumen
  dan terus menahan 52 warga negara Amerika Serikat (perempuan dan orang kulit
  hitam telah dibebaskan) 50 orang staf diplomatik atau konsuler, dua orang
  warga negara sipil.  
Dalam putusan sebelumnya, pengadilan telah menunjukkan
  langkah-langkah sementara atas permintaan AS dalam putusan, pengadilan
  memutuskan pada permintaan AS bagi sebuah deklarasi bahwa Iran melanggar
  sejumlah perjanjian, termasuk tahun 1961 dan 1963 Konvensi Wina tentang
  diplomatik dan hubungan konsuler. Hal ini juga meminta pernyataan menyerukan
  pembebasan para sandera, evakuasi kedutaan dan konsulat, hukuman dari orang
  yang bertanggung jawab dan pembayaran ganti rugi kerusakan. Pada April 1980,
  untuk sementara kasus itu tertunda, pasukan militer AS memasuki Iran melalui
  udara dan mendarat di wilayah padang pasir terpencil dalam perjalanan dari
  upaya untuk menyelamatkan para sandera. Usaha ini ditinggalkan karena
  kegagalan peralatan. Personil militer AS tewas dalam tabrakan udara dan
  sebagian unit mundur. Tidak ada kerusakan maupun cedera atas fasilitas umum
  di Iran. 
Putusan Pengadilan  
Kejadian-kejadian yang merupakan subjek klaim Amerika
  Serikat jatuh ke dalam dua fase .... 
57. Pertama .... mencakup
  serangan bersenjata di Kedutaan Besar Amerika oleh militan pada 4 November
  1979 ….. 
69. Tahap kedua peristiwa ...
  terdiri dari seluruh rangkaian fakta-fakta yang terjadi setelah selesainya
  pendudukan Kedutaan Besar Amerika Serikat oleh kaum militan, dan penyitaan
  dari Konsulat di Tabriz dan Shiraz. Pendudukan telah terjadi dan personel
  diplomatik dan konsuler dari misi Amerika Serikat yang telah disandera,
  diperlukan tindakan dari pemerintah Iran dengan Konvensi Wina dan oleh hukum
  umum internasional yang nyata.  
70. Demikianlah tidak ada langkah yang diambil oleh pemerintahan
  rakyat Iran. 
…… 
95. Untuk alasan-alasan ini, Pengadilan 2 berbanding 13
  suara  
Memutuskan bahwa
  Republik Islam Iran telah melanggar kewajiban-kewajibannya kepada Amerika Serikat dibawah konvensi-konvensi internasional yang berlaku
  diantara dua negara, serta dibawah aturan-aturan umum hukum internasional
  yang telah lama dilaksanakan. 
Catatan :  
Pengadilan juga memutuskan (i )dengan suara bulat,
  bahwa Iran harus dengan segera mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan
  situasi hasil dari kejadian 4 November
  1979 termasuk melepaskan sandera-sandera dan mengembalikan gedung beserta halamannya, dokumen-dokumen dan
  lain-lain kepada AS (ii)dengan 3 dari 12 suara bahwa
  Iran berkewajiban untuk membuat persiapan kepada AS. Iran, yang mana berperan
  dalam kemunduran laporan kerja, tidak mematuhi Putusan Pengadilan dengan rasa
  hormat. Sandera-sandera akhirnya dilepaskan
  pada Januari 1981 sebagai hasil penyelesaian yang dinegosiasikan dengan
  AS.  
UU HAK-HAK ISTIMEWA DIPLOMATIK 1964 
1. ...... 
7. ...... (1) Di mana perjanjian
  khusus atau susunan antara Pemerintah Negara manapun dan Pemerintah Kerajaan
  Inggris yang berlaku pada saat dimulainya Undang-Undang ini menyediakan untuk
  perpanjangan …. 
(a) Kekebalan dari yurisdiksi dan
  dari penangkapan atau penahanan, dan tidak dapat diganggu gugat dalam hal
  tempat tinggal, seperti yang diberikan oleh UU ini pada agen diplomatik atau  
(b) pembebasan dari bea cukai, pajak,
  dan biaya terkait seperti yang diberikan oleh Undang-Undang ini sehubungan
  dengan untuk penggunaan pribadi agen diplomatik;  
Untuk beberapa kelas person,
  atau untuk ketentuan penggunaan pribadi kelas person, dihubungkan
  dengan misi Negara, bahwa kekebalan dan tidak dapat diganggu gugat atau
  pengecualian akan begitu luas, asalkan perjanjian atau pengaturan terus
  berlaku.  
EMPSON v SMITH 
(1966) 1 T. B. 426. Pengadilan Banding 
Tahun 1963, penggugat membawa perkara ke pengadilan
  negara terhadap tergugat atas pelanggaran
  dari sebuah perjanjian sewa-menyewa. Tindakan itu dipertahankan
  setelah Departemen Hubungan Persemakmuran menyatakan bahwa tergugat adalah
  seorang pegawai administrasi yang dipekerjakan oleh Komisaris Tinggi untuk
  Kanada. Pada Desember 1964, pengajuan oleh penggugat, yang dibuat pada
  Agustus 1964, untuk penundaan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, bersama-sama
  dengan pengajuan oleh tergugat untuk memiliki surat perintah, yang dibuat
  pada bulan November 1964, ditolak sebagai suatu pembatalan. Pada waktu itu
  Undang-Undang Perlindungan Diplomatik telah mulai berlaku, pada tanggal 1
  Oktober 1964. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan tergugat. Penggugat ke
  Pengadilan Tinggi.  
Ketika perbuatan itu dimulai pada bulan Maret 1963,
  tergugat berhak di bawah bagian 1 (1) (a) dari Undang-Undang tahun 1952
  "kekebalan dari pengajuan gugatan dan proses hukum seperti yang
  diberikan kepada anggota staf resmi seorang utusan dari kekuasaan kedaulatan
  asing”. Dengan demikian, dia berhak selama ia tetap en poste untuk
  menyelesaikan immunitas dari gugatan perdata di Kerajaan Inggris, baik
  sebagai tindakan yang dilakukan dalam kapasitas atas nama pejabat pemerintah
  maupun menghormati tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi ...... 
Jika tergugat diberlakukan sebelum berlakunya
  Undang-Undang Perlindungan Diplomatik tahun 1964, tindakan penggugat
  diberhentikan di sana karena tidak ada jawaban atas permohonannya. Tapi dia
  menunda hingga November 1964. Pada tanggal itu hak kekebalannya dari perdata
  telah dibatasi oleh UU yang berlaku di Kerajaan Inggris berdasarkan
  ketentuan-ketentuan Konvensi Wina mengenai
  Hubungan Diplomatik 1961, terdapat dalam UU. Akibat dari penggabungan
  Pasal 31 dan 37 Konvensi dalam kekebalan misi anggota staf administratif dan
  staf teknis dari yurisdiksi pengadilan Kerajaan Inggris tidak mencakup
  tindakan yang dilakukan di luar saja dari tugasnya. Apakah ia berhak untuk
  immunitas dalam gugatan tertentu tidak lagi tergantung hanya pada statusnya,
  tetapi juga pada subjek masalah gugatan.  
Ini adalah hukum dasar bahwa kekebalan diplomatik tidak
  kebal dari tanggung jawab hukum tetapi kebal dari gugatan. Jika otoritas
  yang diperlukan untuk hal ini, dapat ditemukan dalam Dickinson v. Del Solar
  ... Statuta yang berkaitan dengan kekebalan diplomatik dari prosedural
  perdata adalah prosedural statuta.  
Peraturan tentang Hak-Hak Pribadi (Hak Privat) tahun
  1964, berlaku untuk tuntutan setelah tanggal undang-undang yang diberlakukan
  sehubungan dengan tindakan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut. Karena
  itu, jika penggugat telah mengeluarkan keluhannya setelah 1 Oktober 1964,
  bukan sebelumnya, tindakan itu tidak dapat ditolak atas dasar hak istimewa
  diplomatik kecuali dan sampai pengadilan telah memutuskan masalah : “apakah
  tindakan tergugat tentang dugaan oleh penggugat yang merupakan penyebab
  dilakukan tindakan di luar tugasnya sah”. Hal tersebut seyogyanya dapat
  diperdebatkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tergugat dalam hubungan
  dengan sewa-menyewa tempat tinggal pribadinya
  di London yang dilakukan oleh dia di luar tugas. Namun ini merupakan
  salah satu yang dapat diputuskan hanya kepada bukti.  
Hakim pengadilan merasa tidak perlu untuk memahaminya
  secara mendalam. Dia menolak tindakan penggugat atas alasan-alasan lain. Ia
  mengambil pandangan bahwa "adalah proses pembatalan pada saat memulai,
  mereka tidak terpengaruh oleh peraturan tahun 1964 yang mulai berlaku
  kemudian".  
Hakim pengadilan tidak mengacu pada bagian 3 dari tindakan Keistimewaan Diplomatik, tapi pengacara tergugat di pengadilan sangat bergantung pada hal itu untuk mendukung dalil bahwa pengaduan Mrs Empson's itu batal ab initio. Tindakan Anne .... Telah berulang kali dianggap menerangkan hukum yang umum terjadi, dan oleh karena itu harus ditafsirkan sesuai dengan hukum umum yang dan hukum negara harus dianggap sebagai bagian lain. Diputuskan dalam Re Suarez bahwa terlepas bahwa tindakan surat perintah yang dikeluarkan di Pengadilan Tinggi terhadap seorang Duta Besar tidak batal ab initio. Kalau begitu, memang, mungkin bagi yang pernah hak untuk dibebaskan, seperti yang memutuskan dalam Kahan Federasi Pakistan tidak boleh ada surat pernyataan efektif sampai pengadilan benar-benar melakukan proses. Pembatalan adalah suatu usaha tidak diberikan kepada pihak lainnya dalam persidangan, tetapi ke pengadilan itu sendiri dapat efektif diberikan hanya setelah proses telah dimulai. Kasus Kahan adalah salah satu immunitas negara, tetapi diselesaikan dengan baik kekebalan diplomatik yang diatur oleh prinsip-prinsip yang sama ini diklaim oleh kepala misi atas nama negara. 
Maka karena itu, sampai langkah-langkah yang diambil
  untuk menyisihkan atau untuk mengabaikan tindakan pengaduan penggugat bukan
  ketidaksahan : itu adalah pengaduan yang valid. Jika tergugat itu, dengan
  izin dari Komisaris Tinggi, tampaknya sebelum 1 Oktober 1964, prosedural
  penghalang untuk sidang akan dihapus. 
Catatan :  
1. Pertanyaan apakah pelanggaran dari
  perjanjian sewa-menyewa oleh tergugat adalah sebuah tindakan "yang
  dilakukan di luar tugas" soal fakta dengan sertifikat yang seorang
  eksekutif bisa ditangani dan yang di atasnya seperti sertifikat akan meyakinkan
  di bawah bagian 4 dari Undang-Undang Hak Istimewa Diplomatik ? 
2. Empson V Smith menunjukkan satu
  hal di mana perubahan UU tahun 1964 hukum Inggris sebelumnya dalam kekebalan
  diplomatik. Memiliki aturan berikut pra-1964 juga telah berubah :  
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat
  mengklaim kekebalan dalam tindakan sipil untuk pembayaran bunga pada penduduk
  pribadinya. 
• Bahwa seorang agen diplomatik dapat
  mengklaim kekebalan dalam aksi sipil mengenai pribadinya kegiatan
  komersialnya.  
• Bahwa negara Inggris diakreditasi
  sebagai agen diplomatik untuk sebuah misi asing di Inggris Raya memiliki
  kekebalan dari barang pembayaran non tarif kecuali sebaliknya telah
  ditunjukkan oleh Pemerintah Inggris ketika dia diterima.  
 | 
 
thx 4 share.. so helpfull
BalasHapus